Ombudsman Papua Temukan Indikasi Maladministrasi di Kabupaten Sarmi
pada tanggal
Wednesday, 24 June 2015
KOTA JAYAPURA - Ombudsman Perwakilan Papua menemukan indikasi maladministrasi dalam pekerjaan pengaspalan jalan milik PT Wapoga Mutiara Timber Unit II KM 0-11 Distrik Bonggo, Kabupaten Sarmi, yang melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR).
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Papua, Olif S Iwanggin mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi kepada Menteri PU-PR yang mewajibkan mengembalikan jalan khusus PT Wapoga Mutiara Timber Unit II, Bonggo, Kabupaten Sarmi.
"Lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia menyatakan bahwa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah melakukan maladministrasi dalam pekerjaan pengaspalan jalan milik PT Wapoga Mutiara Timber Unit II KM 0-11 Distrik Bonggo, Sarmi," ujarnya di Jayapura, Selasa.
Hal ini merupakan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam rekomendasi ORI Nomor 0005/REK/Perw.Papua/IV/2015.
Berdasarkan pemeriksaan Ombudsman, Menteri PU-PR telah melakukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam menetapkan ruas jalan KM 0-11 Bonggo sebagai bagian dari ruas jalan nasional dalam SK Menteri Pekerjaan Umum Nomor 631/KPTS/M/2009 tertanggal 31 Desember 2009.
"Berdasarkan SK tersebut, Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) X Ditjen Bina Marga Kementerian PU dan PR melakukan penimbunan dan pengaspalan ruas jalan tersebut sehingga mengakibatkan kerugian bagi pelapor," kata Olif.
Sesuai kewenangan dalam pasal 37 Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman RI menyampaikan rekomendasi kepada Menteri PU dan PR agar melakukan revisi terhadap SK tersebut, yakni dengan menghapus atau mengeluarkan Km 0-11 Bonggo dari ruas jalan nasional serta mengembalikan jalan tersebut sebagai jalan khusus milik PT Wapoga Mutiara Timber Unit II.
Aktivitas PT Wapoga Mutiara Timber Unit II yang sempat terganggu karena proses pengaspalan jalan tersebut, kata Olif, harus segera dapat dikembalikan seperti semula.
Kementerian PU dan PR juga diminta untuk membina staf BBPJN dalam melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selama 60 hari, Kementerian PU dan PR diberikan waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut yang bersifat wajib.
"Sesuai ketentuan Pasal 38 UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Menteri PU dan PR wajib melaksanakan rekomendasi ini dan melaporkannya kepada Ombudsman paling lambat 60 hari setelah diterimanya rekomendasi tersebut atau paling lambat 30 Juni 2015," kata Olif. [Antara]
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Papua, Olif S Iwanggin mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi kepada Menteri PU-PR yang mewajibkan mengembalikan jalan khusus PT Wapoga Mutiara Timber Unit II, Bonggo, Kabupaten Sarmi.
"Lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia menyatakan bahwa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah melakukan maladministrasi dalam pekerjaan pengaspalan jalan milik PT Wapoga Mutiara Timber Unit II KM 0-11 Distrik Bonggo, Sarmi," ujarnya di Jayapura, Selasa.
Hal ini merupakan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam rekomendasi ORI Nomor 0005/REK/Perw.Papua/IV/2015.
Berdasarkan pemeriksaan Ombudsman, Menteri PU-PR telah melakukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam menetapkan ruas jalan KM 0-11 Bonggo sebagai bagian dari ruas jalan nasional dalam SK Menteri Pekerjaan Umum Nomor 631/KPTS/M/2009 tertanggal 31 Desember 2009.
"Berdasarkan SK tersebut, Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) X Ditjen Bina Marga Kementerian PU dan PR melakukan penimbunan dan pengaspalan ruas jalan tersebut sehingga mengakibatkan kerugian bagi pelapor," kata Olif.
Sesuai kewenangan dalam pasal 37 Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman RI menyampaikan rekomendasi kepada Menteri PU dan PR agar melakukan revisi terhadap SK tersebut, yakni dengan menghapus atau mengeluarkan Km 0-11 Bonggo dari ruas jalan nasional serta mengembalikan jalan tersebut sebagai jalan khusus milik PT Wapoga Mutiara Timber Unit II.
Aktivitas PT Wapoga Mutiara Timber Unit II yang sempat terganggu karena proses pengaspalan jalan tersebut, kata Olif, harus segera dapat dikembalikan seperti semula.
Kementerian PU dan PR juga diminta untuk membina staf BBPJN dalam melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selama 60 hari, Kementerian PU dan PR diberikan waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut yang bersifat wajib.
"Sesuai ketentuan Pasal 38 UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Menteri PU dan PR wajib melaksanakan rekomendasi ini dan melaporkannya kepada Ombudsman paling lambat 60 hari setelah diterimanya rekomendasi tersebut atau paling lambat 30 Juni 2015," kata Olif. [Antara]