Universitas Negeri Musamus (Unmus) Merauke Belum Miliki Senat
pada tanggal
Thursday, 4 June 2015
MERAUKE - Senat universitas di Universitas Negeri Musamus (Unmus) Merauke sampai sekarang belum ada. Padahal sebagai sebuah universitas, itu harus ada dan yang menduduk adalah para dosen yang memiliki kualifikasi serta golongan dan atau kepangkatan tertentu.
“Rektor Unmus Merauke, Philipus Betaubun sendiri mengatakan melalui pemberitaan media cetak maupun elektronik beberapa waktu lalu jika belum ada jajaran senat universitas di lembaga kampus tersebut. Pernyataan itu menjadi boomerang sendiri,” tegas Burhanuddin Zein yang saat ini sedang menyelesaikan studi ilmu hukum mengambil gelar doktornya di Universitas Brawijaya Malang saat ditemui Jubi di salah satu rumah makan Rabu (2/6).
Keberadaan senat universitas merupakan amanat dari statuta, artinya dapat memberikan berbagai kebijakan berkaitan dengan keputusan yang hendak diambil. Dengan demikian, kebijakan yang diambil, diimbangi pula dengan pertimbangan dari senat itu sendiri.
Dikatakan lagi, selain tugas senat yang memberikan pertimbangan kepada Rektor Unmus, juga akan menghadiri event-event akademik seperti rapat terbuka senat dalam rangka judisium, dies natalis maupun pelaksanaan wisuda. Dengan demikian, peran senat yang lahir, berdasarkan amanat statuta.
Ditegaskan, sampai sekarang, keberadaan senat belum terbentuk lantaran penjabat yang ada tak memenuhi beberapa persyaratan yang diamanatkan. Perlu diingat bahwa yang ada di Unmus hanya ada satu pejabat yakni rektor sendiri. Sedangkan lainnya masih berstatus sebagai penjabat.
Mereka itu, demikian Burhan, belum memenuhi persyaratan secara akademik, fungsional dosen maupun secara kepegawaian. Olehnya, berbagai legalitas kegiatan yang dilaksanakan di Unmus, patut dipertanyakan, termasuk dengan rencana wisuda yang akan digelar pada 6 Juni 2015 nanti.
“Bagi saya, ini adalah suatu proses pengkerdilan yang dilakukan terhadap Unmus.Selama empat tahun memimpin, Rektor Unmus tidak menghasilkan yang namanya statuta. Tak ada pembenahan yang berkaitan dengan sumber daya manusia yang memiliki (SDM) kualitas jabatan secara tepat,” tegasnya.
Dengan demikian, katanya, sejumlah jabatan yang diduduki para dosen di Unmus, belum memenuhi persyarakat, termasuk juga pembentukan senat universitas yang mestinya sudah harus dimiliki suatu lembaga perguruan tinggi, apalagi adalah Unmus yang berstatus negeri.
Rektor Unmus, Philipus Betaubun yang dihubungi melalui pesan singkat sekitar pukul 18.00 WIT, belum memberikan jawaban, terkait pernyataan Burhan yang juga dosen Unmus tersebut. [Jubi]
“Rektor Unmus Merauke, Philipus Betaubun sendiri mengatakan melalui pemberitaan media cetak maupun elektronik beberapa waktu lalu jika belum ada jajaran senat universitas di lembaga kampus tersebut. Pernyataan itu menjadi boomerang sendiri,” tegas Burhanuddin Zein yang saat ini sedang menyelesaikan studi ilmu hukum mengambil gelar doktornya di Universitas Brawijaya Malang saat ditemui Jubi di salah satu rumah makan Rabu (2/6).
Keberadaan senat universitas merupakan amanat dari statuta, artinya dapat memberikan berbagai kebijakan berkaitan dengan keputusan yang hendak diambil. Dengan demikian, kebijakan yang diambil, diimbangi pula dengan pertimbangan dari senat itu sendiri.
Dikatakan lagi, selain tugas senat yang memberikan pertimbangan kepada Rektor Unmus, juga akan menghadiri event-event akademik seperti rapat terbuka senat dalam rangka judisium, dies natalis maupun pelaksanaan wisuda. Dengan demikian, peran senat yang lahir, berdasarkan amanat statuta.
Ditegaskan, sampai sekarang, keberadaan senat belum terbentuk lantaran penjabat yang ada tak memenuhi beberapa persyaratan yang diamanatkan. Perlu diingat bahwa yang ada di Unmus hanya ada satu pejabat yakni rektor sendiri. Sedangkan lainnya masih berstatus sebagai penjabat.
Mereka itu, demikian Burhan, belum memenuhi persyaratan secara akademik, fungsional dosen maupun secara kepegawaian. Olehnya, berbagai legalitas kegiatan yang dilaksanakan di Unmus, patut dipertanyakan, termasuk dengan rencana wisuda yang akan digelar pada 6 Juni 2015 nanti.
“Bagi saya, ini adalah suatu proses pengkerdilan yang dilakukan terhadap Unmus.Selama empat tahun memimpin, Rektor Unmus tidak menghasilkan yang namanya statuta. Tak ada pembenahan yang berkaitan dengan sumber daya manusia yang memiliki (SDM) kualitas jabatan secara tepat,” tegasnya.
Dengan demikian, katanya, sejumlah jabatan yang diduduki para dosen di Unmus, belum memenuhi persyarakat, termasuk juga pembentukan senat universitas yang mestinya sudah harus dimiliki suatu lembaga perguruan tinggi, apalagi adalah Unmus yang berstatus negeri.
Rektor Unmus, Philipus Betaubun yang dihubungi melalui pesan singkat sekitar pukul 18.00 WIT, belum memberikan jawaban, terkait pernyataan Burhan yang juga dosen Unmus tersebut. [Jubi]