Polres Sorong Selatan Gagalkan Penyelundupan 300 Liter Miras
pada tanggal
Thursday, 25 June 2015
TEMINABUAN (SORSEL) - Polres Sorong Selatan menggagalkan penyuludupan minuman keras (Miras) berbagai jenis, yang dibawa mobil Avansa saat masuk ke Kota Teminabuan pada Selasa (23/6) malam.
Penangkapan ini bermula dari informasi aparat Kepolisian yang berjaga di perbatasan kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Maybrat, di Pos Polisi Malabolo Distrik Salakma, Kabupaten Sorong Selatan.
“Saat di pos, mobil pelaku lewat. Itu pas pukul 1 malam, jadi kami ikuti dan hentikan di tengah jalan menuju Teminabuan. Bau menyengat itu yang membuat curiga,” jelas salah satu petugas Polisi yang enggan disebutkan namanya.
Mobil Avansa dengan nomor Polisi B 1634 KRK yang hendak menuju ke Kota teminabuan bermuatan 300 liter Miras berbagai jenis, yakni 30 karton Bir Bintang, 40 plastik Cap Tikus dan 60 botol Vodka Robinson. Tersangka sopir, yang diduga sebagai pemilik barang –barang tersebut adalah seorang ibu rumah tangga berinisial PH.
“Penyuludupan ini mereka memanfaatkan jam istirahat petugas saat malam hari, dimana aparat sedang tidur di pos perbatasan sehingga dengan mudah memasukan minuman ke Kota Teminabuan,” kata Kapolres Sorong Selatan AKBP Alexander Louw saat menggelar barang bukti di halaman Mapolres Sorong Selatan
Selain mengamankan Miras, Polisi juga mengamankan satu mobil jenis Toyota Avansa bernisi IM. “Barang-barang ini juga diangkut menggunakan mobil kepala Distrik di Sorong Selatan,” tambahnya.
Hingga gelar barang bukti Rabu, (24/6/2015), pemilik barang bukti bernisial PH belum diketahui keberadaannya, sehingga aparat Kepolisian masih terus memburu pelaku.
Kapolres menjelaskan, “Pelaku kami dijerat UU Pangan No. 18 Tahun 2012 pasal 107 dengan ancaman kurungan lima tahun penjara, serta denda sebesar Rp10 miliar,” katanya. [Antara]
Penangkapan ini bermula dari informasi aparat Kepolisian yang berjaga di perbatasan kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Maybrat, di Pos Polisi Malabolo Distrik Salakma, Kabupaten Sorong Selatan.
“Saat di pos, mobil pelaku lewat. Itu pas pukul 1 malam, jadi kami ikuti dan hentikan di tengah jalan menuju Teminabuan. Bau menyengat itu yang membuat curiga,” jelas salah satu petugas Polisi yang enggan disebutkan namanya.
Mobil Avansa dengan nomor Polisi B 1634 KRK yang hendak menuju ke Kota teminabuan bermuatan 300 liter Miras berbagai jenis, yakni 30 karton Bir Bintang, 40 plastik Cap Tikus dan 60 botol Vodka Robinson. Tersangka sopir, yang diduga sebagai pemilik barang –barang tersebut adalah seorang ibu rumah tangga berinisial PH.
“Penyuludupan ini mereka memanfaatkan jam istirahat petugas saat malam hari, dimana aparat sedang tidur di pos perbatasan sehingga dengan mudah memasukan minuman ke Kota Teminabuan,” kata Kapolres Sorong Selatan AKBP Alexander Louw saat menggelar barang bukti di halaman Mapolres Sorong Selatan
Selain mengamankan Miras, Polisi juga mengamankan satu mobil jenis Toyota Avansa bernisi IM. “Barang-barang ini juga diangkut menggunakan mobil kepala Distrik di Sorong Selatan,” tambahnya.
Hingga gelar barang bukti Rabu, (24/6/2015), pemilik barang bukti bernisial PH belum diketahui keberadaannya, sehingga aparat Kepolisian masih terus memburu pelaku.
Kapolres menjelaskan, “Pelaku kami dijerat UU Pangan No. 18 Tahun 2012 pasal 107 dengan ancaman kurungan lima tahun penjara, serta denda sebesar Rp10 miliar,” katanya. [Antara]