-->

Sudirman Said Berikan Alasan Perubahan Kontrak Karya PT Freeport menjad IUPK

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan bahwa perubahan bentuk kontrak karya PT Freeport Indonesia (PTFI) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) merupakan jalan keluar  bagi kepastian investasi perusahaan di Indonesia. Sudirman menyebut pemberian IUPK lebih awal dari seharusnya pada 2019, maka PTFI akan  mendapat kepastian investasi.

Sedangkan untuk kepastian perpanjangan kontrak apakah selama 20 tahun  atau 10 tahun, Sudirman mengaku belum memutuskan.

"Freeport itu hanya  menyampaikan persetujuan. Bahwa yang semula dari KK menjadi IUPK. Itu  saja. Soal 20 tahun, ya peraturannya kan gitu. Kalau mengajukan IUPK  bisa 20 tahun. Tapi pemerintah belum memutuskan. Jadi itu adalah jalan  keluar supaya proses pemutusan Freeport bisa selesai," ujarnya usai  mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Kamis (11/6).

Lebih  lanjut, Sudirman menambahkan, apabila pemerintah tetap bertahan dengan  model kontrak karya pertambangan, maka Freeport tidak akan mendapat  jaminan investasi.

"Kalau tetap seperti KK akan ada hambatan  karena baru bisa diputuskan 2019. Padahal investasi butuh uang besar dan  ini sebagai jaminan investasi. Yang terjadi freeport akan menyampaikan  respon dan respon ini akan dievaluasi oleh ketua bapenas," katanya.

Seperti  diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan  Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah Kontrak Karya (KK) PT Freeport  Indonesia menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Perubahan  bentuk izin ini memberikan sinyal dari pemerintah untuk memperpanjang  kelangsungan usaha PT Freeport Indonesia selama 20 tahun untuk menggarap  tambang tembaga di Papua.

Kepala Pusat Komunikasi Publik  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana  mengatakan pemberian perpanjangan kelanjutan usaha itu tidak melanggar  ketentuan yang ada.

Pasalnya Freeport bersedia mengubah hubungan  kerja dari Kontrak Karya menjadi IUPK. Dadan menyebutkan, Peraturan  Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha  Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan perpanjangan kontrak karya  diajukan paling cepat dua tahun atau paling lambat 6 bulan sebelum  kontrak berakhir. Mengacu pada ketentuan itu maka Freeport seharusnya  mengajukan perpanjangan pada 2019 lantaran kontraknya berakhir di 2021. [Republika]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah