Pemkot Jayapura Sosialisasi Dokumen Kependudukan
pada tanggal
Monday, 1 June 2015
KOTA JAYAPURA - Pemerintah Kota Jayapura dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Discapil) melakukan sosialisasi terkait dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yang dilaksanakan di gedung Serba Guna Sian Soor kantor Walikota Jayapura, Rabu (27/5).
Sosialisasi diperuntukkan bagi seluruh aparat Distrik, Kelurahan/Kampung, RT dan RW se Kota Jayapura.
Kegiatan ini bertujuan agar terciptanya kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan, serta tercapainya pemahaman yang sama terhadap penyelenggara administrasi kependudukan di kota Jayapura.
Selain Walikota DR. Benhur Tomi Mano, MM, sosialisasi ini turut dihadiri Kepala Dinas Dukcapil kota - Merlan Uloli, pimpinan SKPD, kepala distrik, kelurahan,dan kepala kampung.
Walikota dalam sambutannya mengatakan Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang nomor 23 tahun2006 tentang administrasi kependudukan yang kemudian diubah dengan UU nomor 24 tahun 2013 yang secara teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan menggunakan sistem komputerisasi,sesuai amanat UU yang disebut sistem informasi Admistrasi Kependudukan (SIAK).
Diakuinya, sulit untuk diprediksi berapa jumlah penduduk kota Jayapura yang memiliki dokumen kependudukian secara lengkap seperti akta kelahiran,kartu tanda penduduk (KTP) akta perkawinan melalui pencatatan sipil.
“Padahal akta kelahiran bagi seorang anak sangat penting saat memulai masuk sekolah,” akuinya.
Dikatakan, bagi Provinsi Papua sesuai Otonomi khusus maka kebijakan pembangunan kependudukan diarahkan pada upaya menata kebijakan administrasi kependudukan kota Jayapura, sehingga dapat mendorong terakomodasi hak-hak penduduk seperti memperoleh hak dasar dalam perlindungan hukum tertib adminstrasi kependudukan dan ketersediannya data dan informasi yang akurat.
“Setiap penduduk wajib melaporkan atau mendaftarkan setiap peristiwa kependudukan yang dialami kepada Pemerintah melalui instansi teknis untuk mendorong peningkatan pelayanan publik yang lebih baik dan cepat, guna memperlancar perencanaan dan pelaksanaan pembangunan,” kata Walikota sembari menambahkan Pemkot telah mencanangkan pendaftaran penduduk yang diolah dengan sistem komputerisasi .
Kepada sejumlah wartawan, Walikota juga mengungkapkan Pemkot terus melakukan penertiban di segala bidang dalam masyarakat seperti menertibkan orang mabuk, penjual miras ilegal, pengendara motor yang tidak menggunakan helm, penertiban pegawai yang berkeliaran di luar jam dinas,serta menertibkan masyarakat yang membuang sampah di sembarang tempat.
Selain itu mengacu pada UU nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan maka telah dilakukan penertiban penduduk di kota Jayapura.
“Dan di tahun 2015 ini akan dilakukan penertiban penduduk di pelabuhan Jayapura, sebanyak dua kali saat kapal masuk dari Nabire dan Serui,” ungkap Walikota.
Hal tersebut juga akan dilakukan sebanyak tiga kali di wilayah kota Jayapura yakni di bar, panti pijat dan rumah-rumah kos dalam rangka penertiban penduduk. Ia berharap kepada RT dan RW agar dapat mendata warganya dengan baik.[Dharapos]
Sosialisasi diperuntukkan bagi seluruh aparat Distrik, Kelurahan/Kampung, RT dan RW se Kota Jayapura.
Kegiatan ini bertujuan agar terciptanya kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan, serta tercapainya pemahaman yang sama terhadap penyelenggara administrasi kependudukan di kota Jayapura.
Selain Walikota DR. Benhur Tomi Mano, MM, sosialisasi ini turut dihadiri Kepala Dinas Dukcapil kota - Merlan Uloli, pimpinan SKPD, kepala distrik, kelurahan,dan kepala kampung.
Walikota dalam sambutannya mengatakan Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang nomor 23 tahun2006 tentang administrasi kependudukan yang kemudian diubah dengan UU nomor 24 tahun 2013 yang secara teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan menggunakan sistem komputerisasi,sesuai amanat UU yang disebut sistem informasi Admistrasi Kependudukan (SIAK).
Diakuinya, sulit untuk diprediksi berapa jumlah penduduk kota Jayapura yang memiliki dokumen kependudukian secara lengkap seperti akta kelahiran,kartu tanda penduduk (KTP) akta perkawinan melalui pencatatan sipil.
“Padahal akta kelahiran bagi seorang anak sangat penting saat memulai masuk sekolah,” akuinya.
Dikatakan, bagi Provinsi Papua sesuai Otonomi khusus maka kebijakan pembangunan kependudukan diarahkan pada upaya menata kebijakan administrasi kependudukan kota Jayapura, sehingga dapat mendorong terakomodasi hak-hak penduduk seperti memperoleh hak dasar dalam perlindungan hukum tertib adminstrasi kependudukan dan ketersediannya data dan informasi yang akurat.
“Setiap penduduk wajib melaporkan atau mendaftarkan setiap peristiwa kependudukan yang dialami kepada Pemerintah melalui instansi teknis untuk mendorong peningkatan pelayanan publik yang lebih baik dan cepat, guna memperlancar perencanaan dan pelaksanaan pembangunan,” kata Walikota sembari menambahkan Pemkot telah mencanangkan pendaftaran penduduk yang diolah dengan sistem komputerisasi .
Kepada sejumlah wartawan, Walikota juga mengungkapkan Pemkot terus melakukan penertiban di segala bidang dalam masyarakat seperti menertibkan orang mabuk, penjual miras ilegal, pengendara motor yang tidak menggunakan helm, penertiban pegawai yang berkeliaran di luar jam dinas,serta menertibkan masyarakat yang membuang sampah di sembarang tempat.
Selain itu mengacu pada UU nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan maka telah dilakukan penertiban penduduk di kota Jayapura.
“Dan di tahun 2015 ini akan dilakukan penertiban penduduk di pelabuhan Jayapura, sebanyak dua kali saat kapal masuk dari Nabire dan Serui,” ungkap Walikota.
Hal tersebut juga akan dilakukan sebanyak tiga kali di wilayah kota Jayapura yakni di bar, panti pijat dan rumah-rumah kos dalam rangka penertiban penduduk. Ia berharap kepada RT dan RW agar dapat mendata warganya dengan baik.[Dharapos]