Stasiun Karantina Pertanian Biak Numfor Musnahkan Bibit Anggur dan Ara Impor
pada tanggal
Thursday, 25 June 2015
BIAK (BIAK NUMFOR) - Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Kabupaten Biak Numfor, memusnahkan 103 stek bibit anggur dan 350 biji ara impor dari sembilan negara Eropa dan Amerika, pada Rabu (24/6).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, disaksikan Wakapolres Biak Kompol Jonev Siregar serta perwakilan PT Angkasapura 1, Kantor Pos Indonesia, Imigrasi, Bea dan Cukai serta otoritas pelabuhan dan kesyahbandaran.
Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Biak Soewarno Tri Widodo menegaskan, pemusnahan bibit anggur yang masuk tidak dilengkapi sertifikasi internasional dari negara asal untuk mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina kategori A1.
Ia menyebut, organisme pengganggu tanaman karantina belum terdapat di Negara Kesatuan Republik Indonesia berupa serangga (Dacus fraterculus, Apate Monachus, Aspidiotas neru dan Ceratitis capitata), mealybug (Pseudococcus calceolariae).
Sedangkan jenis organisme penganggu karantina lain, lanjut Tri Widodo, berupa cendawan (Gloeodes pomigena dan Pyhium ultimum), bakteri (Pantoea agglomerans), Phytoplasma (Acholeplasmatales) dan Virus (Gravine fleck virus (GFkV).
"Jenis organisme penganggu tumbuhan karantina berupa stek anggur, stek sroberi, stek delima, stek ara dan biji ara dari negara Eropa merupakan media pembawa yang berpotensi besar membawa OPTK kategori A1," ungkap Kepala SKP Kelas 1 Soewarno Tri Widodo.
Sanksi bagi pembawa stek anggur ilegal, menurut Tri Widodo, sesuai sudah dikenakan tindakan hukum sesuai peraturan UU No 16 tahun 1992 tentang Karantina, serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2002 pasal 26 (2( serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09 tahun 2009 dan pasal 27.
"Pembawa stek anggur ilegal sudah dikenakan sanksi teguran. Ya, petugas SKP Kelas I Biak masih melakukan tindakan persuasif untuk mencegah kasus ini tidak terulang lagi," katanya.
Setelah pemusnahan 105 bibit anggur, hal yang sama dilakukan terhadap bibit stoberi, stek ara dan 350 biji ara berasal dari Portugal, Amerika Serikat, Republik Ceko, Turki, Israel, Hunggaria, Spanyol dan Inggris. [Antara]
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, disaksikan Wakapolres Biak Kompol Jonev Siregar serta perwakilan PT Angkasapura 1, Kantor Pos Indonesia, Imigrasi, Bea dan Cukai serta otoritas pelabuhan dan kesyahbandaran.
Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Biak Soewarno Tri Widodo menegaskan, pemusnahan bibit anggur yang masuk tidak dilengkapi sertifikasi internasional dari negara asal untuk mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina kategori A1.
Ia menyebut, organisme pengganggu tanaman karantina belum terdapat di Negara Kesatuan Republik Indonesia berupa serangga (Dacus fraterculus, Apate Monachus, Aspidiotas neru dan Ceratitis capitata), mealybug (Pseudococcus calceolariae).
Sedangkan jenis organisme penganggu karantina lain, lanjut Tri Widodo, berupa cendawan (Gloeodes pomigena dan Pyhium ultimum), bakteri (Pantoea agglomerans), Phytoplasma (Acholeplasmatales) dan Virus (Gravine fleck virus (GFkV).
"Jenis organisme penganggu tumbuhan karantina berupa stek anggur, stek sroberi, stek delima, stek ara dan biji ara dari negara Eropa merupakan media pembawa yang berpotensi besar membawa OPTK kategori A1," ungkap Kepala SKP Kelas 1 Soewarno Tri Widodo.
Sanksi bagi pembawa stek anggur ilegal, menurut Tri Widodo, sesuai sudah dikenakan tindakan hukum sesuai peraturan UU No 16 tahun 1992 tentang Karantina, serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2002 pasal 26 (2( serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09 tahun 2009 dan pasal 27.
"Pembawa stek anggur ilegal sudah dikenakan sanksi teguran. Ya, petugas SKP Kelas I Biak masih melakukan tindakan persuasif untuk mencegah kasus ini tidak terulang lagi," katanya.
Setelah pemusnahan 105 bibit anggur, hal yang sama dilakukan terhadap bibit stoberi, stek ara dan 350 biji ara berasal dari Portugal, Amerika Serikat, Republik Ceko, Turki, Israel, Hunggaria, Spanyol dan Inggris. [Antara]