Yohanes Kemong Nilai Pengaduan ke Mabes Polri adalah Upaya Hambat Pelantikan DPRD Mimika
pada tanggal
Wednesday, 17 June 2015
TIMIKA (MIMIKA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mimika, Yohanes Kemong menegaskan pengaduan terhadap dirinya ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri hanyalah upaya untuk menghambat proses pelantikan calon legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) Mimika tahun 2014.
Ia menegaskan pihak-pihak yang melaporkannya ke kepolisian, adalah mereka yang tidak terima dengan SK 17 yang merupakan putusan akhir yang disahkan KPU Mimika di Kota Jayapura pada awal Juni lalu.
Kemong menjelaskan, jika yang dilaporkan adalah pelanggaran selama pelaksanaan penyelenggaraan Pileg, maka hal itu sudah kedarluarsa dan bukan waktunya lagi. Karena undang-undang Pemilu menegaskan bahwa batasannya hanya tiga hari sesudah pelaksanaan, apalagi jika terkait dengan pidana Pemilu.
“Kita lihat dari mekanisme aturan pemilihan umum itu dalam undang-undang sudah diatur, kalaupun pelanggaran pidana itu tiga hari waktunya . Jadi itu ada tahapannya dan yang ini sudah selesai dan sudah lama,” jelasnya pada Senin (15/6).
Selanjutnya , pihak penegak hukum juga akan melihat pengaduan itu. Jika terkait penyelenggaraan pemilu, maka polisi akan berpatokan pada Undang-Undang Pemilu.
“Penegak hukum tidak akan lihat dari segi sengketa pemilunya itu, tapi tindakannya itu. Mebes Polri juga akan melihat kika itu menyangkut KPU Mimika, pasti akan dikembalikan ke Polda Papua. Kalau untuk KPU RI, mereka minta keterangannya di KPU RI,” ujarnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa upaya pelaporan ini hanya akan menjatuhkan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, jika sang bupati mengikuti apa yang diinginkan dan dilakukan pihak pengadu.
“Menurut saya, upaya yang mereka lakukan itu hanya upaya untuk menghambat proses pelantikan saja. Itu hanya upaya untuk mau tipu-tipu bupati saja dan menjatuhkan bupati soal proses pelantikan,” paparnya. [SalamPapua]
Ia menegaskan pihak-pihak yang melaporkannya ke kepolisian, adalah mereka yang tidak terima dengan SK 17 yang merupakan putusan akhir yang disahkan KPU Mimika di Kota Jayapura pada awal Juni lalu.
Kemong menjelaskan, jika yang dilaporkan adalah pelanggaran selama pelaksanaan penyelenggaraan Pileg, maka hal itu sudah kedarluarsa dan bukan waktunya lagi. Karena undang-undang Pemilu menegaskan bahwa batasannya hanya tiga hari sesudah pelaksanaan, apalagi jika terkait dengan pidana Pemilu.
“Kita lihat dari mekanisme aturan pemilihan umum itu dalam undang-undang sudah diatur, kalaupun pelanggaran pidana itu tiga hari waktunya . Jadi itu ada tahapannya dan yang ini sudah selesai dan sudah lama,” jelasnya pada Senin (15/6).
Selanjutnya , pihak penegak hukum juga akan melihat pengaduan itu. Jika terkait penyelenggaraan pemilu, maka polisi akan berpatokan pada Undang-Undang Pemilu.
“Penegak hukum tidak akan lihat dari segi sengketa pemilunya itu, tapi tindakannya itu. Mebes Polri juga akan melihat kika itu menyangkut KPU Mimika, pasti akan dikembalikan ke Polda Papua. Kalau untuk KPU RI, mereka minta keterangannya di KPU RI,” ujarnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa upaya pelaporan ini hanya akan menjatuhkan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, jika sang bupati mengikuti apa yang diinginkan dan dilakukan pihak pengadu.
“Menurut saya, upaya yang mereka lakukan itu hanya upaya untuk menghambat proses pelantikan saja. Itu hanya upaya untuk mau tipu-tipu bupati saja dan menjatuhkan bupati soal proses pelantikan,” paparnya. [SalamPapua]