Pembakaran KPU Mimika Dinilai Ungkapan Emosi Pelaku
pada tanggal
Monday, 8 June 2015
TIMIKA (MIMIKA) - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Mimika, Saleh Alhamid menanggapi kebakaran KPUD Mimika pada Sabtu (6/6) subuh menilai banyak orang yang memiliki permikiran yang sama.
Ia menduga hal ini merupakan ungkapan emosi politik terhadap SK yang dibuat KPUD Mimika dalam arti setelah ditetapkan SK17 di Jayapura, pastinya ada beberapa caleg yang tidak masuk didalamnya karena selama ini yang menjadi wacana adalah dua SK yakni SK 16a dan SK 20. Tetapi yang ditetapkan adalah SK17.
“Ada caleg yang ada di SK 20 tapi tidak masuk di SK17, ada pula caleg di SK16 yang tidak masuk di SK17. Ini yang kemungkinan membuat kecewa para caleg selain kecewa juga terjhadap KPUD Mimika yang sudah menerbitkan tiga SK itu,” terangnya.
“Dari ketidakpuasan para caleg ini tidak menutup kemungkinan bukan hanya Kantor KPUD saja yang terbakar, tetapi akan ada yang lainnya dan ini harus diwaspadai,” tambah saleh.
Saleh berharap dari peristiwa kebakaran ini kepolisian bisa mengungkap siapa pelakunya, namun ini akan dijadikan pembelajaran kepada pihak KPU dalam hal ini KPU pusat yang mengambil alih keputusan KPU Provinsi Papua. Karena sesungguhnya keberatan politik sudah diatur dalam Undang-undang sehingga ada ketidakpuasan yang bisa langsung dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Walau saat ini waktu untuk ke MK sudah habis, tapi dengan permasalahan ini KPU bukan juga malaika yang tidak pernah berbuat salah.
“Di Indonesia tidak ada KPU yang tidak berbuat salah, karenanya ini merupakan pembelajaran dan merupakan efek dari lamanya pelantikan DPRD Mimika. Sehingga ada orang yang sudah berkorban materiil ataupun yang lain. Ini yang tidak bisa dipungkiri,” terangnya. [SalamPapua]
Ia menduga hal ini merupakan ungkapan emosi politik terhadap SK yang dibuat KPUD Mimika dalam arti setelah ditetapkan SK17 di Jayapura, pastinya ada beberapa caleg yang tidak masuk didalamnya karena selama ini yang menjadi wacana adalah dua SK yakni SK 16a dan SK 20. Tetapi yang ditetapkan adalah SK17.
“Ada caleg yang ada di SK 20 tapi tidak masuk di SK17, ada pula caleg di SK16 yang tidak masuk di SK17. Ini yang kemungkinan membuat kecewa para caleg selain kecewa juga terjhadap KPUD Mimika yang sudah menerbitkan tiga SK itu,” terangnya.
“Dari ketidakpuasan para caleg ini tidak menutup kemungkinan bukan hanya Kantor KPUD saja yang terbakar, tetapi akan ada yang lainnya dan ini harus diwaspadai,” tambah saleh.
Saleh berharap dari peristiwa kebakaran ini kepolisian bisa mengungkap siapa pelakunya, namun ini akan dijadikan pembelajaran kepada pihak KPU dalam hal ini KPU pusat yang mengambil alih keputusan KPU Provinsi Papua. Karena sesungguhnya keberatan politik sudah diatur dalam Undang-undang sehingga ada ketidakpuasan yang bisa langsung dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Walau saat ini waktu untuk ke MK sudah habis, tapi dengan permasalahan ini KPU bukan juga malaika yang tidak pernah berbuat salah.
“Di Indonesia tidak ada KPU yang tidak berbuat salah, karenanya ini merupakan pembelajaran dan merupakan efek dari lamanya pelantikan DPRD Mimika. Sehingga ada orang yang sudah berkorban materiil ataupun yang lain. Ini yang tidak bisa dipungkiri,” terangnya. [SalamPapua]