Konpak Tuntut Polda Papua Dalami Dugaan Korupsi Dana OPM Senilai Rp 67 Miliar oleh Befa Yigibalom
pada tanggal
Tuesday, 16 June 2015
KOTA JAYAPURA - Komite Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi (Konpak) Provinsi Papua meminta Kepolisian daerah (Polda) Papua untuk transparan dan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Bupati Lanny Jaya, Befa Yigibalom Rp 67 miliar dana APBD 2013.
Ketua Konpak Papua, Letius Yoman kepada wartawan mengatakan dari Rp 67 miliar tersebut, Rp 16 miliar diantaranya diduga dibagi-bagikan kepada kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) pimpinan Puron Wenda dan Enden Wanimbo.
“Seharusnya dana Rp 67 miliar diperuntukkan bagi 15 SKPD di Lanny Jaya. Namun sepanjang tahun 2013-2014, kelompok tersebut mendapatkan uang dengan besaran Rp 200-an juta. Audit BPK juga menyebutkan dana tersebut salah peruntukkannya,” katanya dalam keterangan pers kepada jurnalis di Jayapura, Senin (15/6).
Konpak Papua juga menyebutkan kasus dugaan korupsi ini telah diadukan ke Polda Papua. Bukti surat dan pernyataan dari Puron Wenda, salah satu pentolan OPM di Lanny Jaya juga mengaku telah menerima dana tersebut.
“Saksi dalam penyerahan uang dari bupati kepada dua kelompok OPM ini adalah Elvis Wenda yang saat ini telah ditahan polisi. Saat penyerahan uang itu juga ada Kepala Distrik Balingga, Eties Wenda. Kami minta Kapolda Papua segera mengusut tuntas dan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Lannya Jaya. Ini negara hukum, siapapun yang melakukan pelanggaran, tidak ada yang di istimewakan,” ucapnya.
Pihaknya juga meminta perlindungan hukum kepada kepolisian setempat terkait pengaduan tersebut, sebab menurut Letius, pihaknya diancam oleh pejabat Lanny Jaya, OPM dan organisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dengan ancaman pembunuhan, karena diduga menjadi mata-mata NKRI.
Juru bicara Polda Papua, Kombes Pol Rudolf Patrige mengatakan kasus dugaan korupsi Lannya Jaya belum dalam tahapan penyidikan. Dana tersebut bahkan telah diaudit BPK RI tertanggal 24 November 2014.
“Pengumpulan barang bukti terus dilakukan, terlalu dini jika sudah menyatakan Bupati Lanny Jaya tersangka dugaan korupsi,” ucapnya. [Gatra]
Ketua Konpak Papua, Letius Yoman kepada wartawan mengatakan dari Rp 67 miliar tersebut, Rp 16 miliar diantaranya diduga dibagi-bagikan kepada kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) pimpinan Puron Wenda dan Enden Wanimbo.
“Seharusnya dana Rp 67 miliar diperuntukkan bagi 15 SKPD di Lanny Jaya. Namun sepanjang tahun 2013-2014, kelompok tersebut mendapatkan uang dengan besaran Rp 200-an juta. Audit BPK juga menyebutkan dana tersebut salah peruntukkannya,” katanya dalam keterangan pers kepada jurnalis di Jayapura, Senin (15/6).
Konpak Papua juga menyebutkan kasus dugaan korupsi ini telah diadukan ke Polda Papua. Bukti surat dan pernyataan dari Puron Wenda, salah satu pentolan OPM di Lanny Jaya juga mengaku telah menerima dana tersebut.
“Saksi dalam penyerahan uang dari bupati kepada dua kelompok OPM ini adalah Elvis Wenda yang saat ini telah ditahan polisi. Saat penyerahan uang itu juga ada Kepala Distrik Balingga, Eties Wenda. Kami minta Kapolda Papua segera mengusut tuntas dan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Lannya Jaya. Ini negara hukum, siapapun yang melakukan pelanggaran, tidak ada yang di istimewakan,” ucapnya.
Pihaknya juga meminta perlindungan hukum kepada kepolisian setempat terkait pengaduan tersebut, sebab menurut Letius, pihaknya diancam oleh pejabat Lanny Jaya, OPM dan organisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dengan ancaman pembunuhan, karena diduga menjadi mata-mata NKRI.
Juru bicara Polda Papua, Kombes Pol Rudolf Patrige mengatakan kasus dugaan korupsi Lannya Jaya belum dalam tahapan penyidikan. Dana tersebut bahkan telah diaudit BPK RI tertanggal 24 November 2014.
“Pengumpulan barang bukti terus dilakukan, terlalu dini jika sudah menyatakan Bupati Lanny Jaya tersangka dugaan korupsi,” ucapnya. [Gatra]