PTFI Akui Posisi Indonesia
pada tanggal
Thursday, 11 June 2015
JAKARTA - PT Freeport Indonesia setuju mengubah kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Ini membuat posisi pemerintah lebih kuat, dan bisa saja sewaktu-waktu mencabut izin tambang perusahaan asal Amerika Serikat itu. Tapi Freeport yakin hal tersebut tidak akan dilakukan pemerintah.
"IUPK ini, jadi posisi negara lebih kuat. Freeport akui posisi negara Indonesia," kata Presiden Direktur Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Syamsuddin, ditemui di Kantor Kementerian ESDM, usai bertemui dengan Menteri ESDM Sudirman Said, Rabu (10/6).
Maroef mengatakan, akan menjadi masalah bila setelah pemerintah menerbitkan IUPK ke PTFI, tapi di tengah jalan memutuskan mencabut izin Freeport di Papua.
"Ini akan jadi masalah. Masalah bagi investor dan negara bila terjadi pemutusan sepihak," katanya.
Masalah yang dimaksud Maroef bila izin PTFI dicabut di tengah jalan yakni, ekonomi Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua tempat perusahaan menambang akan menderita.
"Ekonomi Papua akan menderita. Yang harus kita pikirkan dan yang kita pikirkan, 48 tahun di sana melakukan operasi pertambangan. Kita bertanggungjawab jaga kesejahteraan di sana. Kalau ini terjadi pemutusan, akan ganggu iklim politik, stabilitas ekonomi Indonesia di mata regional akan rusak," tegasnya.
Maroef mengungkapkan, dalam pertemuan dengan Menteri ESDM Sudirman Said tersebut, pihaknya menegaskan jangan sampai hal tersebut terjadi. Pertemuan yang dilakukan pada pukul 14.00-16.00 WIB tersebut, menghasilkan kesepakatan Freeport setuju rezim kontraknya diubah dari Kontrak Karya menjadi IUPK.
"Dalam pembahasan tadi, kami sebagi investor. Kami nggak ingin itu terjadi. Akan merusak iklim investasi. Sehingga Freeport melihat sesuatu yang panjang. Dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. Selama ini freeport kerja berdasarkan Kontrak Karya yang ada dalam Undang-undang," tutupnya. [Detik]
"IUPK ini, jadi posisi negara lebih kuat. Freeport akui posisi negara Indonesia," kata Presiden Direktur Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Syamsuddin, ditemui di Kantor Kementerian ESDM, usai bertemui dengan Menteri ESDM Sudirman Said, Rabu (10/6).
Maroef mengatakan, akan menjadi masalah bila setelah pemerintah menerbitkan IUPK ke PTFI, tapi di tengah jalan memutuskan mencabut izin Freeport di Papua.
"Ini akan jadi masalah. Masalah bagi investor dan negara bila terjadi pemutusan sepihak," katanya.
Masalah yang dimaksud Maroef bila izin PTFI dicabut di tengah jalan yakni, ekonomi Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua tempat perusahaan menambang akan menderita.
"Ekonomi Papua akan menderita. Yang harus kita pikirkan dan yang kita pikirkan, 48 tahun di sana melakukan operasi pertambangan. Kita bertanggungjawab jaga kesejahteraan di sana. Kalau ini terjadi pemutusan, akan ganggu iklim politik, stabilitas ekonomi Indonesia di mata regional akan rusak," tegasnya.
Maroef mengungkapkan, dalam pertemuan dengan Menteri ESDM Sudirman Said tersebut, pihaknya menegaskan jangan sampai hal tersebut terjadi. Pertemuan yang dilakukan pada pukul 14.00-16.00 WIB tersebut, menghasilkan kesepakatan Freeport setuju rezim kontraknya diubah dari Kontrak Karya menjadi IUPK.
"Dalam pembahasan tadi, kami sebagi investor. Kami nggak ingin itu terjadi. Akan merusak iklim investasi. Sehingga Freeport melihat sesuatu yang panjang. Dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. Selama ini freeport kerja berdasarkan Kontrak Karya yang ada dalam Undang-undang," tutupnya. [Detik]