Perusahaan Tambang Dianggap Gugur Jika Tak Punya Izin C&C Hingga Juni 2015
pada tanggal
Monday, 1 June 2015
KOTA JAYAPURA - Semua izin yang belum tuntas C&C’nya akan dianggap gugur/atau hangus bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Non C & C (Clean and Clear) yang belum tuntas operasi C & C nya pada akhir bulan Juni 2015 mendatang.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua, Ir. Bangun Manurung, M.Plan menjelaskan hal tersebut berdasarkan hasil rapat terakhir dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian ESDM tanggal 11 – 13 Mei di Ambon, Provinsi Maluku beberapa waktu lalu.
"Aturan ini di buat karena ada persoalan tumpang tindih di lapangan dan kalau ini tidak clear maka semuanya gugur,” jelasnya kepada wartawan di press room kantor Gubernur Dok II Jayapura, Jumat (22/5).
Kalau diperhatikan data-data rekonsiliasi tahun 2012, ujar Manurung, ada lebih dari 100 perusahaan tambang di Papua yang harus dibereskan dokumen.
“Lebih 50 persen belum tuntas, yang paling banyak itu di Nabire,” ungkapnya.
Menurut aturannya Dinas ESDM setempat harus membawa dokumen IUP yang sudah menerima izin ke Dinas ESDM Provinsi Papua untuk dievaluasi. Namun ada kabupaten-kabupaten tertentu seperti Yahukimo, saat pengurusan mereka tidak membawa dokumen yang lengkap.
“Kalau tidak ada masalah atau tidak ada tumpang tindih. Prosesnya berjalan baik sesuai aturan dan mereka telah melakukan kewajiban seperti membayar pajak yang menjadi kewajiban mereka pasti akan kita keluarkan rekomendasi C & C nya,”katanya. [Dharapos]
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua, Ir. Bangun Manurung, M.Plan menjelaskan hal tersebut berdasarkan hasil rapat terakhir dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian ESDM tanggal 11 – 13 Mei di Ambon, Provinsi Maluku beberapa waktu lalu.
"Aturan ini di buat karena ada persoalan tumpang tindih di lapangan dan kalau ini tidak clear maka semuanya gugur,” jelasnya kepada wartawan di press room kantor Gubernur Dok II Jayapura, Jumat (22/5).
Kalau diperhatikan data-data rekonsiliasi tahun 2012, ujar Manurung, ada lebih dari 100 perusahaan tambang di Papua yang harus dibereskan dokumen.
“Lebih 50 persen belum tuntas, yang paling banyak itu di Nabire,” ungkapnya.
Menurut aturannya Dinas ESDM setempat harus membawa dokumen IUP yang sudah menerima izin ke Dinas ESDM Provinsi Papua untuk dievaluasi. Namun ada kabupaten-kabupaten tertentu seperti Yahukimo, saat pengurusan mereka tidak membawa dokumen yang lengkap.
“Kalau tidak ada masalah atau tidak ada tumpang tindih. Prosesnya berjalan baik sesuai aturan dan mereka telah melakukan kewajiban seperti membayar pajak yang menjadi kewajiban mereka pasti akan kita keluarkan rekomendasi C & C nya,”katanya. [Dharapos]