Pemprov Jiwaka Kurangi Peredaran Miras dengan Ambil Alih Peran Distributor
pada tanggal
Wednesday, 10 June 2015
BANZ (JIWAKA) - Sebuah langkah berani diambil oleh Dewan Perizinan Minuman Keras di Provinsi Jiwaka guna mengurangi distribusi minuman keras di provinsi itu. Sebab jumlah konsumsi miras di wilayah itu tidak turun sama sekali, dibanding di provinsi lain.
Dewan perijinan ini akan memberikan surat lisensi distribusi minuman keras sejak pada 25 Mei lalu sehingga pengawasan mereka sebaga distributor tunggal diwilayah tersebut dapat berjalan dengan kontrol pemerintah, sedangkan para distributor lainnya otomatis dianggap ilegal.
Seorang pemilik usaha Distributor Miras di Jiwaka, Bosip Aipe menyatakan, sebagai salah satu distributor minuman keras di wilayah Pegunungan PNG, ia menuding tindakan dewan adalah langkah 'gila' dan tidak menguntungkan provinsi Jiwaka.
Dia mengatakan perusahaannya adalah badan hukum yang terdaftar oleh negara, sehingga pihaknya berhak mendistribusikan minuman keras di daerah Jiwaka, bahkan sebelum Jiwaka menjadi provinsi.
Dia mengatakan fungsi dari setiap pemerintah adalah untuk memerintah, mengatur, mengontrol dan mempromosikan kesejahteraan dan kesejahteraan rakyatnya. Bukan mengambil keuntungan dari lahan yang dimiliki swasta.
"Mereka seharusnya bertugas untuk mendorong dan menyediakan lingkungan yang nyaman bagi investor untuk datang ke provinsi dan melakukan kegiatan ekonomi," kata Aipe.
Dia mempertanyakan dasar hukum apa dewan dapat mengambil keputusan untuk melarang ada usaha milik lokal dengan dalih menghasilkan pendapatan internal.
"Tidak ada satupun pemerintah provinsi yang menjalankan bisnis tersebut dengan sukses di masa lalu dan apa yang membuat Pemerintah Provinsi Jiwaka berpikir bahwa itu akan menjadi pendapatan mereka? Tindakan dewan melanggar hukum dan kami akan mencari nasihat hukum untuk melakukan judicial review, mungkin dalam pengadilan nasional, "kata AIPE. [CourierPost]
Dewan perijinan ini akan memberikan surat lisensi distribusi minuman keras sejak pada 25 Mei lalu sehingga pengawasan mereka sebaga distributor tunggal diwilayah tersebut dapat berjalan dengan kontrol pemerintah, sedangkan para distributor lainnya otomatis dianggap ilegal.
Seorang pemilik usaha Distributor Miras di Jiwaka, Bosip Aipe menyatakan, sebagai salah satu distributor minuman keras di wilayah Pegunungan PNG, ia menuding tindakan dewan adalah langkah 'gila' dan tidak menguntungkan provinsi Jiwaka.
Dia mengatakan perusahaannya adalah badan hukum yang terdaftar oleh negara, sehingga pihaknya berhak mendistribusikan minuman keras di daerah Jiwaka, bahkan sebelum Jiwaka menjadi provinsi.
Dia mengatakan fungsi dari setiap pemerintah adalah untuk memerintah, mengatur, mengontrol dan mempromosikan kesejahteraan dan kesejahteraan rakyatnya. Bukan mengambil keuntungan dari lahan yang dimiliki swasta.
"Mereka seharusnya bertugas untuk mendorong dan menyediakan lingkungan yang nyaman bagi investor untuk datang ke provinsi dan melakukan kegiatan ekonomi," kata Aipe.
Dia mempertanyakan dasar hukum apa dewan dapat mengambil keputusan untuk melarang ada usaha milik lokal dengan dalih menghasilkan pendapatan internal.
"Tidak ada satupun pemerintah provinsi yang menjalankan bisnis tersebut dengan sukses di masa lalu dan apa yang membuat Pemerintah Provinsi Jiwaka berpikir bahwa itu akan menjadi pendapatan mereka? Tindakan dewan melanggar hukum dan kami akan mencari nasihat hukum untuk melakukan judicial review, mungkin dalam pengadilan nasional, "kata AIPE. [CourierPost]