Nuralam Nilai Sosialisasi Isi Perda Terkait Hak Dan Kewajiban Masyarakat
pada tanggal
Monday, 1 June 2015
KOTA JAYAPURA - Pemerintah kota Jayapura dalam hal ini Bagian Hukum telah melakukan sosialisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dilaksanakan di Koya, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Kamis lalu.
Kegiatan sosialisasi Perda ini harus dilakukan guna menginformasikan terkait isi Perda sendiri terlebih khusus yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Wakil Walikota Jayapura, DR. H. Nuralam, M.Si yang saat itu membuka langsung kegiatan Sosialisasi Ranperda kepada Dharapos.com saat ditemui di ruang kerjanya, mengatakan sosialisasi Perda tersebut merupakan tindak lanjut dari Perda yang telah ditetapkan tahun 2014 lalu.
“Dan dari sebanyak 6 Perda yang ditetapkan maka Pemerintah Kota menyosialisasikan 4 Perda di tahun 2015 ini,” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut, kata Wawali, dilaksanakan di kantor Kelurahan Koya Timur yang dihadiri oleh masyarakat Distrik Muara Tami.
Selain itu juga turut hardir, Ketua Badan Legislasi DPRD kota Jayapura, para kepala kampung,kepala kelurahan, RT dan RW .
Lebih lanjut, jelas Wawali, ke enam Perda dimaksud yaitu Perda tentang perlindungan anak, Penataan PKL di kota Jayapura, Kawasan tanpa Rokok, Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, dan Perda Kampung Adat, serta Perda Pengawasan dan pengendalian kawasan cagar alam Chyclop.
“Perda-perda ini perlu disosialisasikan sebelum diterapkan sehingga harus disosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka,” tutupnya. [Dharapos]
Kegiatan sosialisasi Perda ini harus dilakukan guna menginformasikan terkait isi Perda sendiri terlebih khusus yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Wakil Walikota Jayapura, DR. H. Nuralam, M.Si yang saat itu membuka langsung kegiatan Sosialisasi Ranperda kepada Dharapos.com saat ditemui di ruang kerjanya, mengatakan sosialisasi Perda tersebut merupakan tindak lanjut dari Perda yang telah ditetapkan tahun 2014 lalu.
“Dan dari sebanyak 6 Perda yang ditetapkan maka Pemerintah Kota menyosialisasikan 4 Perda di tahun 2015 ini,” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut, kata Wawali, dilaksanakan di kantor Kelurahan Koya Timur yang dihadiri oleh masyarakat Distrik Muara Tami.
Selain itu juga turut hardir, Ketua Badan Legislasi DPRD kota Jayapura, para kepala kampung,kepala kelurahan, RT dan RW .
Lebih lanjut, jelas Wawali, ke enam Perda dimaksud yaitu Perda tentang perlindungan anak, Penataan PKL di kota Jayapura, Kawasan tanpa Rokok, Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, dan Perda Kampung Adat, serta Perda Pengawasan dan pengendalian kawasan cagar alam Chyclop.
“Perda-perda ini perlu disosialisasikan sebelum diterapkan sehingga harus disosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka,” tutupnya. [Dharapos]