Polda Papua Libatkan Bareskrim Mabes Polri Tangani Kasus Wandermind
pada tanggal
Tuesday, 9 June 2015
KOTA JAYAPURA - Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua akan melibatkan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dalam penanganan kasus investasi online Wandermind berskema ponzi atau piramid yang dijalankan Gurnani Gunawan.
Pelipatan Bareskrim, kata Kabid Humas Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Patrige, untuk memilah-milah korban investasi Wondermind yang diyakini dapat mencapai ratusan, bahkan ribuan korban yang tersebar disejumlah wilayah Indonesia.
“Kasus investasi Wondermind merupakan kasus yang cukup pelik, karena penyidik harus memilah-milah dengan berkoordinasi bersama Polda lainnya maupun Bareskrim Mabes Polri. Sebab kalau dipilah, bisa mencapai ratusan bahkan ribuan saksi korban,” ungkap Patrige, Minggu (7/6).
Patrige membeberkan bahwa saat ini penyidik Direskrim Umum Polda Papua telah memeriksa 18 orang saksi korban di Papua. Pihaknya juga masih terus melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka GG.
“Tersangka masih dalam tahanan Mapolda Papua,” katanya.
Mengenai indikasi tersangka lain, Patrige mengaku belum melakukan penyelidikan kearah tersebut. Sebab, untuk menelusuri indikasi tersangka lain, Polda Papua perlu melakukan pemilahan terhadap para korban khusus di Papua.
“Belum mengarah ke situ, kami masih memilah-milah korban diwilayah Papua, Sumatera dan Kalimantan. Dengan adanya pemilihan itu penyidik baru bisa menetapkan berapa tersangka yang ada di Papua,” ungkapnya.
Sementara itu mengenai peran tersangka GG dalam kasus investasi Wondermind ini, Patrige menegaskan bahwa GG merupakan pemilik dari investasi Wondermind yang merupakan investasi dengan skema Phonzi atau Piramida.
Sebagaimana diberitakan, Gunarni Gunawan ditangkap pihak kepolisian di Mal Senayan City, Jakarta, 8 Mei 2015 lalu. Gunarni diketahui menjalankan bisnis dan meraup keuntungan hingga 2,5 juta dollar AS selama setahun terakhir, dengan menawarkan penjualan akun via sistem daring (online) dengan iming-iming mendapatkan sejumlah keuntungan.
Keuntungan itu antara lain menginap gratis di hotel berbintang dan mendapatkan bonus Rp 3 juta hingga Rp 100 juta secara berulang-ulang. Keuntungan itu bisa didapat asalkan nasabah menyetor Rp 3,7 juta untuk pembelian satu akun dan wajib membawa dua nasabah baru masuk dalam bisnis itu.
Bisnis tersebut diduga menggunakan skema Ponzi, yakni pola pembayaran keuntungan dengan menggunakan perputaran dana milik nasabah sendiri. Kepolisian menganggap Gunarni melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. [PasifikPos]
Pelipatan Bareskrim, kata Kabid Humas Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Patrige, untuk memilah-milah korban investasi Wondermind yang diyakini dapat mencapai ratusan, bahkan ribuan korban yang tersebar disejumlah wilayah Indonesia.
“Kasus investasi Wondermind merupakan kasus yang cukup pelik, karena penyidik harus memilah-milah dengan berkoordinasi bersama Polda lainnya maupun Bareskrim Mabes Polri. Sebab kalau dipilah, bisa mencapai ratusan bahkan ribuan saksi korban,” ungkap Patrige, Minggu (7/6).
Patrige membeberkan bahwa saat ini penyidik Direskrim Umum Polda Papua telah memeriksa 18 orang saksi korban di Papua. Pihaknya juga masih terus melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka GG.
“Tersangka masih dalam tahanan Mapolda Papua,” katanya.
Mengenai indikasi tersangka lain, Patrige mengaku belum melakukan penyelidikan kearah tersebut. Sebab, untuk menelusuri indikasi tersangka lain, Polda Papua perlu melakukan pemilahan terhadap para korban khusus di Papua.
“Belum mengarah ke situ, kami masih memilah-milah korban diwilayah Papua, Sumatera dan Kalimantan. Dengan adanya pemilihan itu penyidik baru bisa menetapkan berapa tersangka yang ada di Papua,” ungkapnya.
Sementara itu mengenai peran tersangka GG dalam kasus investasi Wondermind ini, Patrige menegaskan bahwa GG merupakan pemilik dari investasi Wondermind yang merupakan investasi dengan skema Phonzi atau Piramida.
Sebagaimana diberitakan, Gunarni Gunawan ditangkap pihak kepolisian di Mal Senayan City, Jakarta, 8 Mei 2015 lalu. Gunarni diketahui menjalankan bisnis dan meraup keuntungan hingga 2,5 juta dollar AS selama setahun terakhir, dengan menawarkan penjualan akun via sistem daring (online) dengan iming-iming mendapatkan sejumlah keuntungan.
Keuntungan itu antara lain menginap gratis di hotel berbintang dan mendapatkan bonus Rp 3 juta hingga Rp 100 juta secara berulang-ulang. Keuntungan itu bisa didapat asalkan nasabah menyetor Rp 3,7 juta untuk pembelian satu akun dan wajib membawa dua nasabah baru masuk dalam bisnis itu.
Bisnis tersebut diduga menggunakan skema Ponzi, yakni pola pembayaran keuntungan dengan menggunakan perputaran dana milik nasabah sendiri. Kepolisian menganggap Gunarni melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. [PasifikPos]