Tujuh Orang Diamankan Karena Mengibarkan Bendera Bintang Kejora
pada tanggal
Monday, 1 June 2015
KOTA JAYAPURA - Polres Jayapura menggangalkan rencana pengibaran bendera Bintang Kejora (BK) oleh sekelompok warga kampung Sereh, Sentani, Jayapura, Jumat (29/5) siang.
Kapolres Jayapura, AKBP Sondang Siagian ketika dihubungi mengatakan, sekelompok warga yang dipimpin Pdt. Darius Kogoya, S.Th, memang berencana akan mengibarkan bendera “Ye O Doan” (Negara Republik Papua Barat) di depan rumahnya di kampung Sereh Sentani, namun sebelum dikibarkan anggota polisi sudah langsung menggagalkan.
Saat itu, kata Kapolres, anggota intelkam Polres Jayapura mendapat informasi adanya rencana pengibaran bendera “Ye O Doan” di Kampung Sereh di depan rumah Sdra, Darius Kogoya, S.Th, kemudian anggota Intelkam Polres Jayapura bersama Unit Opsnal Reskrim Polres Jayapura yang dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Jayapura AKP Sai’in menuju Kampung Sereh guna monitoring.
Pada pukul 12.15 Wit, Pdt. Darius Kogoya, S.Th, bersama 6 rekannya terlihat menuju tiang bendera yang terletak di halaman rumahnya lalu membuka bendera Ye O Doan, seketika Anggota Intelkam Polres Jayapura bersama Unit Opsnal Reskrim Polres Jayapura masuk ke dalam halaman rumah kemudian langsung merampas bendera Ye O Doan dan mengamankan Darius Kogoya bersama 6 orang rekannya.
Saat dilakukan penyitaan, situasi aman dan terkendali. Kemudian anggota Dalmas Polres Jayapura yang dipimpin langsung Kapolres Jayapura AKBP Sondang Siagian, didampingi oleh Kabag Ops Polres Jayapura AKP Sujono tiba di Kampung Sereh dan langsung melakukan penyisiran di sekitar TKP.
Kemudian Darius Kogoya bersama 6 orang rekannya di amankan ke Polres Jayapura dengan menggunakan truk Dalmas untuk dilakukan pemeriksaan terkait rencana pengibaran bendera itu.
Mereka yang diamankan ke Polres Jayapura Darius Kogoya, S.Th, (36), Pimpinan Ye O doan, Kampung Sereh Sentani Tima Kogoya (53), Maju Wenda (60), Jhon Kogoya (46), Ulu Kogoya alias Undi (46), Ombed Wenda, Salah Kogoya (26).
Barang Bukti yang diamankan Polisi berupa 1 buah Bendera Ye O Doan ukuran 2,56 cm x 1 Cm . 1 buah tiang Bendera, 1 unit CPU Komputer, Buku Memorian Passionis di Papua 2012 sebanyak 9 buah, 1 unit Laptop khusus catatan Darius Kogoya, S.Th, merupakan eks Tapol kasus percobaan makar pengibaran Bendera BK pada tanggal 1 Mei 2011 di Lapangan makam Alm. Theys. H. Eluay Sentani dan di vonis 3 tahun penjara, kemudian telah bebas tanggal 02 Mei 2015.
“Adanya indikasi lokasi pengibaran BK di rumah Sdra. Darius Kogoya tersebut merupakan basis/ sekretariat Negara Republik Papua Barat,” katanya. [Antara]
Kapolres Jayapura, AKBP Sondang Siagian ketika dihubungi mengatakan, sekelompok warga yang dipimpin Pdt. Darius Kogoya, S.Th, memang berencana akan mengibarkan bendera “Ye O Doan” (Negara Republik Papua Barat) di depan rumahnya di kampung Sereh Sentani, namun sebelum dikibarkan anggota polisi sudah langsung menggagalkan.
Saat itu, kata Kapolres, anggota intelkam Polres Jayapura mendapat informasi adanya rencana pengibaran bendera “Ye O Doan” di Kampung Sereh di depan rumah Sdra, Darius Kogoya, S.Th, kemudian anggota Intelkam Polres Jayapura bersama Unit Opsnal Reskrim Polres Jayapura yang dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Jayapura AKP Sai’in menuju Kampung Sereh guna monitoring.
Pada pukul 12.15 Wit, Pdt. Darius Kogoya, S.Th, bersama 6 rekannya terlihat menuju tiang bendera yang terletak di halaman rumahnya lalu membuka bendera Ye O Doan, seketika Anggota Intelkam Polres Jayapura bersama Unit Opsnal Reskrim Polres Jayapura masuk ke dalam halaman rumah kemudian langsung merampas bendera Ye O Doan dan mengamankan Darius Kogoya bersama 6 orang rekannya.
Saat dilakukan penyitaan, situasi aman dan terkendali. Kemudian anggota Dalmas Polres Jayapura yang dipimpin langsung Kapolres Jayapura AKBP Sondang Siagian, didampingi oleh Kabag Ops Polres Jayapura AKP Sujono tiba di Kampung Sereh dan langsung melakukan penyisiran di sekitar TKP.
Kemudian Darius Kogoya bersama 6 orang rekannya di amankan ke Polres Jayapura dengan menggunakan truk Dalmas untuk dilakukan pemeriksaan terkait rencana pengibaran bendera itu.
Mereka yang diamankan ke Polres Jayapura Darius Kogoya, S.Th, (36), Pimpinan Ye O doan, Kampung Sereh Sentani Tima Kogoya (53), Maju Wenda (60), Jhon Kogoya (46), Ulu Kogoya alias Undi (46), Ombed Wenda, Salah Kogoya (26).
Barang Bukti yang diamankan Polisi berupa 1 buah Bendera Ye O Doan ukuran 2,56 cm x 1 Cm . 1 buah tiang Bendera, 1 unit CPU Komputer, Buku Memorian Passionis di Papua 2012 sebanyak 9 buah, 1 unit Laptop khusus catatan Darius Kogoya, S.Th, merupakan eks Tapol kasus percobaan makar pengibaran Bendera BK pada tanggal 1 Mei 2011 di Lapangan makam Alm. Theys. H. Eluay Sentani dan di vonis 3 tahun penjara, kemudian telah bebas tanggal 02 Mei 2015.
“Adanya indikasi lokasi pengibaran BK di rumah Sdra. Darius Kogoya tersebut merupakan basis/ sekretariat Negara Republik Papua Barat,” katanya. [Antara]