5 Orang Terlibat dalam Kasus Dugaan Korupsi PNPB LNG di Teluk Bintuni Senilai Rp 50 Miliar
pada tanggal
Saturday, 11 July 2015
MANOKWARI – Berdasarkan petunjuk Jaksa Peneliti Kejari Manokwari dalam.P-19 bahwa, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) LNG di Kabupaten Teluk Bintuni dengan kerugian negara Rp 50 milyar lebih harus ada penambahan tersangka.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Harry Supriyono ketika dikonfirmasi awak media beberapa waktu membenarkan isi petunjuk jaksa dalam P-19 itu.
Menurut Kapolres Teluk Bintuni, pihaknya akan memanggil mantan kepala syahabandar pelabuhan Bintuni, Manufi untuk memberikan keterangan supaya memenuhi petunjuk P-19 jaksa peneliti, kemudian keterengan itu supaya perkara tindak pidana korupsi itu di P-21 kan.
“Ada 4 atau 5 orang yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi akan dijadikan tersangka, ada Manufi, syamsul alam, dan tersangka Z, memang ada banyak orang akan jadi tersangka dalam kasus ini tapi kami fokus 5 orang yang sangat bertanggung jawab” ucap Kapolres Telbin seperti diberitakan WiyaiNews.com.
Sedangkan Direktur reserse dan kriminal khusus Polda Papua Barat,Kombes Pol. Parlindungan Silitonga,S.Ik kepada wartawan mengatakan, pada prinsipnya berkas perkara dugaan korupsi PNPB Kabupaten Teluk Bintuni dengan tersangka Z sudah hampir lengkap.
Namun petunjuk P-19 dari jaksa itu hanya untuk melengkapi berkas perkara, karena terpisah-pisah ada berkas pertama dan kedua, tersangka menjadi saksi atau displising. Mantan kapolres Sorong ini mengakui baru 1 tersangka berinisial Z sedangkan tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
“Kita gak usah menyimpulkan dulu tapi akan periksa sampai ke SKK Migas, BP Tangguh kita minta keterangan, agen-agen pelayarannya, sampai juga sampai ke kementrian perhubungan laut karena dana pendapatab negara bukan pajak ini sudah pernah di audit” ungkap mantan wadireskrimsus polda papua itu. [WiyaiNews]
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Harry Supriyono ketika dikonfirmasi awak media beberapa waktu membenarkan isi petunjuk jaksa dalam P-19 itu.
Menurut Kapolres Teluk Bintuni, pihaknya akan memanggil mantan kepala syahabandar pelabuhan Bintuni, Manufi untuk memberikan keterangan supaya memenuhi petunjuk P-19 jaksa peneliti, kemudian keterengan itu supaya perkara tindak pidana korupsi itu di P-21 kan.
“Ada 4 atau 5 orang yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi akan dijadikan tersangka, ada Manufi, syamsul alam, dan tersangka Z, memang ada banyak orang akan jadi tersangka dalam kasus ini tapi kami fokus 5 orang yang sangat bertanggung jawab” ucap Kapolres Telbin seperti diberitakan WiyaiNews.com.
Sedangkan Direktur reserse dan kriminal khusus Polda Papua Barat,Kombes Pol. Parlindungan Silitonga,S.Ik kepada wartawan mengatakan, pada prinsipnya berkas perkara dugaan korupsi PNPB Kabupaten Teluk Bintuni dengan tersangka Z sudah hampir lengkap.
Namun petunjuk P-19 dari jaksa itu hanya untuk melengkapi berkas perkara, karena terpisah-pisah ada berkas pertama dan kedua, tersangka menjadi saksi atau displising. Mantan kapolres Sorong ini mengakui baru 1 tersangka berinisial Z sedangkan tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
“Kita gak usah menyimpulkan dulu tapi akan periksa sampai ke SKK Migas, BP Tangguh kita minta keterangan, agen-agen pelayarannya, sampai juga sampai ke kementrian perhubungan laut karena dana pendapatab negara bukan pajak ini sudah pernah di audit” ungkap mantan wadireskrimsus polda papua itu. [WiyaiNews]