5 Tersangka Dugaan Korupsi Rp 4,5 Miliar Irigasi Kabupaten Teluk Bintuni Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
pada tanggal
Thursday, 2 July 2015
MANOKWARI – Kejaksaan Negeri Manokwari, Selasa (30/6) melimpahkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi rehabilitasi saluran induk (Irigasi) Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2009, senilai lebih dari Rp4,5 Miliar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Papua Barat.
“Ada pelimpahan dari kejaksaan, itu kasus Tuarai 1 dan Tuarai 2. Sudah masuk dibagian pidana,” kata Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Maryono, kepada wartawan, Siang kemarin.
Para tersangka itu adalah Aritaban Yustus Frans F, Ferdinand M, Johan Hendrik F, Jhoni K, Maorikiki Saptario Yosberio S D. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Jhon Ilef Malamassam.
Usai pelimpahan, para tersangka dimungkinkan akan menjalani sidang perdana pada pekan depan, sebagaimana penetapan jadwal yang bakal digelar di Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri Manokwari.
Dalam kasus ini, Kepolisian Daerah (Polda) Papua menjerat para tersangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)- 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. [MediaPapua]
“Ada pelimpahan dari kejaksaan, itu kasus Tuarai 1 dan Tuarai 2. Sudah masuk dibagian pidana,” kata Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Maryono, kepada wartawan, Siang kemarin.
Para tersangka itu adalah Aritaban Yustus Frans F, Ferdinand M, Johan Hendrik F, Jhoni K, Maorikiki Saptario Yosberio S D. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Jhon Ilef Malamassam.
Usai pelimpahan, para tersangka dimungkinkan akan menjalani sidang perdana pada pekan depan, sebagaimana penetapan jadwal yang bakal digelar di Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri Manokwari.
Dalam kasus ini, Kepolisian Daerah (Polda) Papua menjerat para tersangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)- 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. [MediaPapua]