-->

Presiden Jokowi Bentuk Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi Pembangunan Ekonomi Papua

JAKARTA - Guna mempercepatan pembangunan ekonomi di Tanah Papua, Pemerintahan Presiden Joko Widodo membentuk Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi Pembangunan Ekonomi Papua (KKP-SDA-BPEP) yang dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2015, pada 21 Mei lalu.

Menurut rilis dari Sekkab pada Selasa (9/6) lalu, payung hukum pembentukan tim tersebut yakni Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 diteken 21 Mei 2015 lalu. Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago dipercaya sebagai ketua tim dengan 14 anggota

Ke-14 anggota itu adalah Menteri ESDM, Menkeu, Mendagri, Menkum HAM, Menteri LHK, Menteri BUMN, Menperin, Mendag, Menteri ATR/Kepala BPN, Jaksa Agung, Kepala BKPM, Gubernur Papua, Gubernur Papua Barat, dan Deputi I Bidang Monitoring dan Evaluasi Kantor Presiden. Sedangkan Sekretaris Tim dijabat oleh Deputi Bidang Polhukam Kementerian PPN/Bappenas dan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM.

Mereka memiliki 4 tugas utama yakni mengevaluasi dan melakukan kajian kebijakan dengan mempertimbangkan sejumlah hal; pertama, sinergi kebijakan pemerintah pusat dengan daerah, kedua kondisi ekonomi, sosial budaya dan lingkungan di Papua, ketiga peningkatan penerimaan negara dan keempat langkah apa yang diperlukan.

“Tim sebagaimana dimaksud bertugas untuk melakukan evaluasi dan kajian terhadap kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Papua dalam rangka pembangunan ekonomi Papua. Hasil pelaksanaan tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden ini, dapat dijadikan model bagi pengelolaan sumber daya alam lainnya,” bunyi Keppres tersebut.

Dalam Keppres itu disebutkan dalam menjalankan tugasnya tim melibatkan instansi nonkementerian, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, badan usaha dan lainnnya.

“Tim dalam pelaksanaan tugasnya membentuk Sekretariat, yang tugas dan susunan keanggotaannya ditetapkan oleh Ketua Tim, Hasil pelaksanaan tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden ini, dapat dijadikan model bagi pengelolaan sumber daya alam lainnya,” bunyi rilis mengutip Pasal 6 Keppres tersebut.

Biaya yang diperlukan dalam tugas tim, akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian ESDM. Tim melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya paling kurang satu bulan sekali atau sewaktu-waktu diperlukan. Tim bertugas sejak Keppres ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2015. [Papuanesia]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah