Thomas Tigi Siap Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Dogiyai Senilai Rp 32 Miliar
pada tanggal
Wednesday, 24 June 2015
KOTA JAYAPURA - Satu lagi pejabat di Provinsi Papua yang bakal di penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam menyalahgunakan anggaran milik rakyat. Pejabat tersebut adalah Bupati Dogiyai, Thomas Tigi. Sinyal itu diungkapkan Kepolisian Daerah (Polda) Papua.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse dan kriminal Khusus Polda Papua menginstruksikan bahwa dalam waktu 10 hari lagi, Bupati Dogiyai Thomas Tigi akan ditangkap.
Penangkapan itu dilakukan menyusul petunjuk Kejati Papua yang menyatakan berkas perkara korupsi dana Bansos yang memilit orang nomor satu di Dogiyai sudah lengkap.
Kabid Humas Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Patrige mengakui saat ini penyidik masih menunggu ijin penangkapan dari Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe yang kemungkinan akan turun dalam waktu dua hari kedepan, yang selanjutnya akan dilakukan penangkapan.
“Pak Dir menyampaikan kepada saya, kasus Bansos di Kabupaten Dogiyai sudah selesai penyidikannya dan berkas perkara dengan tersangka Bupati sudah lengkap atau P-21, sehingga akan segara dilakukan penangkapan,” tegas Patrige usai buka puasa bersama antara Penyidik Ditreskrim Khusus dan Insan Pers, Selasa (23/6).
Patrige menyakini Bupati Dogiyai akan bersikap kooperatif dalam menghadapi masalah hukumnya.
“Saya pikir Bupati akan koperatif, dan kalau tidak koperatif biar penyidiknya yang koperatif,” kata Patrige saat disinggung apakah tidak khawatir Bupati akan melarikan diri dari Polisi.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Herman da Silva mengklaim telah mengeluarkan petunjuk P-21 terhadap berkas perkara kasus dugaan korupsi Dana Hibah dan Bantuan Sosial tahun anggaran 2012/2013 senilai Rp 32 Miliar dengan tersangka Bupati Dogiyai, Thomas Tigi.
“Perkara Bupati Dogiyai yang penanganannya dilakukan oleh Polisi sudah lengkap atau P-21 dan akan segera dilakukan pelimpahan tahap II,” beber Kajati didampingi Asisten Pidana Khusus Mamik Soeligiono dan Asisten Pidana Umum Harli Siregar di Ruang Rapat Kejati, Rabu (17/6).
Kajati juga memberi bocoran bahwa untuk pelimpahan Bupati Dogiyai Thomas Tigi akan segera dilaksanakan dalam waktu dua hari kedepan.
“Untuk pelimpahannya mungkin dilakukan 2 hari kedepan, maka rekan-rekan wartawan pasang telinga, nanti kita kabari melalui Humas saya,” kata Herman. [BintangPapua]
Penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse dan kriminal Khusus Polda Papua menginstruksikan bahwa dalam waktu 10 hari lagi, Bupati Dogiyai Thomas Tigi akan ditangkap.
Penangkapan itu dilakukan menyusul petunjuk Kejati Papua yang menyatakan berkas perkara korupsi dana Bansos yang memilit orang nomor satu di Dogiyai sudah lengkap.
Kabid Humas Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Patrige mengakui saat ini penyidik masih menunggu ijin penangkapan dari Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe yang kemungkinan akan turun dalam waktu dua hari kedepan, yang selanjutnya akan dilakukan penangkapan.
“Pak Dir menyampaikan kepada saya, kasus Bansos di Kabupaten Dogiyai sudah selesai penyidikannya dan berkas perkara dengan tersangka Bupati sudah lengkap atau P-21, sehingga akan segara dilakukan penangkapan,” tegas Patrige usai buka puasa bersama antara Penyidik Ditreskrim Khusus dan Insan Pers, Selasa (23/6).
Patrige menyakini Bupati Dogiyai akan bersikap kooperatif dalam menghadapi masalah hukumnya.
“Saya pikir Bupati akan koperatif, dan kalau tidak koperatif biar penyidiknya yang koperatif,” kata Patrige saat disinggung apakah tidak khawatir Bupati akan melarikan diri dari Polisi.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Herman da Silva mengklaim telah mengeluarkan petunjuk P-21 terhadap berkas perkara kasus dugaan korupsi Dana Hibah dan Bantuan Sosial tahun anggaran 2012/2013 senilai Rp 32 Miliar dengan tersangka Bupati Dogiyai, Thomas Tigi.
“Perkara Bupati Dogiyai yang penanganannya dilakukan oleh Polisi sudah lengkap atau P-21 dan akan segera dilakukan pelimpahan tahap II,” beber Kajati didampingi Asisten Pidana Khusus Mamik Soeligiono dan Asisten Pidana Umum Harli Siregar di Ruang Rapat Kejati, Rabu (17/6).
Kajati juga memberi bocoran bahwa untuk pelimpahan Bupati Dogiyai Thomas Tigi akan segera dilaksanakan dalam waktu dua hari kedepan.
“Untuk pelimpahannya mungkin dilakukan 2 hari kedepan, maka rekan-rekan wartawan pasang telinga, nanti kita kabari melalui Humas saya,” kata Herman. [BintangPapua]