Sebagian Sekolah di Provinsi Papua Belum Terima Dana BOS 2015
pada tanggal
Thursday, 18 June 2015
KOTA JAYAPURA - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispenbud) Provinsi Papua, Elias Wonda mengaku jika sebagian sekolah di wilayahnya yang belum menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap pertama di 2015 ini.
Belum disalurkannya dana tersebut lantaran ada kesalahan nomor rekening maupun terjadi pergantian Kepala Sekolah (Kepsek).
“Saya tidak ingat persis ya, tetapi banyak yang belum bisa cairkan dana BOS, Itu karena kesalahan rekening atau buku tabungan dibawa oleh mantan kepala sekolah,” kata Elia Wonda, Selasa (16/6).
Oleh karena itu, untuk mencairkan dana BOS, beberapa sekolah di Papua harus kembali membuka nomor rekening baru. Karena menurut dia, pencairan dana BOS langsung ke nomor rekening masing-masing sekolah tidak melalui Dinas Pendidikan.
"Ya, kalau beberapa tahun lalu, penyaluran melalui kami, sekarang kita hanya urus administrasi saja," ujar Wonda.
Dia menyebutkan, dana BOS tahap pertama tahun ini sudah mulai disalurkan. Oleh karena itu, pihak sekolah diharapkan dana BOS digunakan sesuai juknis yang ada.
Diketahui, berdasarkan lampiran Permendikbud No. 161 Tahun 2014 tentang Juknis BOS tahun 2015 penyaluran dana BOS tiap triwulan didasarkan data Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut, Triwulan 1 yakni Januari hingga Maret berdasarkan pada Dapodik tanggal 30 Nopember 2014, Triwulan 2 pada April hinga Juni berdasarkan pada Dapodik tanggal 15 Februari 2015, Triwulan 3 pada Juli hingga September berdasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 2015 dan Triwulan 4 dari Oktober hingga Desember berdasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2015.
Dana BOS bagi daerah tidak terpencil disalurkan dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kasus umum desa (RKUD) per tiga bulan. Triwulan I dilakukan paling lambat minggu ketiga Januari 2015. Triwulan II dilakukan paling telat tujuh hari kerja pada awal April 2015. Triwulan III dilakukan paling lambat tujuh hari kerja pada awal Juli 2015. Triwulan IV dilakukan paling lambat tujuh hari kerja awal Oktober 2015.
Ia juga menjelaskan, dana BOS daerah terpencil disalurkan dari RKUN ke RKUD per enam bulan atau semester. Rinciannya, semester I (Januari-Juni) dilakukan paling lambat minggu ketiga Januari 2015, dan semester II (Juli-Desember) dilakukan paling lambat tujuh hari kerja pada awal Juli 2015.
Dana BOS daerah terpencil disalurkan dari RKUN ke RKUD secara 6 bulanan dengan ketentuan sebagai berikut, Semester Pertama paling lambat pada minggu ketiga di Januari 2015, Semester Kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2015. []
Belum disalurkannya dana tersebut lantaran ada kesalahan nomor rekening maupun terjadi pergantian Kepala Sekolah (Kepsek).
“Saya tidak ingat persis ya, tetapi banyak yang belum bisa cairkan dana BOS, Itu karena kesalahan rekening atau buku tabungan dibawa oleh mantan kepala sekolah,” kata Elia Wonda, Selasa (16/6).
Oleh karena itu, untuk mencairkan dana BOS, beberapa sekolah di Papua harus kembali membuka nomor rekening baru. Karena menurut dia, pencairan dana BOS langsung ke nomor rekening masing-masing sekolah tidak melalui Dinas Pendidikan.
"Ya, kalau beberapa tahun lalu, penyaluran melalui kami, sekarang kita hanya urus administrasi saja," ujar Wonda.
Dia menyebutkan, dana BOS tahap pertama tahun ini sudah mulai disalurkan. Oleh karena itu, pihak sekolah diharapkan dana BOS digunakan sesuai juknis yang ada.
Diketahui, berdasarkan lampiran Permendikbud No. 161 Tahun 2014 tentang Juknis BOS tahun 2015 penyaluran dana BOS tiap triwulan didasarkan data Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut, Triwulan 1 yakni Januari hingga Maret berdasarkan pada Dapodik tanggal 30 Nopember 2014, Triwulan 2 pada April hinga Juni berdasarkan pada Dapodik tanggal 15 Februari 2015, Triwulan 3 pada Juli hingga September berdasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 2015 dan Triwulan 4 dari Oktober hingga Desember berdasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2015.
Dana BOS bagi daerah tidak terpencil disalurkan dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kasus umum desa (RKUD) per tiga bulan. Triwulan I dilakukan paling lambat minggu ketiga Januari 2015. Triwulan II dilakukan paling telat tujuh hari kerja pada awal April 2015. Triwulan III dilakukan paling lambat tujuh hari kerja pada awal Juli 2015. Triwulan IV dilakukan paling lambat tujuh hari kerja awal Oktober 2015.
Ia juga menjelaskan, dana BOS daerah terpencil disalurkan dari RKUN ke RKUD per enam bulan atau semester. Rinciannya, semester I (Januari-Juni) dilakukan paling lambat minggu ketiga Januari 2015, dan semester II (Juli-Desember) dilakukan paling lambat tujuh hari kerja pada awal Juli 2015.
Dana BOS daerah terpencil disalurkan dari RKUN ke RKUD secara 6 bulanan dengan ketentuan sebagai berikut, Semester Pertama paling lambat pada minggu ketiga di Januari 2015, Semester Kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2015. []