PT Freeport Indonesia Bayar Royalti ke Kantor Pajak Senilai USD 27 Juta
pada tanggal
Wednesday, 3 June 2015
Sekretaris Perusahaan BRI, Budi Satria mengatakan PT Freeport merupakan salah satu prime customer BRI yang akan melakukan penyetoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mata uang asingnya di persepsi penerima setoran Negara. Penyetoran pembayaran ini untuk royalti pada kuartal I tahun 2015 PT Freeport Indonesia sebesar USD 27.014.368,40.
"Yang kemudian langsung dilimpahkan kepada Kas Negara dalam bentuk mata uang asing di Bank Indonesia," ujarnya di Jakarta, Kamis (28/5).
Menurutnya, pembayaran ini juga sesuai dengan kesepakatan dengan pemerintah tahun lalu di mana PT Freeport Indonesia telah menyetujui untuk membayar royalti yang lebih tinggi untuk tembaga dari 3,5 persen naik menjadi 4 persen, emas dari 1 persen naik menjadi 3,75 persen dan perak dari 1 persen naik menjadi 3,25 persen. Sejak 1992, PT Freeport Indonesia telah membayar royalti sejumlah USD 1,7 miliar.
"PT Freeport menjadi institusi pertama yang melakukan Penyetoran Penerimaan Negara dalam Mata Uang Asing sebesar USD 27 juta yang selanjutnya akan disetorkan kepada Kas Negara melalui Bank Indonesia," jelas dia.
Sebagai informasi, jenis transaksi Penerimaan Negara yang dapat dilayani melalui aplikasi MPN Generasi 2 Mata Uang Asing di antaranya adalah Pajak, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), dan Kepabeanan dan Cukai.