-->

Pembekuan Partai Papua Bersatu (PPB) Dipertanyakan

KOTA JAYAPURA - Tanpa ada alasan yang jelas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tjahyo Kumolo menyurati Gubernur Papua, Lukas Enembe untuk segera mencabut sekaligus membekukan Surat Keputusan (SK) Pembentikan Partai Papua Bersatu (PPB) yang merupakan satu-satunya partai lokal di Tanah Papua.

Pendiri dan Ketua Umum PPB Kris DJ Fonataba, SSos mengatakan, pihaknya menolak keras  tindakan Mendagri  membekukan PPB, apalagi pihakya sejauh ini  belum menyerahkan dokumen kepada Mendagri.

Ironisnya  SK pembekuan  PPB dikeluarkan sejak Januari lalu. Sementara pihak Kementerian  Hukum dan HAM di Jakarta telah menetapkan SK pendirian PPB pada bulan Februari lalu.

Menurut  Kris DJ Fonataba, pihaknya mengetahui  Me-Mendagri  membekukan PPB, setelah pertemuan  bersama  Kepala Badan Kesbang  Provinsi Papua Musa Isir, S.Sos, MPA, Selasa (23/6).

“Kami  merasa sangat  kecewa, karena Mendagri  justru  tak menyampaikan surat  resmi kepada kami  atau setidaknya  kami dapat tembusan. Apalagi kami selaku   Pendiri dan Ketua Umum PPB,” ujarnya di Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura.

Kris mengatakan, Mendagri Cahyo  sebenarnya harus memanggil  pihaknya untuk diskusi bersama di alam demokrasi dan di dalam bingkai NKRI

Ia menegaskan, tindakan Mendagri  membekukan PPB makin memperjelas tak ada ruang  bagi  bangsa pribumi di Papua,  untuk melakukan hal-hal yang mendorong dan  mengangkat harkat dan martabat  orang asli di atas  tanah ini.

Dilihat dari sisi aturan, tegasnya,  pihaknya  mempunyai  komitmen bahwa  pembentukan  PPB dalam rangka menjaga  dan mempertahankan keutuhan NKRI. Pembentukan PPB  berpijak sejak  1946,  di Papua  telah  dibentuk  3 partai  lokal di Papua, dipelopori  Silas Papare di Serui, Frans Kaisiepo di Biak dan Samuel Kawab di Manokwari.

“Jadi Papua punya catatan sejarah untuk partai lokal di   tanah ini,”katanya.

Disisi lain, didalam resolusi PBB sesi ke-61 tanggal 27 September  2007 memberikan perlindungan terhadap  hak-hak  dasar  bagi orang pribumi, termasuk mendirikan partai  lokal di Papua.

Sebelumnya pada Januari 2015, Pemerintah Provinsi Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) telah membuat satu peraturan daerah khusus (Perdasus) tentang pembentukan Partai Lokal di tanah Papua.

Gubernur Papua, Lukas Enembe mengatakan, pembentukan partai lokal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua.

"Sudah 14 tahun kita dalam Otonomi Khusus, tetapi dalam menjalankannya kita masih belum sepenuh hati ada hal didalam situ sudah disebut soal dana, MRP termasuk pembentukan partai politik lokal, terus terang Undang-undang ini jalan dengan setengah-setengah hati. Itulah sebabnya kita berjuang untuk rekonstruksi keseluruhan," kata Lukas Enembe di kantor Gubernur Dok II Jayapura, Rabu (1/4).

Dikatakan Gubernur, kalau pengangkatan pembentukan partai lokal dalam putusan MK itu hanya sekali ini saja, tetapi kalau dipertahankan kedepan akan banyak semua suku mau masuk keterwakilan, sedangkan kursi yang tersedia hanya belasan karena sesuai dengan jumlah penduduk.

"Makanya kita sepakat pengangkatan bisa dibuat asalkan satu kali ini saja, selebihnya lewat partai politik lokal. Itu juga kita sepakati. Untuk itu, ada lima hal yang kita anggap penting untuk diskusi bersama," kata Gubernur.

Yang jelas, lanjut Gubernur, pihaknya sudah perjuangkan untuk pembentukan partai politik lokal lewat UU Otsus Plus yang sementara ini sedang ditunda untuk disahkan oleh pusat.

"Amanat UU 21 Tahun 2001 sudah jelas, jadi ini harus dibawa ke DPRP untuk memberitahu mereka, harus ada Perdasus tentang pembentukan Partai Lokal. Sekarang kita tidak usah lagi urus ke Jakarta, kita tinggal bikin Partai Lokal. Intinya harus ada Perdasus," terangnya. [BintangPapua]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah