Pembekuan Partai Papua Bersatu (PPB) Dipertanyakan
pada tanggal
Wednesday, 24 June 2015
KOTA JAYAPURA - Tanpa ada alasan yang jelas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tjahyo Kumolo menyurati Gubernur Papua, Lukas Enembe untuk segera mencabut sekaligus membekukan Surat Keputusan (SK) Pembentikan Partai Papua Bersatu (PPB) yang merupakan satu-satunya partai lokal di Tanah Papua.
Pendiri dan Ketua Umum PPB Kris DJ Fonataba, SSos mengatakan, pihaknya menolak keras tindakan Mendagri membekukan PPB, apalagi pihakya sejauh ini belum menyerahkan dokumen kepada Mendagri.
Ironisnya SK pembekuan PPB dikeluarkan sejak Januari lalu. Sementara pihak Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta telah menetapkan SK pendirian PPB pada bulan Februari lalu.
Menurut Kris DJ Fonataba, pihaknya mengetahui Me-Mendagri membekukan PPB, setelah pertemuan bersama Kepala Badan Kesbang Provinsi Papua Musa Isir, S.Sos, MPA, Selasa (23/6).
“Kami merasa sangat kecewa, karena Mendagri justru tak menyampaikan surat resmi kepada kami atau setidaknya kami dapat tembusan. Apalagi kami selaku Pendiri dan Ketua Umum PPB,” ujarnya di Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura.
Kris mengatakan, Mendagri Cahyo sebenarnya harus memanggil pihaknya untuk diskusi bersama di alam demokrasi dan di dalam bingkai NKRI
Ia menegaskan, tindakan Mendagri membekukan PPB makin memperjelas tak ada ruang bagi bangsa pribumi di Papua, untuk melakukan hal-hal yang mendorong dan mengangkat harkat dan martabat orang asli di atas tanah ini.
Dilihat dari sisi aturan, tegasnya, pihaknya mempunyai komitmen bahwa pembentukan PPB dalam rangka menjaga dan mempertahankan keutuhan NKRI. Pembentukan PPB berpijak sejak 1946, di Papua telah dibentuk 3 partai lokal di Papua, dipelopori Silas Papare di Serui, Frans Kaisiepo di Biak dan Samuel Kawab di Manokwari.
“Jadi Papua punya catatan sejarah untuk partai lokal di tanah ini,”katanya.
Disisi lain, didalam resolusi PBB sesi ke-61 tanggal 27 September 2007 memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar bagi orang pribumi, termasuk mendirikan partai lokal di Papua.
Sebelumnya pada Januari 2015, Pemerintah Provinsi Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) telah membuat satu peraturan daerah khusus (Perdasus) tentang pembentukan Partai Lokal di tanah Papua.
Gubernur Papua, Lukas Enembe mengatakan, pembentukan partai lokal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua.
"Sudah 14 tahun kita dalam Otonomi Khusus, tetapi dalam menjalankannya kita masih belum sepenuh hati ada hal didalam situ sudah disebut soal dana, MRP termasuk pembentukan partai politik lokal, terus terang Undang-undang ini jalan dengan setengah-setengah hati. Itulah sebabnya kita berjuang untuk rekonstruksi keseluruhan," kata Lukas Enembe di kantor Gubernur Dok II Jayapura, Rabu (1/4).
Dikatakan Gubernur, kalau pengangkatan pembentukan partai lokal dalam putusan MK itu hanya sekali ini saja, tetapi kalau dipertahankan kedepan akan banyak semua suku mau masuk keterwakilan, sedangkan kursi yang tersedia hanya belasan karena sesuai dengan jumlah penduduk.
"Makanya kita sepakat pengangkatan bisa dibuat asalkan satu kali ini saja, selebihnya lewat partai politik lokal. Itu juga kita sepakati. Untuk itu, ada lima hal yang kita anggap penting untuk diskusi bersama," kata Gubernur.
Yang jelas, lanjut Gubernur, pihaknya sudah perjuangkan untuk pembentukan partai politik lokal lewat UU Otsus Plus yang sementara ini sedang ditunda untuk disahkan oleh pusat.
