Pemda Mimika Diminta Dukung Pelantikan Caleg DPRD dari SK 17
pada tanggal
Friday, 5 June 2015
TIMIKA (MIMIKA) - Kapolres Mimika, AKBP Yustanto Mudjiharso berharap pemerintah Kabupaten Mimika dapat mendukung penuh terbitnya SK KPU Mimika Nomor 17 tahun 2014 tentang penetapan 35 caleg terpilih DPRD setempat periode 2014-2019.
Ia mengatakan KPU Mimika dalam rapat pleno yang digelar di Jayapura pada Senin (1/6) telah menetapkan caleg terpilih DPRD Mimika sesuai SK Nomor 17 tahun 2014. Penetapan SK 17 itu mengikuti petunjuk dari KPU RI dan Bawaslu RI.
"SK manapun yang dijadikan acuan oleh KPU Mimika untuk menetapkan caleg terpilih, pasti menimbulkan rasa puas dan tidak puas. Meski begitu, kami berharap semua pihak mendukung kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah untuk menyelesaikan kemelut pelantikan DPRD Mimika," kata Yustanto pada Kamis (4/6).
Ia mengimbau kepada para calon anggota legislatif yang namanya tidak masuk dalam SK tersebut dan merasa dirugikan dapat menempuh mekanisme atau saluran hukum yang benar.
"Apabila ada yang merasa tidak puas, ada mekanisme hukum, silakan tempuh itu baik melalui laporan pidana ke Polda Papua ataupun gugatan perdata, dan lainnya ke pengadilan," imbau Yustanto.
Yustanto meyakini dengan akan segera dilantiknya 35 caleg terpilih DPRD Mimika periode 2014-2019 yang telah tertunda selama lebih dari lima bulan maka ke depan gerak pembangunan di daerah itu pasti akan lebih maju.
"Kami yakin para anggota dewan yang baru nanti pasti akan membantu pemda untuk mendorong kemajuan daerah Mimika. Kalau sampai anggota DPRD Mimika gagal dilantik maka dampaknya akan sangat luar biasa. Perubahan yang didambakan rakyat Mimika pasti tidak akan terjadi, begitupun anggaran daerah tidak bisa dibahas. Yang kena dampaknya yaitu semua rakyat Mimika," ujar pria yang sebelumnya menjabat Kapolres Biak.
Dikatakan hal ini adalah tugas dan kewajiban semua warga Mimika untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum.
"Hilangkan ego sektoral, ego individual dan kepentingan-kepentingan kelompok. Kita harus mengutamakan kepentingan yang lebih besar yaitu kepentingan daerah, negara dan terutama rakyat Mimika yang sudah sangat merindukan pembangunan," ujarnya.
Terkatung-katungnya pelantikan 35 anggota DPRD Mimika bermula dari ulah komisioner KPU setempat yang menerbitkan empat SK penetapan caleg terpilih yaitu SK Nomor 16A, SK Nomor 17, SK Nomor 18 dan SK Nomor 20.
Pada Senin (1/6), KPU Mimika dalam rapat pleno terbuka di Jayapura yang dihadiri KPU Provinsi Papua dan Bawaslu Provinsi Papua kembali menetapkan SK Nomor 17 tahun 2014 sebagai acuan penetapan 35 caleg terpilih.
Ironisnya, SK KPU Mimika Nomor 17 tahun 2014 itu telah dibatalkan oleh komisioner KPU Mimika dengan menerbitkan SK Nomor 18 tahun 2014. [Antara]
Ia mengatakan KPU Mimika dalam rapat pleno yang digelar di Jayapura pada Senin (1/6) telah menetapkan caleg terpilih DPRD Mimika sesuai SK Nomor 17 tahun 2014. Penetapan SK 17 itu mengikuti petunjuk dari KPU RI dan Bawaslu RI.
"SK manapun yang dijadikan acuan oleh KPU Mimika untuk menetapkan caleg terpilih, pasti menimbulkan rasa puas dan tidak puas. Meski begitu, kami berharap semua pihak mendukung kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah untuk menyelesaikan kemelut pelantikan DPRD Mimika," kata Yustanto pada Kamis (4/6).
Ia mengimbau kepada para calon anggota legislatif yang namanya tidak masuk dalam SK tersebut dan merasa dirugikan dapat menempuh mekanisme atau saluran hukum yang benar.
"Apabila ada yang merasa tidak puas, ada mekanisme hukum, silakan tempuh itu baik melalui laporan pidana ke Polda Papua ataupun gugatan perdata, dan lainnya ke pengadilan," imbau Yustanto.
Yustanto meyakini dengan akan segera dilantiknya 35 caleg terpilih DPRD Mimika periode 2014-2019 yang telah tertunda selama lebih dari lima bulan maka ke depan gerak pembangunan di daerah itu pasti akan lebih maju.
"Kami yakin para anggota dewan yang baru nanti pasti akan membantu pemda untuk mendorong kemajuan daerah Mimika. Kalau sampai anggota DPRD Mimika gagal dilantik maka dampaknya akan sangat luar biasa. Perubahan yang didambakan rakyat Mimika pasti tidak akan terjadi, begitupun anggaran daerah tidak bisa dibahas. Yang kena dampaknya yaitu semua rakyat Mimika," ujar pria yang sebelumnya menjabat Kapolres Biak.
Dikatakan hal ini adalah tugas dan kewajiban semua warga Mimika untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum.
"Hilangkan ego sektoral, ego individual dan kepentingan-kepentingan kelompok. Kita harus mengutamakan kepentingan yang lebih besar yaitu kepentingan daerah, negara dan terutama rakyat Mimika yang sudah sangat merindukan pembangunan," ujarnya.
Terkatung-katungnya pelantikan 35 anggota DPRD Mimika bermula dari ulah komisioner KPU setempat yang menerbitkan empat SK penetapan caleg terpilih yaitu SK Nomor 16A, SK Nomor 17, SK Nomor 18 dan SK Nomor 20.
Pada Senin (1/6), KPU Mimika dalam rapat pleno terbuka di Jayapura yang dihadiri KPU Provinsi Papua dan Bawaslu Provinsi Papua kembali menetapkan SK Nomor 17 tahun 2014 sebagai acuan penetapan 35 caleg terpilih.
Ironisnya, SK KPU Mimika Nomor 17 tahun 2014 itu telah dibatalkan oleh komisioner KPU Mimika dengan menerbitkan SK Nomor 18 tahun 2014. [Antara]