Sosialisasi Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Terkait KTP bagi Warga
pada tanggal
Monday, 1 June 2015
KOTA JAYAPURA - Kadis Dukcapil Merlan Uloli mengungkapkan sosialisasi dokumen kependudukan dan pencatatan sipil terkait juga dengan pemberian KTP sementara bagi warga yang tidak memiliki dokumen kependudukan atau yang mempunyai dokumen kependudukan tapi tidak mempunyai surat pindah.
“Saya berharap kepada kepala kelurahan, kepala kampung,ketua RT dan RW untuk satu pendapat dalam memberikan KTP sementara kepada mereka yang baru datang di kota Jayapura,” ujar Merlan saat mengikuti sosialiasis yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Discapil) di gedung Serba Guna Sian Soor kantor Walikota Jayapura, Rabu (27/5)..
Ditambahkan Kadis, bagi mereka yang datang ke kota Jayapura dan tidak mempunyai dokumen kependudukan sama sekali maka Discapil mengeluarkan KTP sementara dengan masa berlaku satu tahun.
“Artinya tidak serta merta mereka yang masuk ke kota Jayapura langsung diberikan keterangan untuk dilanjutkan ke Discapil untuk menerbitkan KTP atau KK,” tambahnya.
Aturan tersebut lanjut dia sudah lama diberlakukan namun diam di tempat. [Dharapos]
“Saya berharap kepada kepala kelurahan, kepala kampung,ketua RT dan RW untuk satu pendapat dalam memberikan KTP sementara kepada mereka yang baru datang di kota Jayapura,” ujar Merlan saat mengikuti sosialiasis yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Discapil) di gedung Serba Guna Sian Soor kantor Walikota Jayapura, Rabu (27/5)..
Ditambahkan Kadis, bagi mereka yang datang ke kota Jayapura dan tidak mempunyai dokumen kependudukan sama sekali maka Discapil mengeluarkan KTP sementara dengan masa berlaku satu tahun.
“Artinya tidak serta merta mereka yang masuk ke kota Jayapura langsung diberikan keterangan untuk dilanjutkan ke Discapil untuk menerbitkan KTP atau KK,” tambahnya.
Aturan tersebut lanjut dia sudah lama diberlakukan namun diam di tempat. [Dharapos]