PT Freeport Indonesia Divestasi 20 Persen Saham pada Oktober 2015
pada tanggal
Wednesday, 24 June 2015
JAKARTA - PT Freeport Indonesia siap untuk melakukan divestasi sahamnya mulai Oktober 2105. Sebanyak 20% saham perusahaan tambang emas ini akan dilepas bertahap.
Hal ini disampaikan oleh Presiden Direktur PTFI, Maroef Sjamsuddin, usai rapat dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6).
"Itu sudah Oktober nanti. Bertahap mencapai 20 persen dulu, kemudian 2019 baru 30 persen," jelas Maroef.
Sesuai aturan, saham divestasi Freeport pertama kali akan ditawarkan ke pemerintah pusat. Apabila pemerintah pusat tidak berminat, maka akan ditawarkan ke Pemerintah Daerah (Pemda).
Namun apabila Pemda tidak berminat juga, maka akan ditawarkan ke BUMN. Apabila belum ada yang berminat, maka saham Freeport akan ditawarkan ke swasta melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO).
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang kegiatan usaha penambangan minerba, Freeport yang punya tambang bawah tanah (underground) kena kewajiban divestasi 30% saham.
Sesuai PP divestasi itu, kewajiban perusahaan minerba mendivestasikan sahamnya sebanyak 51% apabila tambangnya tidak terintegrasi dengan pabrik pemurnian (smelter). Bila terintegrasi smelter, kewajiban divestasinya hanya 40%, dan apabila mengembangkan tambang bawah tanah, kewajiban divestasi saham hanya 30%.
Untuk saat ini, Freeport tengah dalam proses perubahan status kontraknya, dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Perubahan harus dengan izin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kontrak Freeport di tambang emas Papua akan habis 2021. Freeport meminta perpanjangan kontrak hingga 2041. [Detik]
Hal ini disampaikan oleh Presiden Direktur PTFI, Maroef Sjamsuddin, usai rapat dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6).
"Itu sudah Oktober nanti. Bertahap mencapai 20 persen dulu, kemudian 2019 baru 30 persen," jelas Maroef.
Sesuai aturan, saham divestasi Freeport pertama kali akan ditawarkan ke pemerintah pusat. Apabila pemerintah pusat tidak berminat, maka akan ditawarkan ke Pemerintah Daerah (Pemda).
Namun apabila Pemda tidak berminat juga, maka akan ditawarkan ke BUMN. Apabila belum ada yang berminat, maka saham Freeport akan ditawarkan ke swasta melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO).
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang kegiatan usaha penambangan minerba, Freeport yang punya tambang bawah tanah (underground) kena kewajiban divestasi 30% saham.
Sesuai PP divestasi itu, kewajiban perusahaan minerba mendivestasikan sahamnya sebanyak 51% apabila tambangnya tidak terintegrasi dengan pabrik pemurnian (smelter). Bila terintegrasi smelter, kewajiban divestasinya hanya 40%, dan apabila mengembangkan tambang bawah tanah, kewajiban divestasi saham hanya 30%.
Untuk saat ini, Freeport tengah dalam proses perubahan status kontraknya, dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Perubahan harus dengan izin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kontrak Freeport di tambang emas Papua akan habis 2021. Freeport meminta perpanjangan kontrak hingga 2041. [Detik]