Terkendala Dana, Pilkada Kabupaten Waropen akan Ditunda hingga 2017
pada tanggal
Friday, 19 June 2015
ABEPURA (KOTA JAYAPURA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Waropen, Maurid Yermias Mofu mengatakan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Waropen yang sedianya akan berlangsung secara serentak pada Desember 2015 nanti kemungkinan besar akan ditunda hingga 2017, jika masalah dana Pilkada 2015 tidak tersedia dalam waktu dekat.
“Dari total anggaran yang kami ajukan sebesar Rp 25,4 miliar, yang dianggarkan dalam APBD 2015 Kabupaten Waropen hanya Rp 7 miliar. Hingga kini di rekening KPUD baru sebesar 3,5 Miliar, itu pun kami sudah gunakan untuk pembayaran honor tiga bulan awal untuk tingkat bawah, yaitu PPD dan PPS. Sebagian operasional PPD dan PPS. Lalu membiayai kegiatan Bimtek dan kegiatan sosialisasi juga perjalanan dinas,” ujarnya di Abepura, Rabu (17/6)
Mofu mengatakan, Kabupaten Waropen merupakan satu daerah yang belum siap melaksanakan Pilkada, pihaknya sudah diberi peringatan oleh KPU Provisni Papua saat pertemuan, Senin (15/6) lalu. Kabupaten Waropen diberi waktu menyelesaikan masalah biaya Pilkada sampai dengan Jumat besok (19/6).
“Kalau sampai hari Jumat tidak ada langkah-langkah positif yang dilakukan oleh pihak DPRD dan Pemda Waropen untuk menyediakan dana, kami (KPUD) berkewajiban kembali berkonsultasi dengan KPU Provinsi Papua dan melakukan pembatasan seluruh tahapan,” tegas Maurid.
Konsekuensinya, katanya Kabupaten Waropen akan ikut semester kedua, yaitu Pilkada 2017. “Dari kesepakatan kita itu harus ada upaya-upaya dari pemerintah. Tapi kami juga sadari, bahwa KPUD Waropen tidak punya kewenangan dalam hal. Kami hanya mengusulkan biaya Pilkada, yang bertanggungjawab menetapkan besaran anggaran ada di tangan Pemkab dan DPRD Waropen,” jelasnya.
Mofu mengatakan, tindakan menghambat tahapan Pilkada, juga adalah tindakan yang menghambat agenda negara. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu Papua dan Panwaslu Waropen mengenai persoalan hukumnya.
“Siapa yang menghambat dana, akan berproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami sudah sampaikan dalam pertemuan, juga dihadiri ketua Bawaslu Papua. Kami berharap DPRD juga harus mendorong soal ini,” bebernya.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Waropen, Dorus Wakur yang juga ketua Pansus Pilkada menjelaskan, belum dicairkannya anggaran ini akibat dari dualisme kepemimpinan antara Bupati yang nonaktif, Yesaya Buiney dan Plt.Yermias Bisay.
“Bayangkan, bupati nonaktif bisa memerintahkan Plt dan kepala keuangan daerah untuk pending duit. Inikan sesuatu yang berbahaya. Negara mana yang memberikan izin Bupati nonaktif itu memerintah. Dan kami DPRD sepakat, ketika Pilkada terhambat, kami bersama-sama dengan KPUD akan melaporkan persoalan ini ke Polda Papua. Kami minta pihak Polda seriusi orang-orang yang punya rencana-rencana menggagalkan Pilkada ini. Semua unsur di Waropen harus dengar Plt Bupati, bukan bupati nonaktif,” kata Wakur.
Sesuai SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tertanggal 3 Februari 2015, Bupati Yesaya Buiney dinonaktifkan karena terlibat kasus korupsi. “ Tetapi sampai hari ini bupati nonaktif masih menggunakan kewenangan, ini juga dijamin oleh saudara Gubernur Papua. Inikan bias, kenapa sampai hari ini KPUD dalam pelaksanaan belum laksanakan tahapan-tahapan ini,” terang Wakur.
Wakur mengakui pihaknya juga tidak ingin Pilkada Waropen gagal. Sebab itu, bersama KPUD Waropen dan KPU Provinsi, mengundang Plt. Bupati Waropen, Yermias Bisay untuk hadir dalam pertemuan itu untuk meminta kepastian anggaran Pilkada Waropen 2015.
