Polda Papua Diminta Tuntaskan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Mes DPRP
pada tanggal
Wednesday, 17 June 2015
KOTA JAYAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) meminta kepada Kepolisian Daerah (Polda) Papua untuk menuntaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi Rp 1 miliar pada proyek Pembangunan Mess DPRD di Jalan Percetakan, Kota Jayapura.
“Kami minta pembangunan mes itu harus diproses karena pembangunan itu jelas-jelas ada temuan kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih,” kata anggota Komisi IV DPR Papua, Thomas Sondegau.
Menurutnya, penanganan kasus temuan BPK terhadap pembangunan Mes DPR Papua oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda Papua harus tetap berjalan dan tidak boleh terhenti.
“DPR Papua akan tetap mengawal kasus ini sampai pada penyelesaian. Tak ada yang kebal hukum di negara ini,” katanya.
Kepada Indonesia Corrupton Watch (ICW) yang sebelumnya mengeluarkan opini agar aparat lebih fokus pada kasus korupsi lain selain dugaan mark up uang agar dapat berbicara sesuai dengan koridor yang ada, pasalnya kasus pembangunan Mes DPR Papua sudah terjadi sejak tahun 2008 silam. Hingga kini belum ada penyelesaiannya, padahal pembangunan sudah seharusnya selesai.
“Kalau ICW berbicara terkait masalah dana Bansos, kini tidak bisa dipersoalkan karena dana Bansos yang diberikan kepada anggota DPR sudah dikembalikan sejak ada temuan itu, termasuk saya sudah dikembalikan. Jadi, kami minta kasus pembangunan Mes DPR Papua ini harus diproses. Kalau tidak dana temuan itu harus dikembalikan,” tandasnya.
Untuk itu, sebelum terlambat pihaknya meminta kepada kontraktor agar segera mengembalikan dana tersebut agar Mes DPR Papua bisa dipakeai.
“Sebenarnya anggota DPR Papua lalu sudah harus masuk, namun sampai sekarnag ini anggota DPR Papua masih cari tempat untuk tinggal,” katanya.
Disinggung ada keterlibatan oknum anggota DPR Papua terhadap pembangunan Mes DPR Papua ini, pihaknya tak bisa menuduh siapa-siapa yang terlibat di dalam pembangunan DPR Papua.
“Ini sudah jelas, kasus ini ada beberapa yang terlibat,” katanya.
Sebelumnya, Thomas menegaskan pembangunan mes tersebut sudah ada temuan penyalah gunaan dana 1 Milyar lebih yang seharusnya dikembalikan ke kas Negara, namun hingga saat ini tidak dilakukan oleh pihak kontraktor sementara kelanjutan dari pembangunan mes tersebut belum berjalan.
“Pembangunan mes tersebut sudah dianggarkan dari tahun 2006 dan hingga saat ini belum selesai. Jadi kami minta Sekda untuk segera mengeluarkan surat sehingga pihak Polda bisa masuk karena ini tidak bisa di biarkan mengingat pembangunanya sudah dari waktu yang lama,” tegas politis Demokrat itu.
Untuk itu, lanjut Thomas, Mes ini sangat penting mengingat sebagian besar anggota DPR papua yang baru apalagi yang berasal dari daerah tentunya masih terkendala dengan tempat tingga. “Kasihan anggota DPR yang dari daerah,”ujarnya.
Bukan hanya itu, namun Thomas juga berpandangan apabila ini tidak diselesaikan gedung tersebut di bongkar saja dari pada menghabiskan anggaran negara.
“Ini anggaran dari 2006 sampai 2015 sehingga kami harap ijin keluar sehingga pihak keamanan bisa proses masalah
ini secepatnya,” tegas lagi.
Diungkapkannya, Komisi IV DPR Papua juga akan mengambil langkah terhadap masalah pembangunan gedung baru DPRP yang telah menghabiskan anggaran dari APBD Provinsi Papua sebesar 2 milyar untuk tahapan perencanaan oleh pihak ketiga, namun realisasinya belum ada sementara anggaran tersebut telah kucurkan pada tahun anggaran 2012 lalu.
“Ini pihak ketiga belum selesai perencanaan telah anggaran dari tahun 2012 sebesar 2 Milyar,” heranya.
