Yohana Watofa Nilai Pegawai Harus Nonaktif sebelum Ikut Pilkada
pada tanggal
Monday, 15 June 2015
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Papua Barat, Yohana Watofa, menyatakan PNS yang akan maju ke Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Desember 2015 nati dengan syarat, cukup nonaktif dari PNS, bukan mengundurkan diri sebagai PNS.
"Mereka telah lama mengabdi, jangan dilupakan begitu saja. Bagi yang terpilih sebagai kepala daerah tak masalah, bagaimana dengan yang gagal," kata Yohana di Jakarta pada Minggu (14/6).
Yohana menilai penerapan otonomi khusus bisa menjadi pintu masuk bagi perlakukan khusus ini. Sebagai daerah dengan otonomi khusus, bisa saja Papua dan Papua Barat diperlakukan beda dengan daerah lain.
"Apalagi jumlah PNS di Papua dan Papua Barat sangat terbatas, apalagi yang sudah senior," ujar Yohana.
Di sisi lain, kebijakan Presiden Joko Widodo menerapkan desentralisasi asimetris juga bisa menjadi rujukan. Wim menyatakan pada Nawa Cita butir ketiga tentang membangun dari pinggiran desentralisasi asimetris menjadi program prioritas.
Ia mengusulkan agar Kemenpan RB, Kemendagri dan KPU duduk bersama dalam membahas soal ini. Selanjutnya bisa diterbitkan Keppres tentang PNS Papua dan Papua Barat yang akan mendaftar di Pilkada cukup nonaktif sejak saat mendaftar. Perlakuan seperti ini bisa menjadi salah satu bagian dari kekhususan di Papua dan Papua Barat.
"Pemerintah harus memperhatikan kondisi yang berkembang di daerah, jangan hanya menggunakan parameter yang ada di pusat. Belum tentu kebijakan di pusat atau daerah lain cocok diterapkan di Papua dan Papua Barat," tukas Yohana. [Republika]
"Mereka telah lama mengabdi, jangan dilupakan begitu saja. Bagi yang terpilih sebagai kepala daerah tak masalah, bagaimana dengan yang gagal," kata Yohana di Jakarta pada Minggu (14/6).
Yohana menilai penerapan otonomi khusus bisa menjadi pintu masuk bagi perlakukan khusus ini. Sebagai daerah dengan otonomi khusus, bisa saja Papua dan Papua Barat diperlakukan beda dengan daerah lain.
"Apalagi jumlah PNS di Papua dan Papua Barat sangat terbatas, apalagi yang sudah senior," ujar Yohana.
Di sisi lain, kebijakan Presiden Joko Widodo menerapkan desentralisasi asimetris juga bisa menjadi rujukan. Wim menyatakan pada Nawa Cita butir ketiga tentang membangun dari pinggiran desentralisasi asimetris menjadi program prioritas.
Ia mengusulkan agar Kemenpan RB, Kemendagri dan KPU duduk bersama dalam membahas soal ini. Selanjutnya bisa diterbitkan Keppres tentang PNS Papua dan Papua Barat yang akan mendaftar di Pilkada cukup nonaktif sejak saat mendaftar. Perlakuan seperti ini bisa menjadi salah satu bagian dari kekhususan di Papua dan Papua Barat.
"Pemerintah harus memperhatikan kondisi yang berkembang di daerah, jangan hanya menggunakan parameter yang ada di pusat. Belum tentu kebijakan di pusat atau daerah lain cocok diterapkan di Papua dan Papua Barat," tukas Yohana. [Republika]