Polres Manokwari Bentuk Tim Penyelidik Ijazah Palsu
pada tanggal
Monday, 22 June 2015
MANOKWARI - Kabar ijazah palsu yang marak beredar di kalangan pegawai negeri sipil hingga pengusaha, membuat Polres Manokwari membentuk Tim Opsnal yang akan menyelidiki dugaan ijazah-ijazah palsu tersebut.
Kapolres Manokwari melalui Kasat reskrim Polres Manokwari, AKP Tommy H Pontororing kepada wartawan mengatakan, meski belum menerima laporan resmi terkait penggunaan ijazah palsu di Kota Manokwari, pihaknya telah membentuk satu tim khusus yang menyelidiki hal tersebut.
Menurutnya, jika terbukti bahwa di Kota Manokwari terdapat ijazah palsu yang digunakan untuk menopang karir seseorang, maka Polres Manokwari akan segera memproses yang bersangkutan. Mengingat dalam penanganan kasus tersebut terbilang cukup mudah.
“Kalau ada kita proses, karena kasus yang paling gampang di dunia ini adalah pembuktian ijazah palsu, yang penting ada laporan dengan objeknya maka saya akan membuktikan hal tersebut,” tegasnya, baru-baru ini.
Dijelaskan, untuk membuktikan ijazah palsu tidak perlu diujikan di laboratorium, karena sangat mudah diketahui.
“Kalau ada maka dia akan dikenakan Pasal 263 KUHP, namun jika dia sudah berbetuk ijazah maka dia akan kena Pasal 266 KUHP tentang memberikan atau memalsukan keterangan yang tidak benar kedalam suatu akta autentik dan ancamannya 6 tahun penjara,” jelasnya. [CahayaPapua]
Kapolres Manokwari melalui Kasat reskrim Polres Manokwari, AKP Tommy H Pontororing kepada wartawan mengatakan, meski belum menerima laporan resmi terkait penggunaan ijazah palsu di Kota Manokwari, pihaknya telah membentuk satu tim khusus yang menyelidiki hal tersebut.
Menurutnya, jika terbukti bahwa di Kota Manokwari terdapat ijazah palsu yang digunakan untuk menopang karir seseorang, maka Polres Manokwari akan segera memproses yang bersangkutan. Mengingat dalam penanganan kasus tersebut terbilang cukup mudah.
“Kalau ada kita proses, karena kasus yang paling gampang di dunia ini adalah pembuktian ijazah palsu, yang penting ada laporan dengan objeknya maka saya akan membuktikan hal tersebut,” tegasnya, baru-baru ini.
Dijelaskan, untuk membuktikan ijazah palsu tidak perlu diujikan di laboratorium, karena sangat mudah diketahui.
“Kalau ada maka dia akan dikenakan Pasal 263 KUHP, namun jika dia sudah berbetuk ijazah maka dia akan kena Pasal 266 KUHP tentang memberikan atau memalsukan keterangan yang tidak benar kedalam suatu akta autentik dan ancamannya 6 tahun penjara,” jelasnya. [CahayaPapua]