Akan Tahan Sejumlah PNS Korup, Kejari Timika Berkoordinasi dengan Pemkab
pada tanggal
Saturday, 11 July 2015
TIMIKA (MIMIKA) - Jajaran Kejaksaan Negeri Timika, menyataka telah berkoordinasi dengan Pemkab Mimika saat hendak menahan sejumlah tersangka kasus korupsi yang berstatus sebagai PNS setempat.
Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Timika Adif Candra kepada Antara di Timika, Kamis mengatakan koordinasi dimaksud dalam rangka mengedepankan prinsip transparansi dalam proses penegakan hukum.
"Kalau mengacu ke KUHAP sebetulnya tidak ada kewajiban bagi penyidik untuk memberitahukan kepada atasan langsungnya soal penahanan seorang tersangka yang berstatus PNS. Tapi kami tetap gunakan prinsip transparansi dalam penegakan hukum agar diketahui oleh atasan langsung yang bersangkutan," kata adif.
Dalam waktu hanya sepekan, Kejari Timika menjebloskan dua staf Pemkab Mimika ke Rutan Lapas Kelas IIB Timika lantaran terlibat dugaan korupsi dana kegiatan Diklat Prajabatan Golongan I, II, dan III di Badan Kepegawaian dan Diklat Mimika tahun anggaran 2011 senilai Rp4,5 miliar.
Tersangka EN, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Diklat Prajabatan Golongan III lebih dahulu digelandang ke Rutan Lapas Timika pada Senin (29/6). Sedangkan tersangka AH baru digelandang ke Rutan Lapas Timika pada Rabu (8/7) bersama tersangka TT, mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Mimika.
Saat ini tersangka AH menempati jabatan sebagai Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika.
Menurut Adif, surat pemberitahuan soal penahanan kedua tersangka sudah dilayangkan kepada atasan langsung mereka.
"Kami telah mengirim surat ke atasan langsung mereka untuk memberitahukan penahanan mereka. Untuk tersangka EN, kita mengirim surat atasan langsungnya yaitu Kepala BKD Mimika. Sedangkan untuk tersangka AH, kita menyurati atasan langsungnya yaitu Sekretaris Daerah Mimika," jelas Adif.
Penegasan Adif tersebut sekaligus mengklarifikasi pernyataan seorang pejabat teras di lingkungan Pemkab Mimika yang menyatakan bahwa pihak Kejari Timika tidak pernah berkoordinasi dengan Pemkab setempat dalam melakukan penahanan seorang tersangka yang berstatus PNS setempat.
Adif menambahkan bahwa peran ketiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kegiatan Diklat Prajabatan Golongan I, II dan III tahun anggaran 2011 sama pentingnya.
Meski kegiatan tersebut dipisah dalam dua gelombang yakni gelombang pertama dilaksanakan pada April-Mei 2011 dengan anggaran Rp1,8 miliar dan gelombang kedua pada Desember 2011 dengan anggaran Rp2,7 miliar namun ada kesepakatan para tersangka untuk menggabungkan pengadaan barang.
Sebagai contoh, pengadaan atribut peserta Diklat Prajabatan dengan total anggaran Rp450 juta ditunjuk langsung pengelola pengadaannya yaitu istri tersangka EN. Sebagai pengguna anggaran, tersangka TT juga ikut menyetujui keputusan penunjukan langsung kontraktor pengadaan atribut Diklat Prajabatan tersebut.
Ketiga tersangka tersebut ditahan selama 20 hari dan dapat diperpanjang lagi oleh penuntut umum selama 40 hari untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut.
Tersangka TT dan EN dijerat dengan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Pemberantaran Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 65 KUHP.
Sedangkan tersangka AH dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Antara]
Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Timika Adif Candra kepada Antara di Timika, Kamis mengatakan koordinasi dimaksud dalam rangka mengedepankan prinsip transparansi dalam proses penegakan hukum.
"Kalau mengacu ke KUHAP sebetulnya tidak ada kewajiban bagi penyidik untuk memberitahukan kepada atasan langsungnya soal penahanan seorang tersangka yang berstatus PNS. Tapi kami tetap gunakan prinsip transparansi dalam penegakan hukum agar diketahui oleh atasan langsung yang bersangkutan," kata adif.
Dalam waktu hanya sepekan, Kejari Timika menjebloskan dua staf Pemkab Mimika ke Rutan Lapas Kelas IIB Timika lantaran terlibat dugaan korupsi dana kegiatan Diklat Prajabatan Golongan I, II, dan III di Badan Kepegawaian dan Diklat Mimika tahun anggaran 2011 senilai Rp4,5 miliar.
Tersangka EN, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Diklat Prajabatan Golongan III lebih dahulu digelandang ke Rutan Lapas Timika pada Senin (29/6). Sedangkan tersangka AH baru digelandang ke Rutan Lapas Timika pada Rabu (8/7) bersama tersangka TT, mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Mimika.
Saat ini tersangka AH menempati jabatan sebagai Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika.
Menurut Adif, surat pemberitahuan soal penahanan kedua tersangka sudah dilayangkan kepada atasan langsung mereka.
"Kami telah mengirim surat ke atasan langsung mereka untuk memberitahukan penahanan mereka. Untuk tersangka EN, kita mengirim surat atasan langsungnya yaitu Kepala BKD Mimika. Sedangkan untuk tersangka AH, kita menyurati atasan langsungnya yaitu Sekretaris Daerah Mimika," jelas Adif.
Penegasan Adif tersebut sekaligus mengklarifikasi pernyataan seorang pejabat teras di lingkungan Pemkab Mimika yang menyatakan bahwa pihak Kejari Timika tidak pernah berkoordinasi dengan Pemkab setempat dalam melakukan penahanan seorang tersangka yang berstatus PNS setempat.
Adif menambahkan bahwa peran ketiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kegiatan Diklat Prajabatan Golongan I, II dan III tahun anggaran 2011 sama pentingnya.
Meski kegiatan tersebut dipisah dalam dua gelombang yakni gelombang pertama dilaksanakan pada April-Mei 2011 dengan anggaran Rp1,8 miliar dan gelombang kedua pada Desember 2011 dengan anggaran Rp2,7 miliar namun ada kesepakatan para tersangka untuk menggabungkan pengadaan barang.
Sebagai contoh, pengadaan atribut peserta Diklat Prajabatan dengan total anggaran Rp450 juta ditunjuk langsung pengelola pengadaannya yaitu istri tersangka EN. Sebagai pengguna anggaran, tersangka TT juga ikut menyetujui keputusan penunjukan langsung kontraktor pengadaan atribut Diklat Prajabatan tersebut.
Ketiga tersangka tersebut ditahan selama 20 hari dan dapat diperpanjang lagi oleh penuntut umum selama 40 hari untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut.
Tersangka TT dan EN dijerat dengan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Pemberantaran Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 65 KUHP.
Sedangkan tersangka AH dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Antara]