“Kami tidak mau main-main. Kami bukan anggota DPRD yang lama, kami DPRD baru, kami mau sesuatu yang baru. Ingin berbuat yang baik buat negara dan bangsa ini,” pungkasnya. [Jubi]
“Dari total anggaran yang kami ajukan sebesar Rp 25,4 miliar, yang dianggarkan dalam APBD 2015 Kabupaten Waropen hanya Rp 7 miliar. Hingga kini di rekening KPUD baru sebesar 3,5 Miliar, itu pun kami sudah gunakan untuk pembayaran honor tiga bulan awal untuk tingkat bawah, yaitu PPD dan PPS. Sebagian operasional PPD dan PPS. Lalu membiayai kegiatan Bimtek dan kegiatan sosialisasi juga perjalanan dinas,” ujarnya di Abepura, Rabu (17/6)
Mofu mengatakan, Kabupaten Waropen merupakan satu daerah yang belum siap melaksanakan Pilkada, pihaknya sudah diberi peringatan oleh KPU Provisni Papua saat pertemuan, Senin (15/6) lalu. Kabupaten Waropen diberi waktu menyelesaikan masalah biaya Pilkada sampai dengan Jumat besok (19/6).
“Kalau sampai hari Jumat tidak ada langkah-langkah positif yang dilakukan oleh pihak DPRD dan Pemda Waropen untuk menyediakan dana, kami (KPUD) berkewajiban kembali berkonsultasi dengan KPU Provinsi Papua dan melakukan pembatasan seluruh tahapan,” tegas Maurid.
Konsekuensinya, katanya Kabupaten Waropen akan ikut semester kedua, yaitu Pilkada 2017. “Dari kesepakatan kita itu harus ada upaya-upaya dari pemerintah. Tapi kami juga sadari, bahwa KPUD Waropen tidak punya kewenangan dalam hal. Kami hanya mengusulkan biaya Pilkada, yang bertanggungjawab menetapkan besaran anggaran ada di tangan Pemkab dan DPRD Waropen,” jelasnya.
Mofu mengatakan, tindakan menghambat tahapan Pilkada, juga adalah tindakan yang menghambat agenda negara. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu Papua dan Panwaslu Waropen mengenai persoalan hukumnya.
“Siapa yang menghambat dana, akan berproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami sudah sampaikan dalam pertemuan, juga dihadiri ketua Bawaslu Papua. Kami berharap DPRD juga harus mendorong soal ini,” bebernya.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Waropen, Dorus Wakur yang juga ketua Pansus Pilkada menjelaskan, belum dicairkannya anggaran ini akibat dari dualisme kepemimpinan antara Bupati yang nonaktif, Yesaya Buiney dan Plt.Yermias Bisay.
“Bayangkan, bupati nonaktif bisa memerintahkan Plt dan kepala keuangan daerah untuk pending duit. Inikan sesuatu yang berbahaya. Negara mana yang memberikan izin Bupati nonaktif itu memerintah. Dan kami DPRD sepakat, ketika Pilkada terhambat, kami bersama-sama dengan KPUD akan melaporkan persoalan ini ke Polda Papua. Kami minta pihak Polda seriusi orang-orang yang punya rencana-rencana menggagalkan Pilkada ini. Semua unsur di Waropen harus dengar Plt Bupati, bukan bupati nonaktif,” kata Wakur.
Sesuai SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tertanggal 3 Februari 2015, Bupati Yesaya Buiney dinonaktifkan karena terlibat kasus korupsi. “ Tetapi sampai hari ini bupati nonaktif masih menggunakan kewenangan, ini juga dijamin oleh saudara Gubernur Papua. Inikan bias, kenapa sampai hari ini KPUD dalam pelaksanaan belum laksanakan tahapan-tahapan ini,” terang Wakur.
Wakur mengakui pihaknya juga tidak ingin Pilkada Waropen gagal. Sebab itu, bersama KPUD Waropen dan KPU Provinsi, mengundang Plt. Bupati Waropen, Yermias Bisay untuk hadir dalam pertemuan itu untuk meminta kepastian anggaran Pilkada Waropen 2015.
“Kami tidak mau main-main. Kami bukan anggota DPRD yang lama, kami DPRD baru, kami mau sesuatu yang baru. Ingin berbuat yang baik buat negara dan bangsa ini,” pungkasnya. [Jubi]