Yesaya Buinei Kembali Pimpin Kabupaten Waropen
pada tanggal
Saturday, 27 June 2015
WAREN (WAROPEN) – Setelah mendapatkan masukan dari Gubernur Papua, Lukas Enembe dan bukti surat dari pengadilan. Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo kembali menetapkan Drs Yesaya Buinei sebagai Bupati Waropen.
Yesaya secara sah dan meyakinkan, tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Waropen. Berdasarkan bunyi Surat Keputusan Mendagri nomor 131.91.4503 tanggal 18 Juni 2015 tentang Pengaktifan Kembali Bupati Waropen yang dipublikasikan Berry Bebe Jesch Buiney, anak kandung Bupati Waropen di halaman facebooknya, Kamis (25/6).
Hal ini mendapat sambutan positif dan ucapan selamat dari berbagai kalangan. Banyak yang menyatakan dukungan kepada Yesaya, sebab ia dianggap tidak terlibat dan banyak memperhatikan masyarakat Waropen.
Dalam SK yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Susilo menyatakan bahwa SK nomor 131.91.97 tanggal 3 Februari 2015 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Waropen dicabut setelah mempertimbangkan Surat Gubernur Papua nomor 32/Sub-GubPapua/V/2015 tanggal 13 Mei 2015 perihal Pengaktifan Kembali Bupati Waropen dan Salinan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura nomor 73/Pid.Sus-TPK/2014/PN-Jap tanggal 15 April 2015 yang menyatakan Drs Yesaya Buniei tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider, sehingga dibebaskan dari semua dakwaan penuntut hukum.
Sesuai dengan ketentuan pasal 84 ayat 1 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diubah pada UU nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2014, maka Pengadilan Tipikor menyatakan Yesaya Buinei berhak diaktifkan kembali menjadi Bupati Waropen masa jabatan 2010-2015.
Sebelumnya pada 2014 lalu, Yesaya Buinei ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010 untuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Waropen senilai Rp 3 miliar. [SalamPapua]
Yesaya secara sah dan meyakinkan, tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Waropen. Berdasarkan bunyi Surat Keputusan Mendagri nomor 131.91.4503 tanggal 18 Juni 2015 tentang Pengaktifan Kembali Bupati Waropen yang dipublikasikan Berry Bebe Jesch Buiney, anak kandung Bupati Waropen di halaman facebooknya, Kamis (25/6).
Hal ini mendapat sambutan positif dan ucapan selamat dari berbagai kalangan. Banyak yang menyatakan dukungan kepada Yesaya, sebab ia dianggap tidak terlibat dan banyak memperhatikan masyarakat Waropen.
Dalam SK yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Susilo menyatakan bahwa SK nomor 131.91.97 tanggal 3 Februari 2015 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Waropen dicabut setelah mempertimbangkan Surat Gubernur Papua nomor 32/Sub-GubPapua/V/2015 tanggal 13 Mei 2015 perihal Pengaktifan Kembali Bupati Waropen dan Salinan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura nomor 73/Pid.Sus-TPK/2014/PN-Jap tanggal 15 April 2015 yang menyatakan Drs Yesaya Buniei tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider, sehingga dibebaskan dari semua dakwaan penuntut hukum.
Sesuai dengan ketentuan pasal 84 ayat 1 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diubah pada UU nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2014, maka Pengadilan Tipikor menyatakan Yesaya Buinei berhak diaktifkan kembali menjadi Bupati Waropen masa jabatan 2010-2015.
Sebelumnya pada 2014 lalu, Yesaya Buinei ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010 untuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Waropen senilai Rp 3 miliar. [SalamPapua]