Terkait Proyek Jalan Lingkar Waigeo, PT Klanafat Diduga Langgar Aturan Adat
pada tanggal
Wednesday, 24 June 2015
WAISAI (RAJA AMPAT) - Proyek Jalan Lingkar Waigeo yang sedang dikerjakan oleh perusahaan kontraktor, PT Klanafat diduga telah menyalahi aturan adat serta aturan kehutanan.
Hal ini diungkapkan Ketua Generasi Muda Maya (Gema Maya), Ludya Mentansan dengan mengatakan, pengerjaan proyek lingkar Waigeo tidak memiliki surat ijin pengunaan hutan serta analis Dampak Lingkungan (Amdal).
“Amdal tidak pernah disosialisaikan kepada masyarakat adat marga Ansan dan Meju pemilik hak tanah adat,” kata Ludya di Waisai, pada Minggu (21/6).
Ia mengungkapkan proyek tersebut merupakan poyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 50 miliar rupiah.
Proyek ini sebelumnya dari proyek Jalan Lingkar Waisai-Wawiyai namun dihentikan oleh pihak Kehutanan. “Entah kenapa kok proyek tersebut pindah ke lingkar Waigeo, yakni jalan Urbinasopen-Yestner dengan seenaknya. Ini ada apa ?” tanya Ludya.
Sesuai rencana bila pihak pemerintah dan kontraktor tidak bisa menfasilitasi pertemuan dengan masyarakat adat marga Ansan dan Weju akan digelar aksi demontrasi dari Generasi Muda Maya dan Masyarakat adat suku Maya.
“Kita akan gelar demo untuk menuntut hak kita atas dasar perusakan hutan adat, tempat keramat oleh PT. Klanafat, ini harus ada yang bertanggung jawab,” tegas Ludya aktivis wanita Papua asal Raja Ampat.
Jadi, Ludya berharap kepada pemerintah daerah untuk duduk bersama untuk mencari jalan keluar.
“Saya minta pemerintah dan kontraktor untuk duduk bersama dengan kami masyarakat adat,” pintanya menekankan.
PT. Klanafat harus siap menganti rugi hutan adat kami yang rusak dan tempat keramat kami yang diporak porandakan oleh alat berat milik kontraktor. “PT. Klanafat harus ganti rugi kami punya hutan keramat dan hutan adat kami yang di hancurkan oleh kontraktor,” tegasnya. [RajaAmpatPos]
Hal ini diungkapkan Ketua Generasi Muda Maya (Gema Maya), Ludya Mentansan dengan mengatakan, pengerjaan proyek lingkar Waigeo tidak memiliki surat ijin pengunaan hutan serta analis Dampak Lingkungan (Amdal).
“Amdal tidak pernah disosialisaikan kepada masyarakat adat marga Ansan dan Meju pemilik hak tanah adat,” kata Ludya di Waisai, pada Minggu (21/6).
Ia mengungkapkan proyek tersebut merupakan poyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 50 miliar rupiah.
Proyek ini sebelumnya dari proyek Jalan Lingkar Waisai-Wawiyai namun dihentikan oleh pihak Kehutanan. “Entah kenapa kok proyek tersebut pindah ke lingkar Waigeo, yakni jalan Urbinasopen-Yestner dengan seenaknya. Ini ada apa ?” tanya Ludya.
Sesuai rencana bila pihak pemerintah dan kontraktor tidak bisa menfasilitasi pertemuan dengan masyarakat adat marga Ansan dan Weju akan digelar aksi demontrasi dari Generasi Muda Maya dan Masyarakat adat suku Maya.
“Kita akan gelar demo untuk menuntut hak kita atas dasar perusakan hutan adat, tempat keramat oleh PT. Klanafat, ini harus ada yang bertanggung jawab,” tegas Ludya aktivis wanita Papua asal Raja Ampat.
Jadi, Ludya berharap kepada pemerintah daerah untuk duduk bersama untuk mencari jalan keluar.
“Saya minta pemerintah dan kontraktor untuk duduk bersama dengan kami masyarakat adat,” pintanya menekankan.
PT. Klanafat harus siap menganti rugi hutan adat kami yang rusak dan tempat keramat kami yang diporak porandakan oleh alat berat milik kontraktor. “PT. Klanafat harus ganti rugi kami punya hutan keramat dan hutan adat kami yang di hancurkan oleh kontraktor,” tegasnya. [RajaAmpatPos]