Terkait Aksi Penyerangan, Warga Pemukiman BTN Organda Serukan Enam Tuntutan
pada tanggal
Tuesday, 9 June 2015
Tuntutan itu dibacakan oleh Grace Dimara yang mengklaim diri sebagai koordinator aksi demo di Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan kantor Gubernur Papua, Selasa (9/6).
Keenam tuntutan tersebut adalah, pertama, warga permukiman Organda minta didirikan pos keamanan gabungan TNI dan Polri.
Kedua, kelompok atau individu yang tidak mempunyai identitas jelas agar keluar dari permukiman Organda. Ketiga, jangan ada pemukiman liar selain perumahan warga di sekitar perumahan Organda. Keempat, identifikasi jelas penghuni asrama dan kos-kosan disekitar Organda.
Kelima, tindak tegas aksi-aksi palang jalan, premanisme yang tidak bertanggung jawab di lingkungan Organda. Keenam, untuk tuan tanah, tidak lagi menjual tanah pada sembarang orang yang tidak jelas, karena akan berpotensi konflik sosial dan jangan lagi ada pembunuhan di Organda.
Sebelumnya pada Senin (8/6) siang, dua warga BTN Organda tewas setelah aksi penyerangan dan penganiayaan oleh sekelompok orang.
Dua warga yang tewas seorang diantaranya adalah Ketua RT 02/RW 04 bernama Fredik Lasamahu dan satunya lagi Simon Souhoka, tetangga Fredik tewas saat ingin membantu korban. Sedangkan dua warga yang dilaporkan luka-luka, adalah Christofer Maradona dan Chris Wandadaya.
Kepala Kepolisian Resor Jayapura Kota AKBP Jermias Rontini mengatakan sampai saat ini pihaknya masih mengejar para pelaku yang diduga biang dari kerusuhan yang terjadi Senin (8/6) lalu. Ia menegaskan kepolisian akan memberikan pengamanan di Kompleks BTN Organda Distrik Abepura, Kota Jayapura selama 24 Jam.
“Kita berikan pengamanan 24 jam, tinggal bagaimana teknisnya nanti. Apakah personil gabungan dan saya lebih setuju kalau personilnya gabungan,” katanya. [Jubi]