Sementara pembangunan Gedung 2 DPR Papua akan dilanjutkan, dan untuk tahun anggaran 2015 ini sudah disiapkan dana tahap pertama sebesar 54 milyar yang dalam waktu tidak terlalu lama akan dilakukan pembangunannya. [BintangPapua/Papuanesia]
“Kami minta pembangunan mes itu harus diproses karena pembangunan itu jelas-jelas ada temuan kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih,” kata anggota Komisi IV DPR Papua, Thomas Sondegau.
Menurutnya, penanganan kasus temuan BPK terhadap pembangunan Mes DPR Papua oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda Papua harus tetap berjalan dan tidak boleh terhenti.
“DPR Papua akan tetap mengawal kasus ini sampai pada penyelesaian. Tak ada yang kebal hukum di negara ini,” katanya.
Kepada Indonesia Corrupton Watch (ICW) yang sebelumnya mengeluarkan opini agar aparat lebih fokus pada kasus korupsi lain selain dugaan mark up uang agar dapat berbicara sesuai dengan koridor yang ada, pasalnya kasus pembangunan Mes DPR Papua sudah terjadi sejak tahun 2008 silam. Hingga kini belum ada penyelesaiannya, padahal pembangunan sudah seharusnya selesai.
“Kalau ICW berbicara terkait masalah dana Bansos, kini tidak bisa dipersoalkan karena dana Bansos yang diberikan kepada anggota DPR sudah dikembalikan sejak ada temuan itu, termasuk saya sudah dikembalikan. Jadi, kami minta kasus pembangunan Mes DPR Papua ini harus diproses. Kalau tidak dana temuan itu harus dikembalikan,” tandasnya.
Untuk itu, sebelum terlambat pihaknya meminta kepada kontraktor agar segera mengembalikan dana tersebut agar Mes DPR Papua bisa dipakeai.
“Sebenarnya anggota DPR Papua lalu sudah harus masuk, namun sampai sekarnag ini anggota DPR Papua masih cari tempat untuk tinggal,” katanya.
Disinggung ada keterlibatan oknum anggota DPR Papua terhadap pembangunan Mes DPR Papua ini, pihaknya tak bisa menuduh siapa-siapa yang terlibat di dalam pembangunan DPR Papua.
“Ini sudah jelas, kasus ini ada beberapa yang terlibat,” katanya.
Sebelumnya, Thomas menegaskan pembangunan mes tersebut sudah ada temuan penyalah gunaan dana 1 Milyar lebih yang seharusnya dikembalikan ke kas Negara, namun hingga saat ini tidak dilakukan oleh pihak kontraktor sementara kelanjutan dari pembangunan mes tersebut belum berjalan.
“Pembangunan mes tersebut sudah dianggarkan dari tahun 2006 dan hingga saat ini belum selesai. Jadi kami minta Sekda untuk segera mengeluarkan surat sehingga pihak Polda bisa masuk karena ini tidak bisa di biarkan mengingat pembangunanya sudah dari waktu yang lama,” tegas politis Demokrat itu.
Untuk itu, lanjut Thomas, Mes ini sangat penting mengingat sebagian besar anggota DPR papua yang baru apalagi yang berasal dari daerah tentunya masih terkendala dengan tempat tingga. “Kasihan anggota DPR yang dari daerah,”ujarnya.
Bukan hanya itu, namun Thomas juga berpandangan apabila ini tidak diselesaikan gedung tersebut di bongkar saja dari pada menghabiskan anggaran negara.
“Ini anggaran dari 2006 sampai 2015 sehingga kami harap ijin keluar sehingga pihak keamanan bisa proses masalah
ini secepatnya,” tegas lagi.
Diungkapkannya, Komisi IV DPR Papua juga akan mengambil langkah terhadap masalah pembangunan gedung baru DPRP yang telah menghabiskan anggaran dari APBD Provinsi Papua sebesar 2 milyar untuk tahapan perencanaan oleh pihak ketiga, namun realisasinya belum ada sementara anggaran tersebut telah kucurkan pada tahun anggaran 2012 lalu.
“Ini pihak ketiga belum selesai perencanaan telah anggaran dari tahun 2012 sebesar 2 Milyar,” heranya.
Sementara pembangunan Gedung 2 DPR Papua akan dilanjutkan, dan untuk tahun anggaran 2015 ini sudah disiapkan dana tahap pertama sebesar 54 milyar yang dalam waktu tidak terlalu lama akan dilakukan pembangunannya. [BintangPapua/Papuanesia]