Warga Dusun Nggolar Digugatan Pemilik Tanah Senilai Rp 20 Miliar
pada tanggal
Monday, 1 June 2015
MERAUKE – Sebanyak 83 kepala keluarga di Dusun Nggolar Kelurahan Kelapa Lima Distrik Merauke resah lantaran tanah yang mereka tempati selama ini digugat oleh 7 marga yang mengklaim sebagai pemilik ulayat. Pemilik hak ulayat mennuntut ganti rugi sebesar Rp 20 miliar.
Kepala Dusun Nggolar, Soter Nauce mengatakan, ada 83 kepala keluarga bermukim di dusun Nggolar. Mereka sudah tinggal bertahun-tahun di dusun itu, dan pada waktu digugat warga kebingungan.
“Terus terang, kami juga kaget dengan tuntutan pembayaran ganti rugi hingga mencapai Rp 20 miliar,” katanya, Rabu (27/5).
Sebelumnya, kata Soter, masalah tanah dusun Nggolar sudah disampaikan kepada Bupati Merauke. Menindaklanjuti itu, pemerintah kabupaten Merauke mengucurkan dana Rp 500 juta untuk ganti rugi.
Ketika akan dilakukan pembayaran, ternyata adanya aksi protes oleh marga lain yang menuntut pembayaran harus Rp 20 miliar. Akhirnya, pembayaran dibatalkan pemerintah.
“Kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena itu adalah permintaan dari masyarakat pemilik hak ulayat,” ujarnya.
Menurut dia, pemilik ulayat tidak akan menuntut lagi setelah adanya penyelesaian secara adat, dengan tuntutan ganti rugi sesuai permintaan pemilik ulayat. “Saya belum sempat bertemu Pak Bupati untuk menyampaikan ini,” katanya.
Ditanya apakah sudah ada komunikasi masyarakat dengan pihak pemilik ulayat terkait masalah itu? Nauce mengaku belum ada komunikasi. Apabila ada komunikasi atau pertemuan tentu akan didesak agar masyarakat membayar ganti rugi sebesar Rp 20 miliar.
“Ya, saya hanya bisa berusaha untuk bertemu bapak bupati terlebih dahulu,” terangnya.
Ditambahkan, sampai saat ini masyarakat yang tinggal di Dusun Nggolar maish resah dan kebingunan.
“Kalau kita mau pindah, harus buka lahan lagi dimana. Sementara, Nggolar sudah dianggap sebagai kampung sendiri. Karena telah lama ditempati,” tandasnya. [BintangPapua]
Kepala Dusun Nggolar, Soter Nauce mengatakan, ada 83 kepala keluarga bermukim di dusun Nggolar. Mereka sudah tinggal bertahun-tahun di dusun itu, dan pada waktu digugat warga kebingungan.
“Terus terang, kami juga kaget dengan tuntutan pembayaran ganti rugi hingga mencapai Rp 20 miliar,” katanya, Rabu (27/5).
Sebelumnya, kata Soter, masalah tanah dusun Nggolar sudah disampaikan kepada Bupati Merauke. Menindaklanjuti itu, pemerintah kabupaten Merauke mengucurkan dana Rp 500 juta untuk ganti rugi.
Ketika akan dilakukan pembayaran, ternyata adanya aksi protes oleh marga lain yang menuntut pembayaran harus Rp 20 miliar. Akhirnya, pembayaran dibatalkan pemerintah.
“Kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena itu adalah permintaan dari masyarakat pemilik hak ulayat,” ujarnya.
Menurut dia, pemilik ulayat tidak akan menuntut lagi setelah adanya penyelesaian secara adat, dengan tuntutan ganti rugi sesuai permintaan pemilik ulayat. “Saya belum sempat bertemu Pak Bupati untuk menyampaikan ini,” katanya.
Ditanya apakah sudah ada komunikasi masyarakat dengan pihak pemilik ulayat terkait masalah itu? Nauce mengaku belum ada komunikasi. Apabila ada komunikasi atau pertemuan tentu akan didesak agar masyarakat membayar ganti rugi sebesar Rp 20 miliar.
“Ya, saya hanya bisa berusaha untuk bertemu bapak bupati terlebih dahulu,” terangnya.
Ditambahkan, sampai saat ini masyarakat yang tinggal di Dusun Nggolar maish resah dan kebingunan.
“Kalau kita mau pindah, harus buka lahan lagi dimana. Sementara, Nggolar sudah dianggap sebagai kampung sendiri. Karena telah lama ditempati,” tandasnya. [BintangPapua]