Pemerintah Pusat akan Perpanjangan Hubungan Kerja PT Freeport Indonesia
pada tanggal
Wednesday, 10 June 2015
JAKARTA - Pemerintah Pusat memberikan signal akan memperpanjangan kelangsungan usaha PT Freeport Indonesia (PTFI) selama 20 tahun untuk menggarap tambang tembaga di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan, perpanjangan itu diberikan setelah perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Kementerian ESDM mencari solusi agar kelanjutan operasi Freeport dapat segera diputuskan tanpa melanggar peraturan yang ada," kata Dadan di Jakarta, Rabu (10/06).
Menuruti dia, pemberian perpanjangan kelanjutan usaha itu tidak melanggar ketentuan yang ada. Sebab, PTFI bersedia mengubah hubungan kerja dari Kontrak Karya menjadi IUPK.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan perpanjangan kontrak karya diajukan paling cepat dua tahun atau paling lambat enam bulan sebelum kontrak berakhir. Mengacu pada ketentuan itu maka PTFI seharusnya mengajukan perpanjangan pada 2019 lantaran kontraknya berakhir di 2021.
"Setelah melakukan pertemuan dengan Presiden, Presiden menyampaikan usulan agar hubungan kerja pemerintah dengan Freeport diubah dari sistem kontrak karya ke IUPK," kata dia.
Dadan menuturkan PTFI telah merespons permintaan pemerintah dan menyatakan persetujuan untuk mengubah pola hubungan kerja dari kontrak karya menjadi IUPK.
Perubahan status itu memberi jalan keluar bagi percepatan keputusan tentang kelanjutan operasi PTFI di Papua. Namun Dadan belum bisa memastikan pemberian status IUPK tersebut.
"Dengan persetujuan Freeport ke IUPK, tahap berikutnya adalam melakukan finalisasi untuk mendapatkan persetujuan dari pemerintah," ujarnya.
Dikatakannya status IUPK itu membuat perusahaan asal Amerika Serikat itu mendapat izin menggarap tambang di Papua selama 20 tahun ke depan. Namun Dadan lagi-lagi belum bisa memastikan perhitungan pemberian perpanjangan usaha selama 20 tahun itu dimulai tahun ini atau tidak. [BeritaSatu]
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan, perpanjangan itu diberikan setelah perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Kementerian ESDM mencari solusi agar kelanjutan operasi Freeport dapat segera diputuskan tanpa melanggar peraturan yang ada," kata Dadan di Jakarta, Rabu (10/06).
Menuruti dia, pemberian perpanjangan kelanjutan usaha itu tidak melanggar ketentuan yang ada. Sebab, PTFI bersedia mengubah hubungan kerja dari Kontrak Karya menjadi IUPK.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan perpanjangan kontrak karya diajukan paling cepat dua tahun atau paling lambat enam bulan sebelum kontrak berakhir. Mengacu pada ketentuan itu maka PTFI seharusnya mengajukan perpanjangan pada 2019 lantaran kontraknya berakhir di 2021.
"Setelah melakukan pertemuan dengan Presiden, Presiden menyampaikan usulan agar hubungan kerja pemerintah dengan Freeport diubah dari sistem kontrak karya ke IUPK," kata dia.
Dadan menuturkan PTFI telah merespons permintaan pemerintah dan menyatakan persetujuan untuk mengubah pola hubungan kerja dari kontrak karya menjadi IUPK.
Perubahan status itu memberi jalan keluar bagi percepatan keputusan tentang kelanjutan operasi PTFI di Papua. Namun Dadan belum bisa memastikan pemberian status IUPK tersebut.
"Dengan persetujuan Freeport ke IUPK, tahap berikutnya adalam melakukan finalisasi untuk mendapatkan persetujuan dari pemerintah," ujarnya.
Dikatakannya status IUPK itu membuat perusahaan asal Amerika Serikat itu mendapat izin menggarap tambang di Papua selama 20 tahun ke depan. Namun Dadan lagi-lagi belum bisa memastikan perhitungan pemberian perpanjangan usaha selama 20 tahun itu dimulai tahun ini atau tidak. [BeritaSatu]