Polres Mimika Ungkap 11 Kasus Narkoba Selama 2013-2015
pada tanggal
Tuesday, 30 June 2015
TIMIKA (MIMIKA) - Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mursaling mengungkapkan selama dua tahun terakhir tahun 2013 sampai 2015, Polres Mimika mengungkap 11 kasus narkoba jenis shabu-shabu maupun ganja.
“Selama dua tahun ini kami menggagalkan berbagai penyelundupan atau peredaran Narkoba di daerah ini dan berkat dukungan masarakat Mimika 11 kasus berhasil kami ungkap dan saat ini telah diproses hukum dan pada umumnya sudah di putus oleh Pengadilan Negeri Timika,” ujar Mursaling.
Dari 11 kasus tersebut, tersisa satu kasus yang hingga saat ini masih menunggu petunjuk penetapan P-21 dari jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timika.
“Satu kasus Narkoba yang kami tangani saat ini dengan tersangka berinisial IB, warga Jalan Kartini yang diduga pengedar dan pengguna shabu-shabu,” ujarnya.
Lanjutnya, pelaku IB diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika di Bandara Internasional Mozes Kilangin Timika pada Sabtu (2/5) sekitar pukul 13.00 WIT lalu.
Pria berumur 28 tahun ini ditangkap polisi karena ketahuan membawa sembilan paket sabu-sabu seberat 12,9 gram untuk temannya di Agats, Kabupaten Asmat.
Saat ditangkap, sempat mengelabui petugas, warga yang berdomisili Jalan Kartini Sempan Timika ini menyembunyikan barang bukti (BB) tersebut di bawa alat kelaminnya.
“Jadi selain tersangka, polisi juga amankan 9 paket sabu-sabu, uang tunai Rp 800 ribu, serta sebuah dompet warna hitam dan dua Hp Bleckberry warna hitam milik pelaku,” ungkpanya.
Mursaling mengatakan, dirinya telah mengawasi pelaku selama kurang lebih 1 minggu terakhir. Pengintaian ini dilakukan polisi lantaran gerak gerik pelaku di kawasan Bandara Perintis Mozes Kilangin Timika cukup mencurigakan.
“Penangkapan pelaku ini bermula saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang dicurigai membawa dan menyimpan narkotik jenis shabu-shabu. Sehingga ketika saat dilakukan penggeledahan pada barang-barang milik tersangka dan pemeriksaan badan tersangka ternyata ditemukan barang haram tersebut yang disembunyikan dengan kantong kain warna hitam yang diletakkan dibawa alat vitalnya dengan memakai lakban atau isolasi warna hitam,” paparnya. [PapuaAnigou]
“Selama dua tahun ini kami menggagalkan berbagai penyelundupan atau peredaran Narkoba di daerah ini dan berkat dukungan masarakat Mimika 11 kasus berhasil kami ungkap dan saat ini telah diproses hukum dan pada umumnya sudah di putus oleh Pengadilan Negeri Timika,” ujar Mursaling.
Dari 11 kasus tersebut, tersisa satu kasus yang hingga saat ini masih menunggu petunjuk penetapan P-21 dari jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timika.
“Satu kasus Narkoba yang kami tangani saat ini dengan tersangka berinisial IB, warga Jalan Kartini yang diduga pengedar dan pengguna shabu-shabu,” ujarnya.
Lanjutnya, pelaku IB diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika di Bandara Internasional Mozes Kilangin Timika pada Sabtu (2/5) sekitar pukul 13.00 WIT lalu.
Pria berumur 28 tahun ini ditangkap polisi karena ketahuan membawa sembilan paket sabu-sabu seberat 12,9 gram untuk temannya di Agats, Kabupaten Asmat.
Saat ditangkap, sempat mengelabui petugas, warga yang berdomisili Jalan Kartini Sempan Timika ini menyembunyikan barang bukti (BB) tersebut di bawa alat kelaminnya.
“Jadi selain tersangka, polisi juga amankan 9 paket sabu-sabu, uang tunai Rp 800 ribu, serta sebuah dompet warna hitam dan dua Hp Bleckberry warna hitam milik pelaku,” ungkpanya.
Mursaling mengatakan, dirinya telah mengawasi pelaku selama kurang lebih 1 minggu terakhir. Pengintaian ini dilakukan polisi lantaran gerak gerik pelaku di kawasan Bandara Perintis Mozes Kilangin Timika cukup mencurigakan.
“Penangkapan pelaku ini bermula saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang dicurigai membawa dan menyimpan narkotik jenis shabu-shabu. Sehingga ketika saat dilakukan penggeledahan pada barang-barang milik tersangka dan pemeriksaan badan tersangka ternyata ditemukan barang haram tersebut yang disembunyikan dengan kantong kain warna hitam yang diletakkan dibawa alat vitalnya dengan memakai lakban atau isolasi warna hitam,” paparnya. [PapuaAnigou]