Pemkab Mimika Diminta Tegas Lihat Eksplorasi Tambang di Pronggo
pada tanggal
Monday, 8 June 2015
TIMIKA (MIMIKA) – Pemerintah diminta tegas melihat perusahaan asing yang masuk dan melakukan eksplorasi di wilayah Pronggo, Distrik Mimika Barat Tengah, Kabupaten Mimika.
Tokoh masyarakat yang juga manta legislator, Athanasius Allo Rafra mengatakan permintaan masyarakat Pronggo kepada Pemda Mimika untuk memiliki pemukiman baru merupakan tanggung jawab perusahaan yang beroperasi di Pronggo. Karena aktivitas penambangan disana menyebakan masyarakat akhirnya meminta demikian.
Terlaot dengan hal ini, instansi teknis uamh ada diminta untuk tidak tinggal diam dalam melihat masalah yang terjadi di Pronggo. Sehingga tidak berdampak buruk kepada masyarakat.
“Ada desakan, dari masyarakat supaya pemerintah melihat permasalahan yuang ada di Pronggo. Sekarang baru Dinas Pertambangan saja yang mau bergerak,” ujar Allo pada Jumat (5/6).
Selanjutnya jika benar rekomendasi telah diberikan dari Dinas Pertambangan kepada perusahaan bersangkutan untuk melakukan kegiatan penambangan seharusnya sebagai instansi teknsi, mereka haris memberikan rekomendasi sebelum turun ke lokasi melihat kegiatan yang dilakukan, bila perlu instansi terkait lainnya seperti Badan Lingkungan Hidup (BLH) harus melihat aktivitas yang ada di Pronggo.
“Harus turun dan melihat itu, tidak bisa orang datang ke kita terus kita keluarkan rekomendasi,” ujarnya. [SalamPapua]
Tokoh masyarakat yang juga manta legislator, Athanasius Allo Rafra mengatakan permintaan masyarakat Pronggo kepada Pemda Mimika untuk memiliki pemukiman baru merupakan tanggung jawab perusahaan yang beroperasi di Pronggo. Karena aktivitas penambangan disana menyebakan masyarakat akhirnya meminta demikian.
Terlaot dengan hal ini, instansi teknis uamh ada diminta untuk tidak tinggal diam dalam melihat masalah yang terjadi di Pronggo. Sehingga tidak berdampak buruk kepada masyarakat.
“Ada desakan, dari masyarakat supaya pemerintah melihat permasalahan yuang ada di Pronggo. Sekarang baru Dinas Pertambangan saja yang mau bergerak,” ujar Allo pada Jumat (5/6).
Selanjutnya jika benar rekomendasi telah diberikan dari Dinas Pertambangan kepada perusahaan bersangkutan untuk melakukan kegiatan penambangan seharusnya sebagai instansi teknsi, mereka haris memberikan rekomendasi sebelum turun ke lokasi melihat kegiatan yang dilakukan, bila perlu instansi terkait lainnya seperti Badan Lingkungan Hidup (BLH) harus melihat aktivitas yang ada di Pronggo.
“Harus turun dan melihat itu, tidak bisa orang datang ke kita terus kita keluarkan rekomendasi,” ujarnya. [SalamPapua]