Polres Sorong Selatan Amankan Ratusan Liter ‘Milo’ di Kikiso
pada tanggal
Thursday, 4 June 2015
TEMINABUAN (SORSEL) - Polres Sorsel yang dipimpin Kapolres AKBP Alexander Louw, SH mengamankan ratusan liter minuman keras lokal (milo) di Kampung Kikiso Distrik Teminabuan baru-baru ini. Puluhan anggota dikerahkan untuk operasi milo jenis sageru tersebut.
Ratusan milo tersebut diturunkan langsung dari ponon enau, tempat produksi milo jenis sageru. Bersamaan dengan itu aparat kepolisian membongkar sejumlah tangga yang digunakan untuk memanjat pohon enau serta sejumlah perabotan yang digunakan untuk memproduksi sageru.
Kapolres AKBP Alexander Louw sudah membentuk tim khusus memberantas miras sembari menjelaskan, pihaknya bersama Tim Khusus melaksanakan operasi penertiban milo ini, karena milo masih beredar secara bebas di kalangan masyarakat.
Padahal pihaknya sudah menghimbau berkali-kali dalam tiap kesempatan untuk menghentikan dan meninggalkan pekerjaan memproduksi milo jenis sageru tersebut. Mengingat milo ini merupkan jenis minuman keras (miras) dan perbuatan tersebut melanggar hukum.
Oleh karena itu kalau ditemuikan warga yang masih memproduksi milo sageru, pihaknya akan menindak sesuai hukum yang berlaku Peraturan Daerah (Perda) No 20 Tahun 2007.
Operasi penertiban milo kali ini para pemilik sageru tidak ditindak, karena tidak ada di tempat saat operasi dilaksanakan. Pihaknya hanya menertibkan dan membongkar tempat produksi minuman keras lokal tersebut.
Kapolres menambahkan, saat ini masuknya Miras ke Sorong Selatan melalui Pos Perbatasan Mlabolo hampir tidak ada lagi. Pihaknya kini berupaya untuk menertibkan produksi miras lokal di hutan dan ke depan akan melakukan pendekatan dengan masyarakat dan tokoh masyarakat untuk menebang pohon enau di wilayah Sorsel. [HumasSorongSelatan]
Ratusan milo tersebut diturunkan langsung dari ponon enau, tempat produksi milo jenis sageru. Bersamaan dengan itu aparat kepolisian membongkar sejumlah tangga yang digunakan untuk memanjat pohon enau serta sejumlah perabotan yang digunakan untuk memproduksi sageru.
Kapolres AKBP Alexander Louw sudah membentuk tim khusus memberantas miras sembari menjelaskan, pihaknya bersama Tim Khusus melaksanakan operasi penertiban milo ini, karena milo masih beredar secara bebas di kalangan masyarakat.
Padahal pihaknya sudah menghimbau berkali-kali dalam tiap kesempatan untuk menghentikan dan meninggalkan pekerjaan memproduksi milo jenis sageru tersebut. Mengingat milo ini merupkan jenis minuman keras (miras) dan perbuatan tersebut melanggar hukum.
Oleh karena itu kalau ditemuikan warga yang masih memproduksi milo sageru, pihaknya akan menindak sesuai hukum yang berlaku Peraturan Daerah (Perda) No 20 Tahun 2007.
Operasi penertiban milo kali ini para pemilik sageru tidak ditindak, karena tidak ada di tempat saat operasi dilaksanakan. Pihaknya hanya menertibkan dan membongkar tempat produksi minuman keras lokal tersebut.
Kapolres menambahkan, saat ini masuknya Miras ke Sorong Selatan melalui Pos Perbatasan Mlabolo hampir tidak ada lagi. Pihaknya kini berupaya untuk menertibkan produksi miras lokal di hutan dan ke depan akan melakukan pendekatan dengan masyarakat dan tokoh masyarakat untuk menebang pohon enau di wilayah Sorsel. [HumasSorongSelatan]