Yanni Minta Majelis Rakyat Papua (MRP) Urus Tugas dan Kewenangan
pada tanggal
Wednesday, 24 June 2015
KOTA JAYAPURA - Keputusan Majelis Rakyat Papua (MRP) Nomor 11 Tahun 2015 tentang syarat calon bupati/wakil bupati harus orang asli Papua ditanggapi DPD Gerindra Papua, Yanni. Katanya hal itu perlu dipertimbangkan kembali, lantaran tak memiliki alasan hukum yang kuat.
Menurut dia, dalam UU Otsus Papua Nomor 21 Tahun 2001, maupun dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, tak mengatur tentang persyaratan orang asli Papua untuk calon bupati/wakil bupati maupun walikota/wakil walikota.
“Syarat orang asli Papua dalam Pilkada berdasarkan amanat UU 21 Tahun 2001, hanya berlaku bagi calon gubernur dan wakil gubernur, sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a UU Otsus. Lebih baik MRP fokus pada tugas dan kewenangannya yang diatur dalam UU Otsus, mengingat masih banyak hak- hak dasar masyarakat Papua yang perlu diproteksi,” kata Yanni, Senin (22/6).
Dikatakan, ini bukan wacana baru, pada 2009 lalu, MRP pernah mengeluarkan keputusan yang sama dan populer dengan SK 14 Tahun 2009. Namun akhirnya SK itu tak bisa diberlakukan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Dengan pengalaman ini, mestinya MRP dapat menahan diri, tidak terjebak pada kebijakan yang melanggar hukum. MRP ini adalah lembaga kultural yang hanya ada di Papua, sehingga eksistensi dan kemurniannya harus dijaga. Kan sangat disayangkan kalau keputusan MRP tidak dapat diberlakukan karena dinilai melanggar norma hukum yang ada. Ini dapat menjatuhkan kewibawaan dan integritas MRP sendiri,” ucapnya.
Katanya, keinginan MRP ini dapat menimbulkan kegaduhan politik di masyarakat dan bisa menghambat Pilkada serentak yang semakin dekat. Katanya, jika MRP berserikeras mengeluarkan keputusan itu, bisa dianggap sebagai tindakan melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang.
“Saya yakin, sekalipun MRP mengeluarkan keputusan yang sama seperti SK 14 tahun 1999 dulu, KPUD tak akan terpengaruh, karena KPUD bekerja profesional dan berdasarkan asas legalitas yang diatur oleh undang- undang,” imbuhnya.
Sebelumnya Ketua MRP Timotius Murib mengatakan, pada 16 Juni 2015, MRP telah menetapkan Keputusan Majelsi Rakyat Papua tentang Perlindungan Hak Konstitusional Orang Asli Papua dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupatti, Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Provinsi Papua. [Jubi]
Menurut dia, dalam UU Otsus Papua Nomor 21 Tahun 2001, maupun dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, tak mengatur tentang persyaratan orang asli Papua untuk calon bupati/wakil bupati maupun walikota/wakil walikota.
“Syarat orang asli Papua dalam Pilkada berdasarkan amanat UU 21 Tahun 2001, hanya berlaku bagi calon gubernur dan wakil gubernur, sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a UU Otsus. Lebih baik MRP fokus pada tugas dan kewenangannya yang diatur dalam UU Otsus, mengingat masih banyak hak- hak dasar masyarakat Papua yang perlu diproteksi,” kata Yanni, Senin (22/6).
Dikatakan, ini bukan wacana baru, pada 2009 lalu, MRP pernah mengeluarkan keputusan yang sama dan populer dengan SK 14 Tahun 2009. Namun akhirnya SK itu tak bisa diberlakukan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Dengan pengalaman ini, mestinya MRP dapat menahan diri, tidak terjebak pada kebijakan yang melanggar hukum. MRP ini adalah lembaga kultural yang hanya ada di Papua, sehingga eksistensi dan kemurniannya harus dijaga. Kan sangat disayangkan kalau keputusan MRP tidak dapat diberlakukan karena dinilai melanggar norma hukum yang ada. Ini dapat menjatuhkan kewibawaan dan integritas MRP sendiri,” ucapnya.
Katanya, keinginan MRP ini dapat menimbulkan kegaduhan politik di masyarakat dan bisa menghambat Pilkada serentak yang semakin dekat. Katanya, jika MRP berserikeras mengeluarkan keputusan itu, bisa dianggap sebagai tindakan melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang.
“Saya yakin, sekalipun MRP mengeluarkan keputusan yang sama seperti SK 14 tahun 1999 dulu, KPUD tak akan terpengaruh, karena KPUD bekerja profesional dan berdasarkan asas legalitas yang diatur oleh undang- undang,” imbuhnya.
Sebelumnya Ketua MRP Timotius Murib mengatakan, pada 16 Juni 2015, MRP telah menetapkan Keputusan Majelsi Rakyat Papua tentang Perlindungan Hak Konstitusional Orang Asli Papua dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupatti, Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Provinsi Papua. [Jubi]