12 Calon Independen Mendaftar pada Pilkada di Kabupaten Nabire, Waropen, Yalimo, Asmat dan Boven Digoel
pada tanggal
Sunday, 26 July 2015
KOTA JAYAPURA - Ada 12 calon independen yang telah masuk dalam catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) di 11 Kabupaten di Papua. Namun, pendaftar calon independen hanya ada di lima daerah saja. Hal ini dikatakan anggota KPU Provinsi Papua, Beatrix Wanane.
"Lima daerah itu adalah Kabupaten Nabire dengan 5 calon, Kabupaten Waropen ada 2 calon, Kabupaten Yalimo dengan 1 calon, Kabupaten Asmat ada 2 calon dan Kabupaten Boven Digul ada 2 calon," ujarnya, Jayapura, Jumat (24/7).
Menurutnya, pada 28 Juli nanti pihaknya akan mengambil sejumlah berkas pendaftar para calon di 11 kabupaten yang akan melakukan pilkada. "Nama-nama belum kami dapat, namun tentu setelah KPUD Kabupaten melakukan pleno pada tanggal 27 Juli nanti, "ujarnya.
Sebanyak 11 Kabupaten yang melakukan pilkada serentak di Provinsi Papua adalah Kabupaten Nabire, Keerom, Waropen, Yalimo, Asmat, Boven Digoel, Merauke, Pegunungan Bintang, Mamberamo Raya, Supiori, dan Yahukimo.
Sementara itu, Majelis Rakyat Papua (MRP) telah mengeluarkan Surat Keputusan MRP 11 / 2015 Tentang Kepala Daerah di Provinsi Papua, baik Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota harus Orang Asli Papua (OAP).
Selain itu, KPU diminta memperhatikan konsideran PKPU 9 / 2015 di bagian menimbang dan pasal 102, yang artinya sudah didelegasikan kepada daerah, terutama di dua daerah khusus di Indonesia, yakni Papua dan Aceh untuk dilaksanakan.
"Seharusnya keputusan MRP itu menjadikan salah satu prasyarat seketika verifikasi berkas bakal calon Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota di KPU setelah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan MRP," kata Ketua MRP Ketua MRP, Timotius Murib, SH.
Dikatakannya, dalam pencalonan kandidat baik Gubernur Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan wakilnya harus orang asli Papua. "Untuk itu, MRP akan sosialisasikan ini kepada rakyat Papua," ujarnya. [Antara]
"Lima daerah itu adalah Kabupaten Nabire dengan 5 calon, Kabupaten Waropen ada 2 calon, Kabupaten Yalimo dengan 1 calon, Kabupaten Asmat ada 2 calon dan Kabupaten Boven Digul ada 2 calon," ujarnya, Jayapura, Jumat (24/7).
Menurutnya, pada 28 Juli nanti pihaknya akan mengambil sejumlah berkas pendaftar para calon di 11 kabupaten yang akan melakukan pilkada. "Nama-nama belum kami dapat, namun tentu setelah KPUD Kabupaten melakukan pleno pada tanggal 27 Juli nanti, "ujarnya.
Sebanyak 11 Kabupaten yang melakukan pilkada serentak di Provinsi Papua adalah Kabupaten Nabire, Keerom, Waropen, Yalimo, Asmat, Boven Digoel, Merauke, Pegunungan Bintang, Mamberamo Raya, Supiori, dan Yahukimo.
Sementara itu, Majelis Rakyat Papua (MRP) telah mengeluarkan Surat Keputusan MRP 11 / 2015 Tentang Kepala Daerah di Provinsi Papua, baik Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota harus Orang Asli Papua (OAP).
Selain itu, KPU diminta memperhatikan konsideran PKPU 9 / 2015 di bagian menimbang dan pasal 102, yang artinya sudah didelegasikan kepada daerah, terutama di dua daerah khusus di Indonesia, yakni Papua dan Aceh untuk dilaksanakan.
"Seharusnya keputusan MRP itu menjadikan salah satu prasyarat seketika verifikasi berkas bakal calon Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota di KPU setelah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan MRP," kata Ketua MRP Ketua MRP, Timotius Murib, SH.
Dikatakannya, dalam pencalonan kandidat baik Gubernur Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan wakilnya harus orang asli Papua. "Untuk itu, MRP akan sosialisasikan ini kepada rakyat Papua," ujarnya. [Antara]