Pemkot Jayapura Antisipasi Pengunaan Ijazah Palsu oleh Pegawai
pada tanggal
Wednesday, 3 June 2015
KOTA JAYAPURA – Merebaknya pemberitaan ijazah palsu yang membuat resah berbagai kalangan, disinyalir tak hanya digunakan kalangan masyarakat biasa tapi juga pejabat pemerintahan Terkait hal itu, Sekretaris Daerah Kota Jayapura, R. D. Siahaya mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Jayapura untuk mengantisipasi adanya pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura yang menggunakan ijazah palsu.
“Selama ini memang ada data-data perguruan tinggi ini di BKD, sampai saat ini belum kami dapati adanya indikasi ijazah palsu tersebut di lingkungan Pemkot Jayapura,” ujar Siahaya, Senin (1/6).
Untuk mengetahui asli atau tidaknya ijazah, Siahaya mengaku pihaknya mengambil data perguruan tinggi se-Indonesia. Dengan data rektor-rektor tiap tahun. Karena kan tiap tahun biasanya ada pergantian rektor,” katanya.
Menurut Siahaya, pihaknya sudah menyampaikan kepada BKD agar meneliti tahun keluarnya ijazah, lalu ambil data seluruh perguruan tinggi yang ada di Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Yuddy Chrisnandi menerbitkan surat edaran untuk menanggulangi pengguna ijazah palsu.
Surat edaran bernomor 03/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu ASN/TNI/POLRI di Lingkungan Instansi Pemerintah. “Penerbitan Surat Edaran tersebut bukti keseriusan pemerintah dalam menangani ijazah palsu, serta menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan integritas di jajaran aparatur negara”, kata Karo Hukum, komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman.
Menurut Herman, Menpan RB Yuddy Chrisnandi dalam surat edaran ini menegaskan, bagi PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu, akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Menteri Yuddy juga menugaskan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian agar lebih teliti dalam memeriksa berkas persyaratan, termasuk keaslian ijazah dalam berbagai kegiatan pembinaan kepegawaian, seperti rekruitmen, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan dan sebagainya,” ujarnya. [Jubi]
“Selama ini memang ada data-data perguruan tinggi ini di BKD, sampai saat ini belum kami dapati adanya indikasi ijazah palsu tersebut di lingkungan Pemkot Jayapura,” ujar Siahaya, Senin (1/6).
Untuk mengetahui asli atau tidaknya ijazah, Siahaya mengaku pihaknya mengambil data perguruan tinggi se-Indonesia. Dengan data rektor-rektor tiap tahun. Karena kan tiap tahun biasanya ada pergantian rektor,” katanya.
Menurut Siahaya, pihaknya sudah menyampaikan kepada BKD agar meneliti tahun keluarnya ijazah, lalu ambil data seluruh perguruan tinggi yang ada di Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Yuddy Chrisnandi menerbitkan surat edaran untuk menanggulangi pengguna ijazah palsu.
Surat edaran bernomor 03/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu ASN/TNI/POLRI di Lingkungan Instansi Pemerintah. “Penerbitan Surat Edaran tersebut bukti keseriusan pemerintah dalam menangani ijazah palsu, serta menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan integritas di jajaran aparatur negara”, kata Karo Hukum, komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman.
Menurut Herman, Menpan RB Yuddy Chrisnandi dalam surat edaran ini menegaskan, bagi PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu, akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Menteri Yuddy juga menugaskan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian agar lebih teliti dalam memeriksa berkas persyaratan, termasuk keaslian ijazah dalam berbagai kegiatan pembinaan kepegawaian, seperti rekruitmen, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan dan sebagainya,” ujarnya. [Jubi]