"Amanat UU 21 Tahun 2001 sudah jelas, jadi ini harus dibawa ke DPRP untuk memberitahu mereka, harus ada Perdasus tentang pembentukan Partai Lokal. Sekarang kita tidak usah lagi urus ke Jakarta, kita tinggal bikin Partai Lokal. Intinya harus ada Perdasus," terangnya. [BintangPapua]
Pendiri dan Ketua Umum PPB Kris DJ Fonataba, SSos mengatakan, pihaknya menolak keras tindakan Mendagri membekukan PPB, apalagi pihakya sejauh ini belum menyerahkan dokumen kepada Mendagri.
Ironisnya SK pembekuan PPB dikeluarkan sejak Januari lalu. Sementara pihak Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta telah menetapkan SK pendirian PPB pada bulan Februari lalu.
Menurut Kris DJ Fonataba, pihaknya mengetahui Me-Mendagri membekukan PPB, setelah pertemuan bersama Kepala Badan Kesbang Provinsi Papua Musa Isir, S.Sos, MPA, Selasa (23/6).
“Kami merasa sangat kecewa, karena Mendagri justru tak menyampaikan surat resmi kepada kami atau setidaknya kami dapat tembusan. Apalagi kami selaku Pendiri dan Ketua Umum PPB,” ujarnya di Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura.
Kris mengatakan, Mendagri Cahyo sebenarnya harus memanggil pihaknya untuk diskusi bersama di alam demokrasi dan di dalam bingkai NKRI
Ia menegaskan, tindakan Mendagri membekukan PPB makin memperjelas tak ada ruang bagi bangsa pribumi di Papua, untuk melakukan hal-hal yang mendorong dan mengangkat harkat dan martabat orang asli di atas tanah ini.
Dilihat dari sisi aturan, tegasnya, pihaknya mempunyai komitmen bahwa pembentukan PPB dalam rangka menjaga dan mempertahankan keutuhan NKRI. Pembentukan PPB berpijak sejak 1946, di Papua telah dibentuk 3 partai lokal di Papua, dipelopori Silas Papare di Serui, Frans Kaisiepo di Biak dan Samuel Kawab di Manokwari.
“Jadi Papua punya catatan sejarah untuk partai lokal di tanah ini,”katanya.
Disisi lain, didalam resolusi PBB sesi ke-61 tanggal 27 September 2007 memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar bagi orang pribumi, termasuk mendirikan partai lokal di Papua.
Sebelumnya pada Januari 2015, Pemerintah Provinsi Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) telah membuat satu peraturan daerah khusus (Perdasus) tentang pembentukan Partai Lokal di tanah Papua.
Gubernur Papua, Lukas Enembe mengatakan, pembentukan partai lokal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua.
"Sudah 14 tahun kita dalam Otonomi Khusus, tetapi dalam menjalankannya kita masih belum sepenuh hati ada hal didalam situ sudah disebut soal dana, MRP termasuk pembentukan partai politik lokal, terus terang Undang-undang ini jalan dengan setengah-setengah hati. Itulah sebabnya kita berjuang untuk rekonstruksi keseluruhan," kata Lukas Enembe di kantor Gubernur Dok II Jayapura, Rabu (1/4).
Dikatakan Gubernur, kalau pengangkatan pembentukan partai lokal dalam putusan MK itu hanya sekali ini saja, tetapi kalau dipertahankan kedepan akan banyak semua suku mau masuk keterwakilan, sedangkan kursi yang tersedia hanya belasan karena sesuai dengan jumlah penduduk.
"Makanya kita sepakat pengangkatan bisa dibuat asalkan satu kali ini saja, selebihnya lewat partai politik lokal. Itu juga kita sepakati. Untuk itu, ada lima hal yang kita anggap penting untuk diskusi bersama," kata Gubernur.
Yang jelas, lanjut Gubernur, pihaknya sudah perjuangkan untuk pembentukan partai politik lokal lewat UU Otsus Plus yang sementara ini sedang ditunda untuk disahkan oleh pusat.
"Amanat UU 21 Tahun 2001 sudah jelas, jadi ini harus dibawa ke DPRP untuk memberitahu mereka, harus ada Perdasus tentang pembentukan Partai Lokal. Sekarang kita tidak usah lagi urus ke Jakarta, kita tinggal bikin Partai Lokal. Intinya harus ada Perdasus," terangnya. [BintangPapua]