Polda Papua Tangani 30 Kasus Dugaan Korupsi 2015
pada tanggal
Tuesday, 30 June 2015
KOTA JAYAPURA - Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reskrim Khusus Polda Papua tengah menangani 30 perkara kasus dugaan korupsi sejak Januari hingga Juni 2015. Dari 25 perkara, 5 kasus diantaranya telah tuntas.
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua, Komisaris Besar Guntur Setyanto, memaparkan dalam bidang tindak pidana Korupsi, Polda Papua mendapatkan target penanganan perkara sebanyak 53 Perkara untuk tahun 2015. Ditreskrimsus Polda Papua sendiri, lanjutnya, mendapatkan target penanganan perkara sebanyak 21 Perkara.
“Targetnya 21 perkara, dan per 23 Juni kami telah tangani 30 perkara korupsi,” jelas Guntur, Rabu (24/6).
Adapun 25 Perkara Tipidkor yang ditangani Ditreskrimsus Polda Papua, terang Guntur, 15 diantaranya masih dalam penyidikan, 2 perkara dalam tahap P-19, dan 8 perkara telah P-21, serta 5 perkara telah dituntas diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua.
“Kalau yang masih ditangani 25 perkara, karena 5 perkara sudah tuntas, artinya tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan alias tahap II,” kata Guntur menjelaskan.
Untuk perkara yang telah P-21, Guntur memaparkan, 5 perkara terjadi Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat, dengan 5 orang tersangka atas nama JHF, , FM, AYF, MKK, JK. Perkara ini juga telah dilaksanakan proses penyerahan tersangka pada 18 Juni lalu ke Kejaksaan Negeri Manokwari.
Dua perkara selanjutnya, urainya, terjadi di Kabupaten Dogiyai yang melibatkan Bupati Dogiyai dan Pegawainya atas nama ST selaku Kabag Keuangan Kabupaten Dogiyai.
“Perkara di Dogiyai terkait Pemanfaatan dana bansos yang tidak sesuai peruntukannnya demikian juga dalam pengeluarannya tidak sesuai prosedur dengan potensi kerugian Negara Rp. 3.790.652.000,-. Kerugiaan ini sesuai audit BPKP Perwakilan Papua dari total anggaran APBD Rp 17 Miliar lebih,”paparnya.
Untuk satu perkara terakhir, Guntur menambahkan, terkait pencairan dan penyaluran anggaran PNPM Mandiri Kabupaten Mambramo Tengah Tahun 2012 dengan nilai kegiatan sebesar Rp. 8.808.316.000. “Untuk perkara ini tersangka ada beberapa orang, namun yang menonjol YY,” imbuh Guntur. [pasifikPos]
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua, Komisaris Besar Guntur Setyanto, memaparkan dalam bidang tindak pidana Korupsi, Polda Papua mendapatkan target penanganan perkara sebanyak 53 Perkara untuk tahun 2015. Ditreskrimsus Polda Papua sendiri, lanjutnya, mendapatkan target penanganan perkara sebanyak 21 Perkara.
“Targetnya 21 perkara, dan per 23 Juni kami telah tangani 30 perkara korupsi,” jelas Guntur, Rabu (24/6).
Adapun 25 Perkara Tipidkor yang ditangani Ditreskrimsus Polda Papua, terang Guntur, 15 diantaranya masih dalam penyidikan, 2 perkara dalam tahap P-19, dan 8 perkara telah P-21, serta 5 perkara telah dituntas diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua.
“Kalau yang masih ditangani 25 perkara, karena 5 perkara sudah tuntas, artinya tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan alias tahap II,” kata Guntur menjelaskan.
Untuk perkara yang telah P-21, Guntur memaparkan, 5 perkara terjadi Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat, dengan 5 orang tersangka atas nama JHF, , FM, AYF, MKK, JK. Perkara ini juga telah dilaksanakan proses penyerahan tersangka pada 18 Juni lalu ke Kejaksaan Negeri Manokwari.
Dua perkara selanjutnya, urainya, terjadi di Kabupaten Dogiyai yang melibatkan Bupati Dogiyai dan Pegawainya atas nama ST selaku Kabag Keuangan Kabupaten Dogiyai.
“Perkara di Dogiyai terkait Pemanfaatan dana bansos yang tidak sesuai peruntukannnya demikian juga dalam pengeluarannya tidak sesuai prosedur dengan potensi kerugian Negara Rp. 3.790.652.000,-. Kerugiaan ini sesuai audit BPKP Perwakilan Papua dari total anggaran APBD Rp 17 Miliar lebih,”paparnya.
Untuk satu perkara terakhir, Guntur menambahkan, terkait pencairan dan penyaluran anggaran PNPM Mandiri Kabupaten Mambramo Tengah Tahun 2012 dengan nilai kegiatan sebesar Rp. 8.808.316.000. “Untuk perkara ini tersangka ada beberapa orang, namun yang menonjol YY,” imbuh Guntur. [pasifikPos]