-->

Agustus 2015, Kejaksaan Negeri Fakfak akan Eksekusi 2 Koruptor

FAKFAK - Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Rilke Jefri Huwae, SH bertekad untuk menuntaskan kasus-kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 55 pada Selasa (16/6) lalu, Kajari asal Ambon ini menyatakan, akan mengeksekusi 2 orang. Namun, Kajari belum bersedia mengungkap siapa saja mereka.

“Mudah-mudahan, Agustus akan kami eksekusi 2 orang. Siapa saja mereka, nanti masyarakat pasti tahu,” ujar Kajari.

Menurut Kajari, pihaknya telah mempelajari dan mempertimbangkan faktor kearifan lokal, agar tidak terjadi gesekan di masyarakat.

Senada dengan Kajari, Kasi Pidsus, Junjungan Aritonang, SH. menyatakan bahwa, dirinya siap melaksanakan eksekusi, jika diperintah pimpinan.

“Jika pimpinan perintah, pasti kita laksanakan. Ada kerabat dari salah satu terpidana yang meminta tolong, agar kerabatnya tidak dieksekusi. Kami katakan, bahwa jika kasus telah berkekuatan hukum tetap, maka soal eksekusi, hanya masalah waktu. Tidak ada pengecualian,” tegas Junjungan.

Meski belum diungkap siapa saja yang masuk dalam eksekusi jilid satu, besar kemungkinan pada terpidana kasus korupsi yang berpeluang besar dieksekuasi lebih dulu. Selain telah berkekuatan hukum tetap, teman-temannya yang terlibat dalam kasus tersebut, telah menjalani masa hukumannya dan telah bebas. Artinya, faktor keadilan tentu harus ditegakkan.

Salah seorang yang telah bebas, bahkan meminta agar kejaksaan segera mengeksekusi teman-temannya yang terlibat dalam kasus tersebut. Sebab menurutnya, sangat tidak adil jika kedua temannya tersebut belum menyentuh bui sama sekali. [FakFakInfo]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah