Penentuan Fraksi 14 Kursi Jangan Dipermasalahakan
pada tanggal
Monday, 1 June 2015
KOTA JAYAPURA - Ketua Dewan Adat Kabupaten Paniai, Jhon Gobay menegaskan, tahapan pengangkatan 14 kursi Otsus DPR Papua harus tetap dilaksanakan oleh Pansus yang sudah dibentuk, karena sampai saat ini masih terjadi tarik ulur terkait pengangkatan 14 kursi yang harus duduk dalam satu fraksi.
“Soal fraksi atau tidak fraksi itu nomor dua, kita ada di luar pagar dan jangan bicara fraksi dulu. Yang terpenting adalah pansus yang telah dibentuk oleh DPR Papua segera jalan dan membentuk pansel karena itu yang sangat mendesak hari ini ,” ungkapnya kepada wartawan di Jayapura, Rabu (27/5).
Dijelaskan Jhon, keliru jika 4 kursi kemudian diakomodir dalam 1 fraksi dan kepentingan orang Papua tidak berjalan. Justru 14 kursi harus berbaur karena apabila 1 fraksi maka ada kemungkinan apa yang didorong tidak disetujui fraksi lain.
“Justru kalau kita berada di fraksi-fraksi yang lain, sehingga bisa mengakomodiri kepentingan orang Papua mengingat aturan yang berlaku adalah menerima dan tidak menerima. Akan jauh lebih kuat jika kita ada di banyak fraksi sehingga kepentingan orang Papua dapat terdorong,” jelasnya.
Terkait surat dari Mendagri, ujar Jhon, Keputusan Mahkamah konstitusi sudah jelas bahwa rujukan dari pengangkatan 14 kursi adalah Perdasus. Kalau dilihat dari urutan memang ada yang lebih tinggi dari Perdasus namun Perdasus merupakan implementasi dari UU Otsus sebagai sebuah norma hukum yang lexspesialis.
“Kita harus melihat Perdasus dari kacamata lexspesialis dan tidak bisa melihat dari Perdasus yan lebih rendah dan ada yang lebih tinggi,”bebernya.
Disinggung mengenai adanya aturan yang menyatakan pengankatan 14 kusi harus ada fraksi, Jhon mengatakan, tidak ada aturan yang mengatur tentang itu.
“Kita baru tahu, perlu ada pengangkatan sejak tahun 2010. Setelah ada putusan MK, di situ baru kami dapat rujukan hukum bahwa proses pengangkatannya melalui Perdasus dan dalam putusan MK itu tidak mengatur tentang fraksi,"katanya.
Sehingga yang terpenting adalah mekanisme ini jalan, dan apabila sudah dilakukan pengangkatan baru dinamikanya bisa jalan.
”Sekarang tidak semua fraksi menerima dan ada yang menolak. Justru kalau kita bertentangan di tengah masyarakat maka yang senang adalah para fraksi yang lalu menolak dan justru saya khawatir ini bisa dibatalkan karena kita mengulang,”desak Jhon.
Ditegaskannya, hal yang harus dilakukan saat ini adalah bagaimana mendukung DPR agar tahapan 14 kursi ini dapat berjalan dengan terbentuknya Pansel.
“Kalau kita bicara 1 fraksi untuk kepentingan rakyat itu keliru, justru kita ada di beberapa fraksi disitu kita akan banyak bernyanyi untuk kepentingan. Kalau satu fraksi dan kita menolak atau mendukung sementara fraksi lain tidak sejalan kita habis. Ini bukan menganut sistem mana yang lebih penting namun sistem berapa banyak yang mendukung atau menolak,” tegas Jhon.
Untuk itu dirinya berharap agar DPR papua dan Gubernur tidak usah terrlalu memperhatikan surat Mendagri.
“Ini lexspesialis kalau kita hanya halus-halus maka Jakarta akan terus menjajah kita dari sistem-sistem hukumnya,”pungkasnya. [Dharapos]
“Soal fraksi atau tidak fraksi itu nomor dua, kita ada di luar pagar dan jangan bicara fraksi dulu. Yang terpenting adalah pansus yang telah dibentuk oleh DPR Papua segera jalan dan membentuk pansel karena itu yang sangat mendesak hari ini ,” ungkapnya kepada wartawan di Jayapura, Rabu (27/5).
Dijelaskan Jhon, keliru jika 4 kursi kemudian diakomodir dalam 1 fraksi dan kepentingan orang Papua tidak berjalan. Justru 14 kursi harus berbaur karena apabila 1 fraksi maka ada kemungkinan apa yang didorong tidak disetujui fraksi lain.
“Justru kalau kita berada di fraksi-fraksi yang lain, sehingga bisa mengakomodiri kepentingan orang Papua mengingat aturan yang berlaku adalah menerima dan tidak menerima. Akan jauh lebih kuat jika kita ada di banyak fraksi sehingga kepentingan orang Papua dapat terdorong,” jelasnya.
Terkait surat dari Mendagri, ujar Jhon, Keputusan Mahkamah konstitusi sudah jelas bahwa rujukan dari pengangkatan 14 kursi adalah Perdasus. Kalau dilihat dari urutan memang ada yang lebih tinggi dari Perdasus namun Perdasus merupakan implementasi dari UU Otsus sebagai sebuah norma hukum yang lexspesialis.
“Kita harus melihat Perdasus dari kacamata lexspesialis dan tidak bisa melihat dari Perdasus yan lebih rendah dan ada yang lebih tinggi,”bebernya.
Disinggung mengenai adanya aturan yang menyatakan pengankatan 14 kusi harus ada fraksi, Jhon mengatakan, tidak ada aturan yang mengatur tentang itu.
“Kita baru tahu, perlu ada pengangkatan sejak tahun 2010. Setelah ada putusan MK, di situ baru kami dapat rujukan hukum bahwa proses pengangkatannya melalui Perdasus dan dalam putusan MK itu tidak mengatur tentang fraksi,"katanya.
Sehingga yang terpenting adalah mekanisme ini jalan, dan apabila sudah dilakukan pengangkatan baru dinamikanya bisa jalan.
”Sekarang tidak semua fraksi menerima dan ada yang menolak. Justru kalau kita bertentangan di tengah masyarakat maka yang senang adalah para fraksi yang lalu menolak dan justru saya khawatir ini bisa dibatalkan karena kita mengulang,”desak Jhon.
Ditegaskannya, hal yang harus dilakukan saat ini adalah bagaimana mendukung DPR agar tahapan 14 kursi ini dapat berjalan dengan terbentuknya Pansel.
“Kalau kita bicara 1 fraksi untuk kepentingan rakyat itu keliru, justru kita ada di beberapa fraksi disitu kita akan banyak bernyanyi untuk kepentingan. Kalau satu fraksi dan kita menolak atau mendukung sementara fraksi lain tidak sejalan kita habis. Ini bukan menganut sistem mana yang lebih penting namun sistem berapa banyak yang mendukung atau menolak,” tegas Jhon.
Untuk itu dirinya berharap agar DPR papua dan Gubernur tidak usah terrlalu memperhatikan surat Mendagri.
“Ini lexspesialis kalau kita hanya halus-halus maka Jakarta akan terus menjajah kita dari sistem-sistem hukumnya,”pungkasnya. [Dharapos]