-->

Satgassus P3TPK Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi Mesak Manibor

JAKARTA  - Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) terus melakukan pengembangan dan penyidikan terkait perkara dugaan penyalahgunaan dana APBD Kabupaten Sarmi, Tahun Anggaran (TA) 2012-2013.

Kali ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Di antaranya, Panitia Pemeriksa/Penerima Hasil Pekerjaan TA 2012, Yulians Werinusa (Ketua) dan Dwi Endang Mariani (Anggota). Selain itu, Hugo Samua selaku Panitia Lelang TA 2012 dan Barens Honis (Papi Bonggo) selaku swasta.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana, keempat orang saksi tersebut tidak hadir tanpa memberikan keterangan.

"Tidak ada keterangan dari saksi. Penyidik akan lakukan pemanggilan ulang," katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (10/6).

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Bupati Sarmi, Mesak Manibor sebagai tersangka bersama Muh Andy selaku Direktur Utama CV Utama Lumbung Berkat dan Irwan Djamal dari swasta.

Ketiganya dituding terlibat penyalahgunaan dana APBD Kabupaten Sarmi, Papua, terkait kegiatan pembangunan pagar rumah pribadi Bupati Sarmi dengan tahun anggaran 2012/2013 sebesar Rp 4.567.515.000.‎

Uang itu digunakan untuk kegiatan rehabilitasi sedang/berat pembangunan pagar rumah dinas Bupati Sarmi. Tapi malah digunakan untuk perbaikan rumah pribadi tersangka.

Jaksa menyebut dalam APBD tahun 2012, memang terdapat kegiatan pembangunan pagar keliling Perumahan Pemda I di Neidam tahap I dengan pagu anggaran Rp 1.000.000.000. Kemudian dalam APBD Perubahan 2012, dana dalam anggaran itu ditambah sebesar Rp 2.663.259.000.

Diduga penambahan anggaran sebesar Rp 2,6 miliar itu adalah untuk menutup pembiayaan kegiatan pembangunan pagar batu tela, pemasangan paving Blok dan pembuatan pagar besi hold di rumah pribadi tersangka yang telah dikerjakan tanpa dianggarkan terlebih dahulu dalam APBD.

Sementara, tersangka Irwan diduga bekerja sama dengan tersangka Muh Andy untuk membuat seolah-olah telah terjadi proses pelelangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Keduanya terlibat dengan arahan tersangka Mesakh agar uang dari APBD dapat dicairkan.

Meski demikian, Mesak sempat mengembalikan uang negara sebesar Rp 2.663.000.000 pada 15 Oktober 2014 lalu melalui rekening BRI penampungan Kejaksaan Agung.

Uang tersebut disetorkan langsung kepada pihak Kejaksaan. Hingga kini, berkas ketiga tersangka belum dinyatakan lengkap atau P21, sehingga belum dapat dilimpahkan ke tahap dua atau penuntutan. [Indopos]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah