Usman Wanimbo Harapkan DPRD dan Pemerintah Tolikara Bersinergi
pada tanggal
Thursday, 4 June 2015
KARUBAGA (TOLIKARA) - Bupati Tolikara, Usman G Wanimbo meminta pimpinan dan anggota DPRD Tolikara, agar saling bersinergi dengan pihaknya dalam melaksanakan roda pemerintahan di Kabupaten Tolikara.
“Kami berharap hubungan DPRD dengan Pemerintah dapat berjalan secara serasi dan tidak saling mendominasi satu atau sama lain agar dapat meningkatkan kualitas produktivitas,” kata Bupati Usman dalam sambutanya, pada pelantikan Ketua, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tolikara, pada Sabtu (30/5) di Gedung DPRD Tolikara.
Ia mengatakan, kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejateraan rakyat di daerah, yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional secara keseluruhan.
Hal itu, sesuai ketentuan pasal 352 ayat (1) UU no 27 tahun 2009 dan UU no 17 tahun 2015 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, alat kelengkapan DPRD Kabupaten/Kota terdiri dari, pimpinan, badan Musyawarah, Badan Legislasi Daerah, badan Anggaran, badan Kehormatan dan Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat Paripurna.
Sebab, sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD, pimpinan DPRD mempunyai beberapa tugas penting yakni, memimpin sidang dan menyimpulkan hasil-hasil sidang, menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan Wakil-wakil ketua, Menjadi juru bicara DPRD, melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD.
“Mengadakan konsulatasi dengan kepala daerah dan SKPD lainnya sesuai keputusan DPRD, melaksanakan keputusan DPRD berkenan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggita sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertanggungjawabkan perlaksanaan tugasnya dalam rapat paripurna DPRD,,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan, Pimpinan DPRD sebagai salah satu alat Kelengkapan DPRD mempunyi tugas dan tanggungjawab yang sangat penting, baik secara internal maupun eksternal.
“Dengan diresmikannya pimpinan DPRD Kabupaten Tolikara periode 2014-2019 ini, maka sebagai mitra kerja, kami mengharapkan agar pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban anggota DPRD Kabupaten Tolikara dapat berjalan dengan baik,” harapnya.
Lanjut dia, dalam mewujudkan permusyarakatan/perwakilan yang menghantarkan nilai-nilai demokratis dan memperjuangkan aspirasi rakyat daerah sesuai dengan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara pada tahun 2009 telah dilakukan penataan kembali kelembagaan MPR, DPR, DPD dan DPRD dengan ditetapkan undang-undang no 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD menggantikan UU No 22 tahun 2013 tentang sususanan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Dimana penghapusan Frasa “Susunan dan kedudukan pada judul UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD tidak hanya terbatas pada materi muatan susunan dan kedudukan lembaga saja tapi juga mengatur hal-hal yang lebih bersifat komprehensif dan kemudiaan UU No 27 tahun 2009 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan UU RI No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
“Dalam konteks penguatan kelembagaan DPRD, khususnya yang berkaitan dengan alat-alat kelengkapan DPRD, terdapat perubahan nomenklatur Panitia Musyarwah dan Panitia Anggaran menjadi badan Musyarawah dan badan Anggaran, perubahan Nomenklatur tersebut dimaksukan agar keberdaan kelembagaan politiknya yang lebih jelas,” tutupnya. [BintangPapua]
“Kami berharap hubungan DPRD dengan Pemerintah dapat berjalan secara serasi dan tidak saling mendominasi satu atau sama lain agar dapat meningkatkan kualitas produktivitas,” kata Bupati Usman dalam sambutanya, pada pelantikan Ketua, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tolikara, pada Sabtu (30/5) di Gedung DPRD Tolikara.
Ia mengatakan, kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejateraan rakyat di daerah, yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional secara keseluruhan.
Hal itu, sesuai ketentuan pasal 352 ayat (1) UU no 27 tahun 2009 dan UU no 17 tahun 2015 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, alat kelengkapan DPRD Kabupaten/Kota terdiri dari, pimpinan, badan Musyawarah, Badan Legislasi Daerah, badan Anggaran, badan Kehormatan dan Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat Paripurna.
Sebab, sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD, pimpinan DPRD mempunyai beberapa tugas penting yakni, memimpin sidang dan menyimpulkan hasil-hasil sidang, menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan Wakil-wakil ketua, Menjadi juru bicara DPRD, melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD.
“Mengadakan konsulatasi dengan kepala daerah dan SKPD lainnya sesuai keputusan DPRD, melaksanakan keputusan DPRD berkenan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggita sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertanggungjawabkan perlaksanaan tugasnya dalam rapat paripurna DPRD,,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan, Pimpinan DPRD sebagai salah satu alat Kelengkapan DPRD mempunyi tugas dan tanggungjawab yang sangat penting, baik secara internal maupun eksternal.
“Dengan diresmikannya pimpinan DPRD Kabupaten Tolikara periode 2014-2019 ini, maka sebagai mitra kerja, kami mengharapkan agar pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban anggota DPRD Kabupaten Tolikara dapat berjalan dengan baik,” harapnya.
Lanjut dia, dalam mewujudkan permusyarakatan/perwakilan yang menghantarkan nilai-nilai demokratis dan memperjuangkan aspirasi rakyat daerah sesuai dengan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara pada tahun 2009 telah dilakukan penataan kembali kelembagaan MPR, DPR, DPD dan DPRD dengan ditetapkan undang-undang no 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD menggantikan UU No 22 tahun 2013 tentang sususanan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Dimana penghapusan Frasa “Susunan dan kedudukan pada judul UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD tidak hanya terbatas pada materi muatan susunan dan kedudukan lembaga saja tapi juga mengatur hal-hal yang lebih bersifat komprehensif dan kemudiaan UU No 27 tahun 2009 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan UU RI No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
“Dalam konteks penguatan kelembagaan DPRD, khususnya yang berkaitan dengan alat-alat kelengkapan DPRD, terdapat perubahan nomenklatur Panitia Musyarwah dan Panitia Anggaran menjadi badan Musyarawah dan badan Anggaran, perubahan Nomenklatur tersebut dimaksukan agar keberdaan kelembagaan politiknya yang lebih jelas,” tutupnya. [BintangPapua]