Pemprov Papua Agendakan Model Pelayanan Kesehatan Daerah Terpencil
pada tanggal
Wednesday, 3 June 2015
KOTA JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua akan mengadakan agenda pembentukan rancangan model pelayanan kesehatan untuk daerah sulit dijangkau atau terpencil.
Asisten Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua Doren Wakerkwa mengatakan pembentukan rancangan model pelayanan kesehatan ini sesuai dengan potensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki.
"Rancangan model pelayanan kesehatan untuk daerah sulit dijangkau ini juga harus aplikatif dan sesuai dengan karakteristik wilayah Papua," katanya di Jayapura pada Selasa (26/5).
Doren menjelaskan perlu juga dilakukan koordinasi dan peningkatan hubungan kerja fungsional antara dinas kesehatan dan rumah sakit terkait dengan data dan laporan kasus kesehatan.
"Dalam merumuskan kebijakan, program, kegiatan pembangunan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit serta jaringannya di Provinsi Papua, disamping mengacu pada sistem kesehatan nasional, hendaknya diarahkan kepada aspek keberpihakan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat," ujarnya.
Menurut dia, untuk itu dalam rangka menata pelayanan kesehatan di Provinsi Papua, Gubernur Lukas Enembe menetapkan 15 arah kebijakan kesehatan di wilayahnya.
"Ke-15 kebijakan tersebut di antaranya perluasan jangkauan pelayanan sampai di kampung dengan layanan kesehatan terbang, terapung dan kaki telanjang, jaminan pembiayaan kesehatan dasar dan rujukan dengan Kartu Papua Sehat (KPS)," katanya lagi.
Dia menambahkan juga ada kebijakan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) hingga 275/100.000 KH, revalitasi KB Khas Papua (menjarangkan kehamilan dan membantu yang infertil) dan penurunan Angka Kematian Bayi (AKB) hingga 34/1000 KH serta pencapaian kampung Universal Child Imunization (UCI) hingga 80 persen.
"Penurunan presentasi gizi buruk pada bayi dan balita hingga 13,5 persen, pengendalian penyakit menular terfokus ATM (AIDS, TBC dan Malaria) penyakit terlupakan, penyakit tidak menular diikuti dengan penyehatan lingkungan," ujarnya lagi.
Kebijakan kesehatan tersebut juga termasuk peningkatan ketersediaan obat, regensia, alat kesehatan serta sarana kesehatan melalui mekanisme satu pintu. [Antara]
Asisten Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua Doren Wakerkwa mengatakan pembentukan rancangan model pelayanan kesehatan ini sesuai dengan potensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki.
"Rancangan model pelayanan kesehatan untuk daerah sulit dijangkau ini juga harus aplikatif dan sesuai dengan karakteristik wilayah Papua," katanya di Jayapura pada Selasa (26/5).
Doren menjelaskan perlu juga dilakukan koordinasi dan peningkatan hubungan kerja fungsional antara dinas kesehatan dan rumah sakit terkait dengan data dan laporan kasus kesehatan.
"Dalam merumuskan kebijakan, program, kegiatan pembangunan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit serta jaringannya di Provinsi Papua, disamping mengacu pada sistem kesehatan nasional, hendaknya diarahkan kepada aspek keberpihakan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat," ujarnya.
Menurut dia, untuk itu dalam rangka menata pelayanan kesehatan di Provinsi Papua, Gubernur Lukas Enembe menetapkan 15 arah kebijakan kesehatan di wilayahnya.
"Ke-15 kebijakan tersebut di antaranya perluasan jangkauan pelayanan sampai di kampung dengan layanan kesehatan terbang, terapung dan kaki telanjang, jaminan pembiayaan kesehatan dasar dan rujukan dengan Kartu Papua Sehat (KPS)," katanya lagi.
Dia menambahkan juga ada kebijakan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) hingga 275/100.000 KH, revalitasi KB Khas Papua (menjarangkan kehamilan dan membantu yang infertil) dan penurunan Angka Kematian Bayi (AKB) hingga 34/1000 KH serta pencapaian kampung Universal Child Imunization (UCI) hingga 80 persen.
"Penurunan presentasi gizi buruk pada bayi dan balita hingga 13,5 persen, pengendalian penyakit menular terfokus ATM (AIDS, TBC dan Malaria) penyakit terlupakan, penyakit tidak menular diikuti dengan penyehatan lingkungan," ujarnya lagi.
Kebijakan kesehatan tersebut juga termasuk peningkatan ketersediaan obat, regensia, alat kesehatan serta sarana kesehatan melalui mekanisme satu pintu. [Antara]