Origenes Nauw Nilai DPD Golkar Papua Barat Versi Ancol Lawan Hukum
pada tanggal
Sunday, 21 June 2015
MANOKWARI - Ketua Harian DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat, Origenes Nauw menanggapi secara dingin pembukaan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati oleh DPD Partai Golkar versi Munas Ancol.
Menurut Nauw secara hukum Munas Bali menangkan gugatan terhadap Munas Ancol dan Menkumham di PTUN Jakarta. Dengan demikian tidak ada aktifitas yang dilakukan oleh pihak mana pun termasuk pengurus Golkar hasil Munas Ancol.
“Mereka yang membuka pendaftaran di Papua Barat sesungguhnya tidak punya dasar hukum dan ini kita sebut sebagai melawan hukum,” kata Nauw kepada wartawan ketika menanggapi pembukaan pendaftaran, Selasa (16/6).
Ia menyarankan masyarakat atau pun calon yang ingin maju pilkada agar tidak perlu daftar, sebab itu hanya aktivitas tertentu yang kemudian akan membingungkan.
Nauw menambahkan, Golkar saat ini menggunakan Munas ke-8 di Pekan Baru Riau tahun 2009 sebagai dasar hukum untuk sukseskan pilkada serentak 2015. Ditegaskan Nauw, bahwa pengurus Munas Ancol tidak boleh melakukan aktifitas apa-apa.
Ia menyebutkan apa yang dilakukan di Papua Barat ini melawan hukum. Oleh sebab itu, ia menyarankan semua pihak termasuk sudara-sudara yang dari Munas Ancol untuk tidak membuka pendaftan.
“Jadi pembukaan pendaftaran itu menggunakan SK Menkumham sesuai hasil Munas Ancol,” katanya.
Sementara itu Plt. Wakil Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat, Renold Yumame kepada wartawan, Senin (15/6) di Sekretariat DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat mengatakan pembukaan pendaftaran yang dilakukan berdasarkan amanat undang-undang partai politik.
Di samping itu, pendaftaran itu berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar Nomor: 01/PI-GOlKAR/II/2015 dan sesuai dengan keputusan Mentri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-01.AH.11.01 tahun 2015 tertanggal 23 Maret tentang pengesahan DPD Partai Golkar dibawah kepemimpinan H.R. Agung Laksono sebagai ketua umum dan Zainal Amali sebagai Sekjan.
Menurut Yumame, pendaftaran yang dibuka saat ini sesuai dengan Rapimnas saat Munas Ancol dan sesuai SK Menkumham. Ia menyebutkan sesuai dengan petunjuk partai itu, maka pihaknya membuka pendaftaran ke Golkar.
“Pembukaan pendaftaran ini mengigat waktu semakin mepet sehingga pihaknya merasa penting untuk membuka pendaftaran berdasarkan perintah dari DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Jakarta,” katanya. [TaburaPos]
Menurut Nauw secara hukum Munas Bali menangkan gugatan terhadap Munas Ancol dan Menkumham di PTUN Jakarta. Dengan demikian tidak ada aktifitas yang dilakukan oleh pihak mana pun termasuk pengurus Golkar hasil Munas Ancol.
“Mereka yang membuka pendaftaran di Papua Barat sesungguhnya tidak punya dasar hukum dan ini kita sebut sebagai melawan hukum,” kata Nauw kepada wartawan ketika menanggapi pembukaan pendaftaran, Selasa (16/6).
Ia menyarankan masyarakat atau pun calon yang ingin maju pilkada agar tidak perlu daftar, sebab itu hanya aktivitas tertentu yang kemudian akan membingungkan.
Nauw menambahkan, Golkar saat ini menggunakan Munas ke-8 di Pekan Baru Riau tahun 2009 sebagai dasar hukum untuk sukseskan pilkada serentak 2015. Ditegaskan Nauw, bahwa pengurus Munas Ancol tidak boleh melakukan aktifitas apa-apa.
Ia menyebutkan apa yang dilakukan di Papua Barat ini melawan hukum. Oleh sebab itu, ia menyarankan semua pihak termasuk sudara-sudara yang dari Munas Ancol untuk tidak membuka pendaftan.
“Jadi pembukaan pendaftaran itu menggunakan SK Menkumham sesuai hasil Munas Ancol,” katanya.
Sementara itu Plt. Wakil Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat, Renold Yumame kepada wartawan, Senin (15/6) di Sekretariat DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat mengatakan pembukaan pendaftaran yang dilakukan berdasarkan amanat undang-undang partai politik.
Di samping itu, pendaftaran itu berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar Nomor: 01/PI-GOlKAR/II/2015 dan sesuai dengan keputusan Mentri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-01.AH.11.01 tahun 2015 tertanggal 23 Maret tentang pengesahan DPD Partai Golkar dibawah kepemimpinan H.R. Agung Laksono sebagai ketua umum dan Zainal Amali sebagai Sekjan.
Menurut Yumame, pendaftaran yang dibuka saat ini sesuai dengan Rapimnas saat Munas Ancol dan sesuai SK Menkumham. Ia menyebutkan sesuai dengan petunjuk partai itu, maka pihaknya membuka pendaftaran ke Golkar.
“Pembukaan pendaftaran ini mengigat waktu semakin mepet sehingga pihaknya merasa penting untuk membuka pendaftaran berdasarkan perintah dari DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Jakarta,” katanya. [TaburaPos]