-->

Tak Punya Ijin Clean and Clear, Perusahaan Tambang Akan Dianggap Gugur

KOTA JAYAPURA - Setelah bulan Juni tahun 2015, perusahaan pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Non C & C (Clean and Clear) yang belum tuntas operasi C & C nya. Berdasarkan rapat terakhir antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian ESDM tanggal 11 – 13 Mei di Ambon, semua ijin – ijin yang belum tuntas C & C nya akan dianggap gugur atau hangus.

Hal itu diungkap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ir Bangun Manurung pada Jumat (22/5) di ruang Press Room Kantor Gubernur Dok II Jayapura.

Dalam artian, aturan ini dibuat  karena ada persoalan tumpang tindih di lapangan. kalau ini tidak clear maka semua gugur. “Artinya perusahaan yang tidak tuntas evaluasi C & C (Clean and Clear)- nya sampai bulan Juni sudah ada keputusan KPK dan Kementerian ESDM, maka secara otomatis ijin - ijinnya itu tidak berlaku lagi,”tegasnya.

Dijelaskannya  lagi kalau diperhatikan data – data rekonsiliasi tahun 2012 akhir itu ada lebih dari 100 perusahaam tambang di Papua yang harus dibereskan dokumen. “Lebih 50 persen belum tuntas, yang paling banyak itu di Nabire,”selanya.

Namun ada kabupaten – kabupaten tertentu seperti Yahukimo, saat pengurusan mereka tidak membawa dokumen yang lengkap. Padahal menurut aturannya Dinas ESDM setempat harus membawa dokumen IUP yang sudah menerima ijin ke Dinas ESDM Provinsi Papua untuk dievaluasi.

 “Kalau tidak ada masalah atau tidak ada tumpang tindih. Prosesnya berjalan baik sesuai aturan dan mereka telah melakukan kewajiban mereka seperti membayar pajak yang menjadi kewajiban mereka pasti akan kita keluarkan rekomendasi C & C nya,”tukasnya.

Kedepannya Dinas ESDM Papua akan menertibkan dengan mengelurkan ijin pertambangan rakyat.

“Memang kalau secara aturan C and C memang masuk peti. Tetapi kita tau tipikal masyarakat sudah biasa tinggal disitu dan mereka mengambil hasil alam. Apakah itu termasuk tambang – tambang yang ada termasuk emas. Paling penting kedepan adalah kita akan menertibkan dengan mengeluarkan ijin – ijin pertambangan rakyat,”jelasnya.

Dijelaskannya sejak tahun 2014, sudah ada penelitian dari Dinas ESDM Papua di empat kabupaten yang dapat diuji coba diantaranya Kabupaten Nabire, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Waropen.

“Kalau dalam pengertian penambangan liar yang kita khawatirkan dan kita tolak itu adalah kalau ada investor atau pengusaha swasta dibalik itu semua dengan masyarakat adat melakukan kegiatan tanpa ijin. Tetapi juga menggunakan alat – alat berat seperti yang terjadi di Nabire. Ini yang harus kita kendalikan. Tetapi kalau selama masih rakyat dan menggunakan bahan dulang tradisional saya pikir tidak akan menimbulkan dampak yang besar terhadap lingkungan,”ujarnya. [Antara]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah