Polda Papua Indikasikan Penambahan Tersangka Penipuan PT Wandermind
pada tanggal
Thursday, 4 June 2015
JAKARTA - Polda Papua sementara ini masih menetapkan satu orang tersangka atas nama Goenarni Gunawan pada kasus investasi bodong skema ponzi pyramid PT Wandermind. Namun tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain mengingat aktifitas tersangka tersebar di seluruh Indonesia.
"Masih satu (tersangka), kita masih kerja sama dengan Bareskrim," kata Dirkrimsus Polda Papua, Kombes Guntur Setyanto pada Senin (1/6).
"Ya semua kemungkinan ada, karena ini sebarannya di seluruh Polda Se-Indonesia, kalau seluruh Polda mau, itu sangat mudah diketahui," sambungnya saat ditanya kemungkinan tersangka baru selain GG.
Guntur mengatakan, pihaknya saat ini bekerjasama dengan Bareskrim Polri. Tidak hanya agar penyelidikan juga dilakukan di Polda-Polda lain, kerjasama ini mengingat bahwa penelusuran juga akan dilakukan hingga luar negeri.
"Karena ini jangkauannya sampai luar negeri juga kan," tandasnya.
Pengusaha Goenarni Gunawan terancam pidana 10 tahun penjara. Dia dipidana atas kasus dugaan investasi bodong dengan skema ponzi piramida. Goenarni sudah ditahan di Polda Papua. Kasus ini diusut atas laporan beberapa orang yang menjadi korban.
Goenarni dijerat UU itu adalah UU No 17 tahun 2014 yang diundangkan tanggal 11 Maret 2014. Goenarni ditangkap penyidik Polda Papua pada Kamis (15/5) di sebuah mal di Jakarta. Sempat dititipkan di tahanan Mapolda Metro Jaya, Goenarni kemudian diterbangkan ke Papua. [Detik]